Page 40 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 40
insideprofile
YUSUF WANGKO NGANTUNG:
International Tax Planning, Menurut Hukum atau Moral?
Jarak tak menjadi penghalang bagi pertanyaan kami di sela-sela aktivitas guna usaha antara Perancis dan
tim Inside Tax untuk mewawancarai belajarnya pada program LL.M di Jerman. Aturan hukum di Perancis
Yusuf Wangko Ngantung. Melalui Vienna University, Austria. menyatakan bahwa pemilik legal atas
video-call, pria yang menjabat aktiva yang disewakan (lessor), boleh
sebagai Manager, International Tax Fokus pembicaraan kami berkaitan membukukan aktiva tersebut sehingga
Advisory and Corporate Restructuring dengan international tax planning, lessor boleh melakukan penyusutan.
Services di DANNY DARUSSALAM Tax bagaimana opini publik yang Beban penyusutan ini diakui oleh
Center ini, menanggapi pertanyaan- berkembang terhadap perusahaan- otoritas pajak, sehingga laba kena
perusahaan multinasional yang pajak menurun.
melakukan tax planning dan kritiknya
atas hal tersebut. Begitu pula perlakuan perpajakan
yang berlaku bagi pihak lessee
Batasan Blur antara Tax Planning berdasarkan ketentuan domestik
dan Tax Avoidance Jerman. Peraturan perpajakan di
Jerman menganut prinsip substance
Ia memulai dengan konsep dasar over form, di mana pemilik ekonomis
tax planning, tax avoidance, dan tax (lessee) boleh juga mencatat aktiva
evasion. Menurutnya, banyak public leasing tersebut sebagai aktivanya
figure, apakah itu politisi atau aktivis dan melakukan penyusutan yang
NGO (Non Government Organization) diakui oleh otoritas pajak Jerman.
sering menggunakan terminologi Konsekuensinya, laba kena pajak pihak
ketiganya secara random atau tanpa lessee juga mengalami penurunan,
perbedaan, saat menggambarkan karena beban penyusutan tersebut.
praktik-praktik perusahaan dalam “Jika terdapat skema seperti ini
meminimalkan beban pajak. Hal ini di suatu perusahan multinasional,
akan membingungkan banyak pihak apakah ini bisa dianggap tax planning
karena sebenarnya antara ketiganya atau tax avoidance?” tanyanya retoris.
terdapat perbedaan. Walau ia juga
mengakui bahwa antara tax planning Menurut pendapatnya, hal tersebut
dan tax avoidance sering terdapat boleh saja dilakukan oleh perusahaan
batasan yang tidak jelas (blur), sebagai bentuk tax planning. Tentu
sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam hal ini perusahaan tidak bisa
hukum. disalahkan karena memang adanya
perbedaan peraturan perpajakan di
Yusuf menjelaskan secara kedua negara tersebut (Perancis dan
singkat bahwa tax evasion, adalah Jerman).
penghindaran pembayaran pajak
tanpa menghindari utang pajaknya, Namun, tidak demikian dengan
misalnya dengan melakukan yang terjadi dewasa ini. Opini
pemalsuan dokumen. Sedangkan publik yang dibangun oleh penganut
tax planning dan tax avoidance, Machiavelli, -Yusuf menyebutnya-
adalah penghindaran pembayaran membuat perusahaan menjadi
pajak dengan menghindari utang pihak yang paling disalahkan atas
pajaknya melalui perencanaan menurunnya penerimaan pajak.
tertentu. Misalnya, suatu perusahaan Terutama karena opini yang dibangun
yang memutuskan untuk pindah tersebut telah dikaitkan dengan
status Wajib Pajak Dalam Negeri-nya masalah moral. Bahkan Chair of
(WPDN) ke suatu negara yang tarif Public Affair Inggris, Margaret Hodge
pajaknya lebih rendah. juga menyatakan “we are not accusing
you of being illegal, we are accusing
Selain itu, ia mencontohkan suatu you of being immoral.”
transaksi lintas batas tentang sewa
40 InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013