Page 22 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 22

insidereportase

                nsideReportase






























           Insentif PPnBM terhadap


                      Low Cost Green Car




                                          “           the poor have cars,  it’s where the rich ride
            Hiyashinta Klise 1                        developed country is not a place where



                                             Apublic transportation”
                                                                                            Enrique Peńalosa
                                                                               Mayor of Bogota, 1998-2001



           su mengenai mobil murah ramah  empat yang hemat energi dan harga  energi dan harga terjangkau (LCGC)
           lingkungan (LCGC) sedang hangat  terjangkau atau  Low Cost Green Car  adalah  program   pengembangan
         Idibicarakan.   Terutama   karena  (LCGC), sudah santer terdengar sejak   produksi kendaraan bermotor dengan
          pemerintah  membebaskan    Pajak  2012. Saat itu pengusaha otomotif,  pemberian fasilitas berupa keringanan
          Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  yakni Toyota dan Daihatsu sudah  Pajak Penjualan atas Barang Mewah
          atas LCGC. Fokus pembahasan artikel  mulai memproduksi LCGC. Mereka  (PPnBM).
          ini  mengenai  alasan  pemerintah  mengembangkan produk LCGC dengan
          menerbitkan kebijakan tersebut dan  nama Toyota Agya dan Daihatsu Ayla,   Mengenai besarnya keringanan
          tepat tidaknya kebijakan tersebut,  dan telah diperkenalkan kepada publik  PPnBM tersebut, diatur lebih lanjut
          GLWLQMDX GDUL ÀORVRÀ 33Q%0 LWX VHQGLUL      pada pameran Indonesia International  dalam Peraturan Pemerintah No.
                                            Motor Show (IIMS) 2012.            41 Tahun 2013 tentang Barang
                                                                               Kena Pajak yang Tergolong Mewah
          Pendahuluan                          Kini, payung hukum terkait dengan  Berupa Kendaraan Bermotor yang
                                            pemberian insentif bagi LCGC tersebut  dikenai PPnBM, yang diterbitkan oleh
            Pemberitaan mengenai pemberian  akhirnya direalisasikan. Dalam Pasal  Kementerian Keuangan.
          insentif atas kendaraan bermotor roda  1 Peraturan Menteri Perindustrian
                                            (Permenperind)   No.    33/M-IND/     Adapun insentif yang diberikan
                                            PER/7/2013    disebutkan   bahwa   adalah penetapan Dasar Pengenaan
          1   Hiyashinta Klise adalah Researcher, Tax Research   pengembangan produksi kendaraan  Pajak (DPP) Pajak Penjualan atas
            and Training Service di DANNY DARUSSALAM Tax   bermotor roda empat yang hemat  Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0%
            Center.
     22   InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27