Page 25 - InsideTax Edisi 22nd (Pengadilan Pajak: Sudahkah Transparan?)
P. 25

insidereview





        kewajiban untuk memenuhi SK PPL  dari nilai normal.  Jadi,  dalam praktik   atau tidak memiliki  informasi yang
        sesuai Pasal 16 PMK-25/PMK.01/2014  yang ada apabila seorang konsultan   cukup  mengenai pemerintahan untuk
        tentang Akuntan Beregister Negara.  pajak  mengikuti seminar sehari yang   membuat pertimbangan atau penilaian
        Akuntan Beregister Negara  ini harus  diselenggarakan oleh  IAI misalnya,   mengenai efektivitas publik (dalam hal
        memenuhi kewajiban SK PPL sebanyak  maka hal ini hanya bernilai sebesar 4   ini kebijakan privatisasi dan perusahaan
        30 SK PPL setiap tahunnya  yang  SK PPL (setengah dari nilai normal 8 SK   yang diprivatisasi) yang disusun untuk
        berasal dari kegiatan yang berbobot  PPL). Hal ini belum terhitung dengan   melayani kepentingan publik yang lebih
        materi di bidang akuntansi, keuangan,  kewajiban SK PPL dari kegiatan tidak   besar. Nilai kedua yaitu probity dapat
        dan regulasi.                       terstruktur  seperti misalnya  kewajiban   dijelaskan dengan mudah melalui
           Permasalahan ini tidak  lepas    untuk menghadiri rapat IKPI.        lawan katanya yaitu korupsi. Korupsi
        dari adanya  dualisme seperti yang                                      terjadi karena tertutupnya penilaian dan
        telah  dipaparkan  dalam  bagian  awal   Penutup                        partisipasi publik sehingga kepentingan
        tulisan ini yaitu bahwa sebagian besar   Dalam era keterbukaan  seperti   pribadi menjadi diunggulkan terhadap
        konsultan pajak memiliki latar belakang  sekarang  ini,  barangkali  yang  kepentingan publik. Nilai ketiga yaitu
        pendidikan akuntansi dan  sebagian  perlu dipertimbangkan bukan lagi    keterlibatan publik terwujud dari dialog
        besar dari mereka juga merupakan  sentralisasi kekuasaan  pada  suatu   dan penilaian publik. Menurut penulis,
        Akuntan   Beregister  Negara  yang  lembaga    pemerintahan     seperti  justru nilai-nilai inilah yang diperlukan
        tunduk  pada PMK-25 ini. Kewajiban  beberapa  ketentuan dalam  PMK-     daripada sentralisasi kekuasaan dengan
        SK PPL ini hampir pasti memberatkan  111 ini.  Terlepas dari kemungkinan   memanfaatkan sarana pembentukan
        mereka   karena   SK   PPL    yang  adanya  ketidakpercayaan pemerintah   hukum. Sentralisasi kekuasaan ini
        diwajibkan dalam PMK-111 ini hanya  terhadap konsultan pajak dalam upaya   juga yang dalam banyak hal menurut
        berasal dari kegiatan pengembangan  peningkatan  penerimaan    Negara,  teori merupakan asal muasal korupsi
        profesional di bidang perpajakan,  sudah saatnya pemerintah menguji     yang saat ini sedang mendapat sorotan
                                                                                     8
        sehingga kekhawatiran utama kegiatan  kembali sektor-sektor atau aspek-aspek   publik.  IT
        pengembangan professional di bidang  mana yang perlu diperbaiki. Dalam hal
        akuntansi dengan berlakunya PMK-111  ini,  Pemerintah perlu menanamkan
        menjadi tidak dapat diperhitungkan  nilai-nilai demokrasi yang  paling
        sebagai SK PPL untuk konsultan pajak.  tidak mencakup  beberapa hal yaitu
           Permasalahan    kedua    adalah  transparansi, probity,  dan keterlibatan
        adanya praktik yang berlaku selama ini   publik.
        bahwa  SK PPL dari kegiatan  seminar   Ketiga nilai ini saling berkaitan
        yang diselenggarakan di luar IKPI  satu sama lain. Tanpa adanya         8. Zifcak, Spencer. 2001. Contractualism, Democracy,
        umumnya  hanya dihargai setengah  transparansi, publik akan  kehilangan   and Ethics. Australian Journal of Public Administration,
                                                                                50(2) 86-98.





                                                                                                IZIN PRAKTEK
                                                                                               KONSULTAN PAJAK
                                                                                                Nomor: SI-1234/PJ/2010
                                                                                                DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
                                                                                                 MEMUTUSKAN
                                                                                                Memberikan Izin Praktek
                                                                                                 SERTIFIKAT C




                                    2009 2010  2011  2012  2013  2014















                                                                                        InsideTax | Edisi 22 | Agustus 2014 25
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30