Tata Cara Pelaporan SPT di Tengah Pandemi Covid-19 dan Penyesuaian Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif Baru
Newsletter
Tata Cara Pelaporan SPT di Tengah Pandemi Covid-19 dan Penyesuaian Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif Baru
-
Pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 masih menjadi fokus pemerintah saat ini. Untuk itu edisi newsletter kali ini mengulas berbagai regulasi terkait, di antaranya perpanjangan penghentian sementara layanan tatap muka DJP dan pengadilan pajak, tata cara penyampaian SPT dan pemberian fasilitas barang dan jasa untuk penanganan Covid-19. Edisi kali ini juga mengulas regulasi terkait dengan penyesuaian perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif baru, tempat pendaftaran wajib pajak PMSE, pemberitahuan dan pendaftaran IMEI serta penataan dan penyederhanaan perizinan impor.
Daftar Isi
- Perpanjangan Periode Layanan Tanpa Tatap Muka
- Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT di Tengah Pandemi Covid-19
- Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Tempat Pelaporan Pelaku Usaha PMSE
- Penegasan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif Baru
- Ketentuan Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi
- Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor
- Aturan Pelaksana Pemberian Fasilitas Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19
- Perpanjangan Penghentian Sementara Persidangan di Pengadilan Pajak
- Aturan Pelaksana Perubahan Ketentuan Anggaran Negara
- Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Administrasi dalam Keadaan Kahar Akibat Covid-19
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
-
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
-