Insentif PPN DTP bagi Perusahaan Pers dan Implementasi e-Faktur Versi 3.0
Newsletter
Insentif PPN DTP bagi Perusahaan Pers dan Implementasi e-Faktur Versi 3.0
-
Newsletter
Insentif PPN DTP bagi Perusahaan Pers dan Implementasi e-Faktur Versi 3.0
-
Guna menanggulangi dampak Covid-19 terhadap produktivitas media massa cetak, pemerintah memberi fasilitas pajak PPN DTP atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan majalah untuk perusahaan pers. Fasilitas tersebut diberikan melalui beleid yang diulas dalam newsletter edisi kali ini. Selain itu, edisi kali ini juga mengulas beleid yang memerinci bentuk dan tata cara penyampaian laporan pemenuhan persyaratan pemanfaatan penurunan tarif PPh badan bagi perseroan terbuka. Ada pula ulasan aturan terkait dengan penundaan pelaksaan persidangan di pengadilan pajak, batas waktu penerapan PPh final UMKM bagi wajib pajak badan, implementasi e-Faktur versi 3.0, dan peta kapasitas fiskal daerah 2020.
Daftar Isi
- Insentif PPN DTP atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan Majalah
- Aturan Pelaporan Insentif Penurunan Tarif PPh Bagi Perseroan Terbuka
- Batas Waktu Penerapan PPh Final UMKM bagi Wajib Pajak Badan
- Implementasi e-Faktur Versi 3.0
- Penundaan Pelaksaan Persidangan di Pengadilan Pajak
- Peta Kapasitas Fiskal 2020
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
18 September 2020
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
6