Page 49 - InsideTax Edisi 22nd (Pengadilan Pajak: Sudahkah Transparan?)
P. 49
insideprofile
Dalam dunia perpajakan, tentunya banding ajukan dianggap diterima.
tidak asing lagi dengan sosok “Ning Namun sayangnya, perbaikan ini tidak
Rahayu” yang dikenal sebagai akademisi berlanjut pada fase PP yang ada pada
dan sekaligus juga sebagai praktisi. Ia saat ini. Ning memahami bahwa hal
meraih gelar doktor dari Departemen ini terjadi karena ketidakseimbangan “M enangani
Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial yang terjadi antara jumlah sengketa kasus
dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia pajak yang masuk ke Pengadilan sengketa
(FISIP-UI) pada tahun 2008. Dalam Pajak dengan jumlah Sumber Daya pajak berarti
disertasinya, ia membahas tentang Manusia (SDM) yang tersedia.
Perpajakan Internasional. Dalam Wajib Pajak
bidang akademik, Ning mengajar Pengadilan Pajak di Indonesia harus siap untuk
sebagai Dosen Inti Pengajaran untuk Pengadilan Pajak dibentuk melakukan
bidang perpajakan pada Program berdasarkan Undang-undang No. 14 perjalanan
Sarjana dan Pascasarjana, Departemen Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak panjang yang
Ilmu Administrasi, FISIP-UI serta Staf (UU PP). UU PP menegaskan, maksud
Pengajar perpajakan pada Program dan tujuan pembentukan PP ini adalah melelahkan.”
Magister Akuntansi, Fakultas untuk melaksanakan fungsi Kekuasaan
Ekonomi, Universitas Indonesia Kehakiman yang bebas dan merdeka
(FE UI). Berprofesi sebagai praktisi yang berpuncak pada Mahkamah Agung
perpajakan, saat ini Ning Rahayu (MA) dalam menyelesaikan sengketa
menjabat sebagai Tax Partner pada di bidang perpajakan. Penjelasan merupakan bola salju yang berawal
Kantor Akuntan Publik Drs. Santoso Pasal 27 ayat (1) UU No. 48 Tahun dari adanya dispute pada tingkat
Harsokusumo & Rekan. Ditengah 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pemeriksaan di Ditjen Pajak, lalu
padatnya aktivitas yang dijalaninya, menjelaskan, kedudukan PP sendiri masuknya sengketa tersebut pada
sosok yang hangat ini menyempatkan merupakan pengadilan khusus di tingkat keberatan, berlanjut di
waktunya untuk berbincang dengan lingkungan Peradilan Tata Usaha tingkat banding di Pengadilan Pajak
redaksi InsideTax. Dalam perbincangan Negara. Sedangkan, menurut Pasal 31 serta Peninjauan Kembali (PK) di
tersebut, dikupas tentang alternatif ayat (1) UU PP, tugas dan wewenang Mahkamah Agung yang pada akhirnya
proses penyelesaian sengketa pajak PP adalah memeriksa dan memutus menjadi faktor utama perjalanan
dan transparansi di Pengadilan Pajak. panjang yang melelahkan ini. Menurut
sengketa pajak (banding dan gugatan). Ning, berdasarkan data hasil riset
Pengadilan Pajak dari Masa ke Dalam memeriksa dan memutus mahasiswa, pada tahun 2013 saja
Masa sengketa pajak, PP merupakan jumlah sengketa yang masuk sekitar
pengadilan tingkat pertama dan 16.000 perkara dengan jumlah yang
Ketika ditanya mengenai terakhir. Dengan demikian, putusan diputuskan baru sekitar 6.000 kasus.
pengalamannya berperkara di pengadilan merupakan putusan akhir Hal ini diperburuk lagi dengan jumlah
Pengadilan Pajak, Ning membagi dan mempunyai kekuatan hukum tetap hakim yang sangat terbatas sekitar
kisahnya dengan menceritakan kilas (bersifat executorial) atau langsung 50 orang saja. Dengan demikian,
balik perjalanan perubahan Pengadilan dapat dilaksanakan [Pasal 33 ayat satu majelis hakim bisa menangani
Pajak dalam empat generasi yaitu: (i) (1) dan Pasal 77 ayat (1) UU PP]. 20 hingga 90 perkara. Kondisi ini
Majelis Pertimbangan Pajak (MPP); (ii) tentunya sangat memprihatinkan.
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Sengketa Pajak: Perjalanan Lebih lanjut Ning menambahkan
(BPSP); (iii) Badan Peradilan Pajak Panjang yang Sangat bahwa dewasa ini, terdapat tren
(BPP); dan (iv) Pengadilan Pajak (PP). Melelahkan yang menarik untuk diamati dalam
Menurut penuturan Ning, ketika proses penanganan sengketa pajak
Pengadilan Pajak di Indonesia masih “Seperti perjalanan yang dari proses keberatan, banding hingga
dalam fase Majelis Pertimbangan melelahkan dan nyaris tiada berujung” Peninjauan Kembali (PK), yaitu
Pajak (MPP), waktu yang diperlukan merupakan jawaban dari Ning ketika mengenai intensitas penumpukan
untuk mendapatkan putusan banding ditanya bagaimana proses penanganan sengketa yang semakin meningkat.
sangat lama yaitu sekitar tiga sampai sengketa pajak di Indonesia. Menangani “…misalnya WP dalam posisi
kasus sengketa pajak berarti Wajib Pajak
empat tahun. Hal ini mengalami harus siap untuk melakukan perjalanan menang, atau permohonan banding
perbaikan pada fase Badan Peradilan panjang yang melelahkan, dimulai diterima, itu sudah pasti di-PK
Pajak (BPP). Pada fase ini, Wajib Pajak dari tingkat keberatan di Ditjen Pajak, (Peninjauan Kembali) oleh Ditjen
merasa senang karena terdapat batasan kemudian banding di Pengadilan Pajak Pajak. Ditjen Pajak pasti mem-PK.
waktu penerbitan surat putusan dan sampai pada proses Peninjauan Tidak seperti zaman dulu, Ditjen
banding dalam waktu 12 bulan sejak Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Pajak mengajukan PK, tapi lebih
permohonan banding diajukan. Oleh selektif,” ujar Ning kepada tim redaksi.
karena itu, jika melewati batas waktu 12 Pada dasarnya, menumpuknya
bulan tersebut, banding yang pemohon kasus yang masuk ke Pengadilan
InsideTax | Edisi 22 | Agustus 2014 49