PPN atas BKP Tidak Berwujud serta JKP dari Luar Daerah Pabean dan Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak

Newsletter
PPN atas BKP Tidak Berwujud serta JKP dari Luar Daerah Pabean dan Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak
-
Cover PPN atas BKP Tidak Berwujud serta JKP dari Luar Daerah Pabean dan Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak

Akses Bukunya di Sini:

Total Akses :1.373

Bagikan Buku Ini:

Newsletter
PPN atas BKP Tidak Berwujud serta JKP dari Luar Daerah Pabean dan Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak
-

Edisi newsletter kali ini akan mengulas beleid yang mengatur tentang ketentuan pengenaan PPN atas barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (luar negeri). Edisi kali ini juga membahas ketentuan tekait dengan pelaksanaan kembali sidang dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak selama masa penanganan Covid-19. Selain itu, terdapat pula penjabaran tentang perpanjangan otomatis surat keterangan pemusatan tempat PPN terutang, penetapan Perpu 1/2020 menjadi undang-undang serta program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Daftar Isi

  • PPN untuk Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Negeri Melalui PMSE
  • Penetapan Perppu No. 1/2020 Menjadi Undang-Undang
  • Aturan Pelaksana Program Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Perpanjangan Otomatis Surat Keterangan Pemusatan Tempat PPN Terutang
  • Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19

Penerbit

DDTC

Diterbitkan

28 Mei 2020

Bahasa

Bahasa Inggris

Halaman

7

Temukan Peluang Karier Anda di DDTC

Mari Berkolaborasi Bersama Kami

Untuk mengetahui informasi tentang topik tertentu atau tentang DDTC, Anda dapat mengirimkan pesan dengan mengisi formulir ini. Kami menghargai komentar dan masukan Anda, namun kami menyarankan untuk tidak menyertakan informasi bersifat rahasia.