Cover Pemberhentian Sementara Layanan Tatap Muka DJP dan Pengadilan Pajak dalam Rangka COVID-19
Akses Bukunya di Sini:
Total Akses :1.803
Bagikan Buku Ini:

Pemberhentian Sementara Layanan Tatap Muka DJP dan Pengadilan Pajak dalam Rangka COVID-19

Newsletter

Pemberhentian Sementara Layanan Tatap Muka DJP dan Pengadilan Pajak dalam Rangka COVID-19

-

Edisi ini merangkum beberapa langkah yang ditempuh pemerintah melalui kebijakan pajak seiring merebaknya wabah virus corona (COVID-19) dalam dua pekan terakhir. DJP dan Pengadilan Pajak mengeluarkan ketentuan dalam bentuk surat edaran tentang pemberhentian sementara layanan tatap muka untuk wajib pajak. Tidak ketinggalan, DJBC juga membebaskan cukai atas etil alkohol yang digunakan untuk memproduksi hand sanitizer. Relaksasi pajak juga akan diberikan pemerintah untuk industri padat karya. Di sisi lain, DJP akan melakukan penilaian kewajaran atas beberapa jenis transaksi dan data wajib pajak berdasarkan skema terbaru. Lebih lanjut, ada pula ulasan mengenai perubahan pos tarif di industri kendaraan bermotor.

 

Daftar Isi

  • Pemberlakuan Pemberhentian Sementara atas Persidangan dan Layanan Lainnya oleh Pengadilan Pajak
  • Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Bahan Antiseptik
  • Transaksi dan Data Wajib Pajak yang Dinilai oleh DJP
  • Ketentuan Layanan DJP Menyikapi COVID-19
  • Ketentuan Pelaksana Investment Allowance pada Industri Padat Karya
  • Perubahan Klasifikasi Barang dan Penetapan Bea Masuk untuk Industri Alat Transportasi
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
-
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
-