Page 20 - InsideTax Edisi 20th (Ke(tidak)seimbangan Hak dan Kewajiban)
P. 20
insideevent
open Indonesian Forum:
Kerahasiaan data nasabah
adalah bagian dari kerahasiaan yang Kerahasiaan Data Nasabah
difasilitasi oleh bank (bank secrecy).
Prinsip kerahasiaan bank juga diadopsi
di Indonesia dan telah diatur dalam vs Tax Ratio
Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, dan Peraturan Bank
Indonesia (PBI) No. 2/19/PBI/2000,
dengan pengecualian pada Pasal 2
ayat (4), yang menyebutkan bahwa
kerahasiaan bank dapat dibuka untuk
kepentingan perpajakan (kasus hukum
perpajakan).
OECD belum lama ini mengeluarkan
panduan teknis mengenai kerja sama
pertukaran informasi antara otoritas
perpajakan antarnegara. Panduan
teknis ini berisi jenis informasi akun
keuangan yang bisa dipertukarkan
antar-otoritas serta mekanisme yang
disepakati antarlembaga keuangan,
seperti mekanisme common reporting
and due diligence standard meliputi
rekening pendapatan investasi dari
bunga, dividen, dan asuransi. Lembaga Dari kiri-kanan: Alamsyah Saragih, Darussalam, dan Enny Sri Hartati
keuangan yang wajib melakukan
transparansi rekening adalah Saragih (Senior Advisor, PATTIRO), dan ditambah dengan klausul dalam rangka
perbankan, lembaga kustodian, dan Enny Sri Hartati (Direktur Riset, INDEF). penggalian potensi pajak dan akses
lembaga terkait keuangan lain, seperti Diskusi yang berlangsung di salah satu data perbankan dapat dimintakan
perusahaan sekuritas dan asuransi. restoran di bilangan Cikini, Jakarta, berdasarkan permintaan (request)
Selasa, 18 Maret 2014 dihadiri oleh ataupun otomatis. Namun, demi
Panduan teknis yang dikeluarkan wartawan dari berbagai media nasional keseimbangan hak Wajib Pajak, pihak
OECD mendapat respon positif dari baik cetak maupun online. nasabah bank (Wajib Pajak) harus
pihak Direktorat Jenderal Pajak karena diberitahu terlebih dahulu oleh pihak
dapat meningkatkan rasio pajak (tax Dalam paparannya, Darussalam bank jika datanya harus dibuka untuk
ratio) yang selama ini sulit dicapai, menerangkan bahwa sebenarnya dalam tujuan pajak, dan yang terpenting Ditjen
terlebih jika berhubungan dengan data UU Perbankan sendiri memerintahkan Pajak tidak boleh sembarangan ataupun
nasabah. Namun, Perhimpunan Bank- pihak bank untuk memberikan menyalahgunakan kewenangannya atas
Bank Umum Nasional (PERBANAS) keterangan data keuangan nasabahnya data nasabah yang mereka peroleh.
menolak jika data nasabah harus dibuka demi kepentingan perpajakan kepada
karena khawatir akan meruntuhkan pejabat pajak. Ketentuan serupa juga Senada dengan Darussalam,
kepercayaan nasabah kepada bank. termaktub dalam Pasal 35 Ayat (1) Alamsyah menilai tax ratio di
dan Ayat (2) UU No 16/2009 tentang Indonesia yang hingga saat ini masih
Oleh karenanya, untuk memfasilitasi Ketentuan Umum dan Tata Cara berkisar di angka 12% disebabkan
segala bentuk argumentasi yang Perpajakan (KUP). Dalam ketentuan ketidakmampuan Kementerian
berkaitan dengan kerahasiaan data tersebut, ada tiga hal yang bisa diakses Keuangan membuat kebijakan yang
nasabah bank, Koalisi Masyarakat oleh pajak terkait data nasabah, yaitu memberikan kewenangan lebih kepada
Sipil untuk Keterbukaan Informasi dalam rangka pemeriksaan pajak, Ditjen Pajak.
(FOI Network Indonesia) bekerjasa penagihan pajak, dan penyidikan pajak.
dengan Pusat Telaah Informasi Isu ini mengemuka karena adanya Menurutnya Ditjen Pajak berwenang
Regional (PATTIRO) berinisiatif kekhawatiran dari pihak Ditjen Pajak mengakses informasi nasabah bank,
menyelenggarakan sebuah forum diskusi dalam pembahasan amandemen UU meskipun UU Perbankan belum
yang diberi bertema “Kerahasiaan Data Perbankan justru akan mempersempit direvisi. Pajak pada dasarnya ialah hak
Nasabah vs Tax Ratio”. pintu kewenangan Ditjen Pajak untuk publik yang melekat pada individu. Oleh
sebab itu kerahasiaan informasi pajak
Diskusi ini dipandu oleh seorang mengakses informasi nasabah bank. dalam batas tertentu menjadi suatu
fasilitator dan mengundang tiga Pada kesempatan tersebut, hal yang tidak relevan. Ditjen Pajak
orang narasumber, yaitu Darussalam Darussalam menyarankan sebagai organ negara seharusnya tidak
(Managing Partner, DANNY kewenangan Ditjen Pajak untuk dapat dibatasi kewenangannya dalam
DARUSSALAM Tax Center), Alamsyah mengakses data nasabah bank harus mengakses informasi nasabah dengan
20 InsideTax | Edisi 20 | Juni 2014