Petunjuk Teknis Pemungutan PPN Serta PPh atas Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana
Newsletter
Petunjuk Teknis Pemungutan PPN Serta PPh atas Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana
-
Baru-baru ini pemerintah menerbitkan aturan teknis mengenai pemungutan PPN serta PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana yang mulai berlaku per 1 September 2021. Pemerintah juga memperpanjang insentif PPnBM DTP atas kendaran bermotor dan mengubah besaran insentif yang diberikan.
Tidak hanya itu, terdapat pula aturan baru lainnya, yaitu mengenai pedoman pemungutan pajak daerah atas proyek strategis nasional serta tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP bendahara oleh kantor pelayanan pajak. Semua diulas secara lengkap dalam edisi newsletter ini.
Daftar Isi
- Aturan Pelaksana Pemungutan PPN Serta PPh atas Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana
- Perubahan Besaran Insentif dan Perpanjangan Insentif PPnBM DTP
- Pedoman Pemungutan Pajak Daerah atas Proyek Strategis Nasional
- Tindak Lanjut Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara PemerintahPeta Kapasitas Fiskal Daerah
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
24 September 2021
Bahasa
Bahasa Indonesia
Halaman
7