Page 63 - InsideTax Edisi 21st (Capres: Menuju Tax Ratio 16 Persen)
P. 63

insidereview









































        salah  satu  ahli  legal  drafting  dan   perundang-undangan            undang  Republik Indonesia Nomor 12
        menurut arti kata berdasarkan Kamus    3.  Konsideran                   Tahun 2011 tentang Pembentukan
        Besar Bahasa Indonesia, ketentuan      4.  Dasar hukum                  Peraturan      Perundang-undangan
        khusus atau provisio adalah ketentuan   5.  Diktum                      bahwa     pengelompokan    materi
        yang tidak umum atau berbeda dengan                                     muatan dirumuskan secara lengkap
        ketentuan umum.                     c.  Batang tubuh                    sesuai dengan kesamaan materi  yang
                                               1.  Ketentuan umum               bersangkutan dan jika terdapat materi
        Ketentuan Provisio dalam Ius           2.  Materi pokok yang diatur     muatan yang diperlukan  tetapi tidak
        Contitutum                             3.  Ketentuan pidana (jika       dapat dikelompokkan dalam ruang
           Pasal  22A UUD  NKRI  1945             diperlukan)                   lingkup pengaturan yang  sudah  ada,
        mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut   4.  Ketentuan peralihan (jika   materi tersebut dimuat dalam  bab
        tentang tata cara pembentukan undang-     diperlukan)                   ketentuan lain-lain.
        undang  diatur dengan undang-undang.   5.  Ketentuan penutup              Ternyata Undang-undang Republik
        Undang-undang    sebagai   amanat   d.  Penutup                         Indonesia Nomor  12  Tahun  2011
        tersebut   adalah   Undang-undang                                       tentang  Pembentukan     Peraturan
        Republik Indonesia Nomor  12 Tahun   e.  Penjelasan                     Perundang-undangan   sebagai  ius
        2011 Tentang Pembentukan Peraturan  f.  Lampiran                        contitutum  tidak mengatur tentang
        Perundang-undangan   yang    mulai     Berdasarkan kerangka peraturan   ketentuan khusus atau provisio, tetapi
        berlaku pada  tanggal  diundangkan   perundang-undangan tersebut diketahui   membolehkan adanya  ketentuan  lain-
        yaitu tanggal 12 Agustus 2011.                                          lain.
                                            bahwa ketentuan khusus atau provisio
           Kerangka peraturan perundang-    tidak ada. Padahal bahwa batang
        undangan diatur dalam lampiran II   tubuh peraturan perundang-undangan   Provisio dalam UU KUP
        Undang-undang Republik Indonesia    memuat    semua   materi   muatan     Sebelumnya sudah dibahas bahwa
        Nomor 12 Tahun 2011 tentang         peraturan perundang-undangan yang   UU KUP terdapat bab ketentuan
        Pembentukan Peraturan Perundang-    dirumuskan dalam pasal atau beberapa   khusus yang terdiri dari 12 pasal, tetapi
        undangan, sebagai berikut.          pasal.                              satu pasal sudah dihapus. Jika kita
        a.  Judul                              Pertanyaan yang timbul  adalah   analisis berdasarkan konsep,  provisio
                                                                                digunakan untuk pengecualian dari
        b.  Pembukaan                       bagaimana jika ada ketentuan yang   ketentuan umum. Sedangkan analisis
           1.  Frasa dengan Rahmat Tuhan    tidak dapat dikelompokan berdasarkan   berdasarkan  ius contitutum  ternyata
                                            kerangka peraturan tersebut tetapi
              Yang Maha Esa                                                     tidak diatur tentang ketentuan khusus
           2.  Jabatan pembentuk peraturan   diperlukan? Jawaban  pertanyaan ini   (provisio), tetapi diperbolehkan adanya
                                            ada pada angka 63 lampiran II Undang-
                                                                                ketentuan lain-lain.
                                                                                           InsideTax | Edisi 21 | Juli 2014 63
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68