Page 40 - InsideTax Edisi 14th (Menggali Ke(tidak)patuhan Pajak)
P. 40
insidereview
TRANSPARANSI PERPAJAKAN
DAN PERTUKARAN INFORMASI:
Studi Perbandingan di Indonesia, Singapura, dan Hong Kong
Deborah 1
1. Pendahuluan negara tersebut memberikan tarif pajak yang rendah
atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali atas
penghasilan yang bersumber di negaranya. Kedua, juga
Era globalisasi telah menyebabkan persaingan karena adanya jaminan proteksi yang kuat atas transaksi
usaha di pasar global semakin meningkat. Dengan finansial yang melibatkan sektor-sektor perbankan di
meningkatnya persaingan tersebut, di satu sisi memang negara tersebut. Hal inilah yang dapat menyebabkan
membawa dampak positif bagi perekonomian. Namun kompetisi tidak sehat dalam iklim perekonomian dunia
di sisi lain, juga sangat membuka peluang terjadinya (harmful economic competition).
pengikisan dasar pengenaan pajak, terutama saat
2
digunakannya negara-negara tax haven dalam skema- Namun, praktik-praktik aggressive tax planning
3
skema tax planning yang dirancang secara agresif untuk tersebut akan sulit diberantas, tanpa adanya suatu media
menghindari pengenaan pajak (aggressive tax planning). yang dapat memfasilitasi competent authority masing-
masing negara untuk dapat saling bertukar informasi.
5
Setidaknya terdapat dua hal pokok mengapa negara- Untuk itulah organisasi kerjasama pengembangan
negara tax haven banyak digunakan dalam merancang ekonomi (OECD) telah mengembangkan kerjasama di
4
skema-skema tax planning. Pertama, tentunya karena
bidang perpajakan dalam hal transparansi perpajakan
dan pertukaran informasi selama lebih dari 15 tahun.
1 Manager Tax Compliance and Litigation Services di DANNY DARUSSALAM Tax Center. Saat ini sedang mengambil
program studi lanjutan (LL.M) di Vienna University of Economics and Business Administration, Austria. Di tahun 2004, OECD dengan dukungan G-20 serta UN
2 Mark Blumberg, “Is ‘Harmful Tax Competition’ Actually Harmful?,” The OECD’s Report on Harmful Tax Competition, Committee of Experts on International Cooperation in
(Januari 2001): 1.
3 Lorraine Eden dan Robert T., “Tax Havens: Renegade States in the International Tax Regime?,” Law & Policy: Volume 27 Tax Matters menyepakati adanya internationally agreed
Nomor 1, Januari 2005 menyebutkan bahwa: “Havens typically have low or zero tax rates on personal and/or corporate
income, secrecy laws on banking and other financial transaction, and few or no restrictions on financial transactions.” 5 The Ministry of Finance, Examination Handbook Strengthening the Examination Function in The Tax Administrations of
4 OECD, “Harmful Tax Competition An Emerging Global Issue,” 1998, 14 dan 18. Latin America and the Caribbean (Netherlands: IBFD, 2003), 193.
40 Inside Tax | Edisi 14 | Maret 2013