Page 40 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 40

insideprofile




          YUSUF WANGKO NGANTUNG:





          International Tax Planning, Menurut Hukum atau Moral?

            Jarak tak menjadi penghalang bagi  pertanyaan kami di sela-sela aktivitas  guna usaha antara Perancis dan
          tim Inside Tax untuk mewawancarai  belajarnya pada program LL.M di  Jerman. Aturan hukum di Perancis
          Yusuf Wangko Ngantung. Melalui  Vienna University, Austria.          menyatakan bahwa pemilik legal atas
          video-call,  pria  yang  menjabat                                    aktiva yang disewakan (lessor), boleh
          sebagai  Manager,  International Tax   Fokus pembicaraan kami berkaitan  membukukan aktiva tersebut sehingga
          Advisory and Corporate Restructuring  dengan  international tax planning,  lessor boleh melakukan penyusutan.
          Services di DANNY DARUSSALAM Tax  bagaimana    opini  publik   yang  Beban penyusutan ini diakui oleh
          Center ini, menanggapi pertanyaan-  berkembang terhadap perusahaan-  otoritas pajak, sehingga laba kena
                                            perusahaan    multinasional  yang  pajak menurun.
                                            melakukan tax planning dan kritiknya
                                            atas hal tersebut.                    Begitu pula perlakuan perpajakan
                                                                               yang berlaku bagi pihak  lessee
                                            Batasan  Blur antara  Tax Planning   berdasarkan  ketentuan  domestik
                                            dan Tax Avoidance                  Jerman. Peraturan perpajakan di
                                                                               Jerman menganut prinsip  substance
                                               Ia memulai dengan konsep dasar   over form, di mana pemilik ekonomis
                                            tax planning, tax avoidance, dan tax   (lessee) boleh juga mencatat aktiva
                                            evasion. Menurutnya, banyak  public   leasing  tersebut sebagai aktivanya
                                            figure, apakah itu politisi atau aktivis   dan melakukan penyusutan yang
                                            NGO (Non Government Organization)   diakui oleh otoritas pajak Jerman.
                                            sering  menggunakan    terminologi  Konsekuensinya, laba kena pajak pihak
                                            ketiganya secara  random atau tanpa   lessee juga mengalami penurunan,
                                            perbedaan,   saat  menggambarkan   karena beban penyusutan tersebut.
                                            praktik-praktik perusahaan dalam  “Jika terdapat skema seperti ini
                                            meminimalkan beban pajak. Hal ini  di suatu perusahan multinasional,
                                            akan membingungkan banyak pihak  apakah ini bisa dianggap tax planning
                                            karena sebenarnya antara ketiganya  atau tax avoidance?” tanyanya retoris.
                                            terdapat perbedaan. Walau ia juga
                                            mengakui bahwa antara tax planning    Menurut pendapatnya, hal tersebut
                                            dan  tax avoidance sering terdapat  boleh saja dilakukan oleh perusahaan
                                            batasan yang tidak jelas (blur),  sebagai bentuk  tax planning. Tentu
                                            sehingga menimbulkan ketidakpastian  dalam hal ini perusahaan tidak bisa
                                            hukum.                             disalahkan karena memang adanya
                                                                               perbedaan peraturan perpajakan di
                                               Yusuf    menjelaskan    secara  kedua negara tersebut (Perancis dan
                                            singkat bahwa  tax evasion, adalah  Jerman).
                                            penghindaran   pembayaran   pajak
                                            tanpa menghindari utang pajaknya,     Namun, tidak demikian dengan
                                            misalnya     dengan     melakukan  yang terjadi dewasa ini. Opini
                                            pemalsuan   dokumen.    Sedangkan  publik yang dibangun oleh penganut
                                            tax planning dan  tax avoidance,  Machiavelli,  -Yusuf  menyebutnya-
                                            adalah penghindaran pembayaran     membuat     perusahaan    menjadi
                                            pajak dengan menghindari utang     pihak yang paling disalahkan atas
                                            pajaknya    melalui   perencanaan  menurunnya    penerimaan   pajak.
                                            tertentu. Misalnya, suatu perusahaan   Terutama karena opini yang dibangun
                                            yang memutuskan untuk pindah  tersebut telah dikaitkan dengan
                                            status Wajib Pajak Dalam Negeri-nya  masalah moral. Bahkan  Chair of
                                            (WPDN) ke suatu negara yang tarif  Public Affair Inggris, Margaret Hodge
                                            pajaknya lebih rendah.             juga menyatakan “we are not accusing
                                                                               you of being illegal, we are accusing
                                               Selain itu, ia mencontohkan suatu  you of being immoral.”
                                            transaksi lintas batas tentang sewa

     40   InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45