Page 49 - InsideTax Edisi 22nd (Pengadilan Pajak: Sudahkah Transparan?)
P. 49

insideprofile


           Dalam dunia perpajakan,  tentunya  banding ajukan dianggap  diterima.
        tidak asing lagi dengan sosok “Ning  Namun sayangnya, perbaikan ini tidak
        Rahayu” yang dikenal sebagai akademisi  berlanjut pada fase PP yang ada pada
        dan sekaligus juga sebagai praktisi. Ia  saat  ini.  Ning  memahami  bahwa  hal
        meraih gelar doktor dari Departemen  ini terjadi karena  ketidakseimbangan   “M          enangani
        Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial  yang terjadi antara jumlah sengketa             kasus
        dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia  pajak  yang  masuk ke  Pengadilan               sengketa
        (FISIP-UI)  pada  tahun  2008.  Dalam  Pajak dengan jumlah Sumber Daya          pajak berarti
        disertasinya,  ia  membahas  tentang  Manusia  (SDM)   yang   tersedia.
        Perpajakan   Internasional.  Dalam                                              Wajib Pajak
        bidang akademik, Ning mengajar  Pengadilan Pajak di Indonesia                   harus siap untuk
        sebagai Dosen Inti  Pengajaran untuk   Pengadilan    Pajak    dibentuk          melakukan
        bidang perpajakan pada  Program     berdasarkan Undang-undang No.  14           perjalanan
        Sarjana dan Pascasarjana, Departemen   Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak      panjang yang
        Ilmu  Administrasi,  FISIP-UI serta Staf   (UU PP). UU PP menegaskan, maksud
        Pengajar perpajakan pada Program    dan tujuan pembentukan PP ini adalah        melelahkan.”
        Magister    Akuntansi,    Fakultas  untuk melaksanakan fungsi Kekuasaan
        Ekonomi,    Universitas  Indonesia  Kehakiman  yang  bebas  dan  merdeka
        (FE UI). Berprofesi sebagai praktisi   yang berpuncak pada Mahkamah Agung
        perpajakan,  saat  ini  Ning  Rahayu   (MA) dalam menyelesaikan sengketa
        menjabat sebagai  Tax  Partner pada   di bidang perpajakan. Penjelasan   merupakan bola  salju  yang  berawal
        Kantor Akuntan Publik Drs. Santoso   Pasal 27 ayat (1) UU No. 48 Tahun   dari adanya  dispute  pada  tingkat
        Harsokusumo  & Rekan. Ditengah      2009 tentang Kekuasaan Kehakiman    pemeriksaan di Ditjen Pajak,  lalu
        padatnya aktivitas  yang dijalaninya,   menjelaskan,  kedudukan PP sendiri   masuknya sengketa tersebut  pada
        sosok yang hangat ini menyempatkan   merupakan pengadilan khusus di     tingkat  keberatan,  berlanjut  di
        waktunya untuk berbincang dengan    lingkungan Peradilan Tata  Usaha    tingkat banding di Pengadilan Pajak
        redaksi InsideTax. Dalam perbincangan   Negara. Sedangkan, menurut Pasal 31   serta Peninjauan Kembali (PK) di
        tersebut, dikupas tentang alternatif   ayat (1) UU PP, tugas dan wewenang   Mahkamah Agung yang pada akhirnya
        proses penyelesaian sengketa pajak   PP adalah memeriksa  dan memutus   menjadi faktor utama perjalanan
        dan transparansi di Pengadilan Pajak.                                   panjang yang melelahkan ini. Menurut
                                            sengketa pajak (banding dan gugatan).   Ning, berdasarkan  data hasil riset
        Pengadilan Pajak dari Masa ke          Dalam  memeriksa  dan  memutus  mahasiswa,  pada  tahun 2013 saja
        Masa                                sengketa  pajak,  PP    merupakan   jumlah sengketa yang masuk sekitar
                                            pengadilan  tingkat  pertama  dan   16.000 perkara dengan jumlah  yang
           Ketika     ditanya    mengenai   terakhir. Dengan demikian, putusan  diputuskan  baru sekitar 6.000 kasus.
        pengalamannya     berperkara    di  pengadilan  merupakan putusan  akhir  Hal ini diperburuk lagi dengan jumlah
        Pengadilan Pajak, Ning membagi  dan mempunyai kekuatan hukum tetap  hakim yang sangat terbatas sekitar
        kisahnya dengan menceritakan  kilas  (bersifat  executorial) atau langsung  50 orang  saja.  Dengan demikian,
        balik perjalanan perubahan Pengadilan  dapat dilaksanakan [Pasal 33 ayat  satu majelis hakim bisa menangani
        Pajak dalam empat generasi yaitu: (i)  (1) dan Pasal 77 ayat (1) UU PP].  20  hingga  90  perkara.    Kondisi ini
        Majelis Pertimbangan Pajak (MPP); (ii)                                  tentunya  sangat  memprihatinkan.
        Badan Penyelesaian Sengketa Pajak   Sengketa Pajak: Perjalanan            Lebih  lanjut  Ning  menambahkan
        (BPSP);  (iii) Badan Peradilan Pajak   Panjang yang Sangat              bahwa  dewasa  ini,  terdapat tren
        (BPP); dan (iv) Pengadilan Pajak (PP).  Melelahkan                      yang  menarik untuk diamati  dalam
           Menurut penuturan Ning,  ketika                                      proses penanganan sengketa pajak
        Pengadilan Pajak di Indonesia  masih   “Seperti    perjalanan    yang   dari proses keberatan, banding hingga
        dalam fase  Majelis  Pertimbangan   melelahkan dan nyaris tiada berujung”   Peninjauan  Kembali  (PK),  yaitu
        Pajak  (MPP),  waktu yang  diperlukan   merupakan jawaban dari Ning ketika   mengenai  intensitas  penumpukan
        untuk  mendapatkan putusan  banding   ditanya bagaimana proses penanganan   sengketa yang semakin  meningkat.
        sangat lama yaitu sekitar  tiga sampai   sengketa pajak di Indonesia. Menangani   “…misalnya  WP  dalam  posisi
                                            kasus sengketa pajak berarti Wajib Pajak
        empat  tahun.  Hal  ini  mengalami   harus siap untuk melakukan perjalanan   menang, atau permohonan banding
        perbaikan pada  fase  Badan  Peradilan   panjang yang melelahkan, dimulai   diterima, itu sudah pasti di-PK
        Pajak (BPP). Pada fase ini, Wajib Pajak   dari tingkat keberatan di Ditjen Pajak,   (Peninjauan Kembali) oleh Ditjen
        merasa senang karena terdapat batasan   kemudian banding di Pengadilan Pajak   Pajak. Ditjen  Pajak pasti mem-PK.
        waktu   penerbitan  surat  putusan  dan  sampai  pada  proses  Peninjauan   Tidak seperti zaman dulu, Ditjen
        banding  dalam  waktu 12  bulan  sejak   Kembali  (PK) di  Mahkamah  Agung.   Pajak mengajukan PK, tapi lebih
        permohonan banding diajukan.  Oleh                                      selektif,”  ujar Ning kepada tim redaksi.
        karena itu, jika melewati batas waktu 12   Pada  dasarnya,  menumpuknya
        bulan tersebut, banding yang pemohon  kasus yang masuk ke Pengadilan

                                                                                        InsideTax | Edisi 22 | Agustus 2014 49
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54