Page 63 - InsideTax Edisi 21st (Capres: Menuju Tax Ratio 16 Persen)
P. 63
insidereview
salah satu ahli legal drafting dan perundang-undangan undang Republik Indonesia Nomor 12
menurut arti kata berdasarkan Kamus 3. Konsideran Tahun 2011 tentang Pembentukan
Besar Bahasa Indonesia, ketentuan 4. Dasar hukum Peraturan Perundang-undangan
khusus atau provisio adalah ketentuan 5. Diktum bahwa pengelompokan materi
yang tidak umum atau berbeda dengan muatan dirumuskan secara lengkap
ketentuan umum. c. Batang tubuh sesuai dengan kesamaan materi yang
1. Ketentuan umum bersangkutan dan jika terdapat materi
Ketentuan Provisio dalam Ius 2. Materi pokok yang diatur muatan yang diperlukan tetapi tidak
Contitutum 3. Ketentuan pidana (jika dapat dikelompokkan dalam ruang
Pasal 22A UUD NKRI 1945 diperlukan) lingkup pengaturan yang sudah ada,
mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut 4. Ketentuan peralihan (jika materi tersebut dimuat dalam bab
tentang tata cara pembentukan undang- diperlukan) ketentuan lain-lain.
undang diatur dengan undang-undang. 5. Ketentuan penutup Ternyata Undang-undang Republik
Undang-undang sebagai amanat d. Penutup Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tersebut adalah Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun e. Penjelasan Perundang-undangan sebagai ius
2011 Tentang Pembentukan Peraturan f. Lampiran contitutum tidak mengatur tentang
Perundang-undangan yang mulai Berdasarkan kerangka peraturan ketentuan khusus atau provisio, tetapi
berlaku pada tanggal diundangkan perundang-undangan tersebut diketahui membolehkan adanya ketentuan lain-
yaitu tanggal 12 Agustus 2011. lain.
bahwa ketentuan khusus atau provisio
Kerangka peraturan perundang- tidak ada. Padahal bahwa batang
undangan diatur dalam lampiran II tubuh peraturan perundang-undangan Provisio dalam UU KUP
Undang-undang Republik Indonesia memuat semua materi muatan Sebelumnya sudah dibahas bahwa
Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan yang UU KUP terdapat bab ketentuan
Pembentukan Peraturan Perundang- dirumuskan dalam pasal atau beberapa khusus yang terdiri dari 12 pasal, tetapi
undangan, sebagai berikut. pasal. satu pasal sudah dihapus. Jika kita
a. Judul Pertanyaan yang timbul adalah analisis berdasarkan konsep, provisio
digunakan untuk pengecualian dari
b. Pembukaan bagaimana jika ada ketentuan yang ketentuan umum. Sedangkan analisis
1. Frasa dengan Rahmat Tuhan tidak dapat dikelompokan berdasarkan berdasarkan ius contitutum ternyata
kerangka peraturan tersebut tetapi
Yang Maha Esa tidak diatur tentang ketentuan khusus
2. Jabatan pembentuk peraturan diperlukan? Jawaban pertanyaan ini (provisio), tetapi diperbolehkan adanya
ada pada angka 63 lampiran II Undang-
ketentuan lain-lain.
InsideTax | Edisi 21 | Juli 2014 63