Rezim Baru Tax Holiday di Indonesia
Newsletter
Rezim Baru Tax Holiday di Indonesia
-
Sebagai upaya mendorong investasi baru melalui insentif fiskal, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi mengenai Tax Holiday yang baru melalui PMK No. 35/PMK.010/2018 ("PMK 35/2018"). Rezim baru Tax Holiday ini tidak hanya memberikan kepastian hukum yang lebih baik, namun juga memberikan prosedur yang lebih sederhana dalam memfasilitasi investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Informasi terkait perubahan penting dibandingkan regulasi sebelumnya bersama dengan persyaratan untuk mengajukan fasilitas Tax Holiday dijabarkan di dalam Newsletter ini.
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
-
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
-