Simplification of the Registration and Reporting of Land and Building Tax Objects in the Plantation, Forestry, Mining, and Other Sectors
Newsletter
Simplification of the Registration and Reporting of Land and Building Tax Objects in the Plantation, Forestry, Mining, and Other Sectors
-
Newsletter
Simplification of the Registration and Reporting of Land and Building Tax Objects in the Plantation, Forestry, Mining, and Other Sectors
-
Baru-baru ini, Kementerian Keuangan merilis aturan baru untuk menyederhanakan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (P3L). Peraturan ini dirilis untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan petunjuk pelaksanaan penelitian surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak luar negari (WPLN) dan aturan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode Juni 2021. Semua aturan baru tersebut diulas dalam edisi newsletter pekan ini.
Publisher
DDTC
Released Date
04 June 2021
Language
English
Pages
7