Page 20 - InsideTax Edisi 20th (Ke(tidak)seimbangan Hak dan Kewajiban)
P. 20

insideevent
                                                     open Indonesian Forum:

           Kerahasiaan    data    nasabah
        adalah  bagian dari kerahasiaan yang   Kerahasiaan Data Nasabah
        difasilitasi oleh bank (bank  secrecy).
        Prinsip kerahasiaan bank juga diadopsi
        di Indonesia dan  telah  diatur dalam                                        vs Tax Ratio
        Pasal  40 UU  Nomor 10 Tahun  1998
        tentang Perbankan, dan Peraturan Bank
        Indonesia (PBI) No.  2/19/PBI/2000,
        dengan  pengecualian  pada  Pasal  2
        ayat (4), yang menyebutkan bahwa
        kerahasiaan bank dapat dibuka untuk
        kepentingan perpajakan (kasus hukum
        perpajakan).
           OECD belum lama ini mengeluarkan
        panduan  teknis mengenai  kerja  sama
        pertukaran informasi antara otoritas
        perpajakan   antarnegara.  Panduan
        teknis ini berisi  jenis informasi  akun
        keuangan yang bisa dipertukarkan
        antar-otoritas serta mekanisme yang
        disepakati antarlembaga keuangan,
        seperti mekanisme  common  reporting
        and  due  diligence  standard  meliputi
        rekening  pendapatan  investasi dari
        bunga, dividen, dan asuransi. Lembaga                               Dari kiri-kanan: Alamsyah Saragih, Darussalam, dan Enny Sri Hartati
        keuangan yang wajib melakukan
        transparansi    rekening    adalah  Saragih (Senior Advisor, PATTIRO), dan  ditambah dengan klausul dalam rangka
        perbankan, lembaga kustodian, dan   Enny Sri Hartati (Direktur Riset, INDEF).   penggalian  potensi pajak dan akses
        lembaga terkait keuangan lain, seperti   Diskusi yang berlangsung di salah satu  data perbankan dapat dimintakan
        perusahaan sekuritas dan asuransi.  restoran  di bilangan Cikini, Jakarta,  berdasarkan  permintaan  (request)
                                            Selasa, 18 Maret 2014 dihadiri oleh  ataupun otomatis. Namun, demi
           Panduan teknis yang  dikeluarkan   wartawan dari berbagai media nasional  keseimbangan hak Wajib Pajak, pihak
        OECD  mendapat respon positif  dari   baik cetak maupun online.         nasabah bank (Wajib Pajak) harus
        pihak Direktorat Jenderal Pajak karena                                  diberitahu terlebih dahulu oleh pihak
        dapat meningkatkan rasio pajak (tax    Dalam  paparannya,  Darussalam   bank jika datanya harus dibuka untuk
        ratio) yang selama ini sulit dicapai,   menerangkan bahwa sebenarnya dalam   tujuan pajak, dan yang terpenting Ditjen
        terlebih jika berhubungan dengan data   UU Perbankan sendiri memerintahkan   Pajak tidak boleh sembarangan ataupun
        nasabah. Namun, Perhimpunan Bank-   pihak   bank   untuk   memberikan   menyalahgunakan kewenangannya atas
        Bank Umum Nasional  (PERBANAS)      keterangan data keuangan nasabahnya   data nasabah yang mereka peroleh.
        menolak jika data nasabah harus dibuka   demi  kepentingan perpajakan  kepada
        karena khawatir akan  meruntuhkan   pejabat pajak. Ketentuan  serupa juga   Senada  dengan    Darussalam,
        kepercayaan nasabah kepada bank.    termaktub  dalam Pasal 35 Ayat (1)  Alamsyah   menilai  tax  ratio  di
                                            dan Ayat (2) UU No 16/2009 tentang  Indonesia yang hingga saat ini masih
           Oleh karenanya, untuk memfasilitasi   Ketentuan Umum dan Tata Cara  berkisar di angka 12% disebabkan
        segala  bentuk   argumentasi  yang  Perpajakan (KUP). Dalam ketentuan  ketidakmampuan         Kementerian
        berkaitan dengan  kerahasiaan  data   tersebut, ada tiga hal  yang bisa diakses  Keuangan membuat kebijakan yang
        nasabah bank, Koalisi Masyarakat    oleh pajak terkait data nasabah, yaitu  memberikan kewenangan lebih kepada
        Sipil untuk Keterbukaan Informasi   dalam rangka pemeriksaan pajak,  Ditjen Pajak.
        (FOI Network Indonesia) bekerjasa   penagihan pajak, dan penyidikan pajak.
        dengan  Pusat Telaah  Informasi     Isu ini mengemuka karena adanya       Menurutnya Ditjen Pajak berwenang
        Regional    (PATTIRO)    berinisiatif  kekhawatiran dari pihak  Ditjen Pajak   mengakses informasi nasabah  bank,
        menyelenggarakan sebuah forum diskusi   dalam  pembahasan  amandemen UU   meskipun  UU  Perbankan   belum
        yang diberi bertema “Kerahasiaan Data   Perbankan justru akan  mempersempit   direvisi. Pajak pada dasarnya ialah hak
        Nasabah vs Tax Ratio”.              pintu kewenangan Ditjen Pajak untuk   publik yang melekat pada individu. Oleh
                                                                                sebab itu kerahasiaan informasi pajak
           Diskusi ini dipandu oleh  seorang  mengakses informasi nasabah bank.   dalam batas tertentu  menjadi suatu
        fasilitator  dan  mengundang  tiga  Pada kesempatan tersebut,           hal yang tidak relevan. Ditjen Pajak
        orang narasumber,  yaitu Darussalam    Darussalam         menyarankan   sebagai organ negara seharusnya tidak
        (Managing      Partner,    DANNY    kewenangan   Ditjen  Pajak  untuk   dapat  dibatasi kewenangannya  dalam
        DARUSSALAM Tax Center), Alamsyah    mengakses data nasabah  bank harus  mengakses informasi nasabah  dengan

       20  InsideTax | Edisi 20 | Juni 2014
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25