Kriteria Bentuk Usaha Tetap dan Saluran Pengaduan Pelayanan Perpajakan Terbaru
Newsletter
Kriteria Bentuk Usaha Tetap dan Saluran Pengaduan Pelayanan Perpajakan Terbaru
-
Newsletter
Kriteria Bentuk Usaha Tetap dan Saluran Pengaduan Pelayanan Perpajakan Terbaru
-
Edisi ini mengulas tentang aturan baru pemerintah yang memperjelas definisi dan kriteria bentuk usaha yang dianggap sebagai BUT dan yang bukan BUT. Ada pula aturan yang memperpanjang bea masuk anti dumping (BMAD) atas barang impor biaxially oriented polypropylene dari Thailand dan Vietnam. Selain itu, pengusaha barang kena cukai diwajibkan untuk menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai untuk keperluan dabatase dan profil risiko pengusaha barang kena cukai. Ditjen Pajak juga menambah saluran pengaduan bagi wajib pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan dugaan pelayananan pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Daftar Isi
- Kriteria Bentuk Usaha yang Dianggap Sebagai BUT
- Bea Masuk Anti-Dumping Impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Thailand dan Vietnam Diperpanjang
- Kewajiban Pelaporan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai
- Saluran Pengaduan Pelayanan Perpajakan Terbaru
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
-
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
-
Mari Berkolaborasi Bersama Kami
Untuk mengetahui informasi tentang topik tertentu atau tentang DDTC, Anda dapat mengirimkan pesan dengan mengisi formulir ini. Kami menghargai komentar dan masukan Anda, namun kami menyarankan untuk tidak menyertakan informasi bersifat rahasia.