Page 29 - InsideTax Edisi 23rd (Advance Ruling: Solusi atau Impian?)
P. 29

insideregulation


        1.  Penyerahan    BKP sebagaimana  e-Faktur hanya untuk setiap:         2.  Yang  dilakukan  oleh  PKP Retail
           dimaksud  dalam Pasal 4 ayat (1)   1.  Penyerahan  BKP  sebagaimana    kepada orang pribadi pemegang
           huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-  dimaksud  dalam Pasal 4 ayat (1)   paspor luar negeri sebagaimana
           undang Pajak Pertambahan Nilai      huruf a dan/atau Pasal 16D UU      dimaksud dalam Pasal  16E  UU
           (UU PPN);                           PPN;                               PPN;
        2.  Penyerahan  JKP   sebagaimana   2.  Penyerahan  JKP   sebagaimana   3.  Yang bukti  pungutan PPN-nya
           dimaksud  dalam Pasal 4 ayat (1)    dimaksud  dalam Pasal 4 ayat (1)   berupa dokumen  tertentu  yang
           huruf c UU PPN;                     huruf c UU PPN                     kedudukannya       dipersamakan
        3.  Ekspor BKP Berwujud sebagaimana                                       dengan  faktur pajak  sebagaimana
           dimaksud  dalam Pasal 4 ayat (1)    Namun,    pembuatan    e-Faktur    dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)
           huruf f UU PPN;                  dikecualikan atas  setiap  penyerahan   UU PPN
        4.  Eskpor  BKP   Tidak  Berwujud   BKP dan/atau JKP:                     Sebagai implementasi  peraturan
           sebagaimana   dimaksud   dalam   1.  Yang dilakukan oleh pedagang    atas tata cara pembuatan dan pelaporan
           Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN;    eceran  yang membuat faktur pajak   e-Faktur,  PKP  yang  diwajibkan
           dan                                 tanpa mencantumkan  keterangan   membuat e-Faktur ditentukan dalam
        5.  Eskpor JKP sebagaimana dimaksud    mengenai identitas pembeli serta   KEP  136/2014 tentang Penetapan
           dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU   nama dan tanda tangan penjual    Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan
           PPN.                                dengan cara:                     Membuat Faktur  Pajak Berbentuk
           Adapun, faktur pajak yang dimaksud   a.  Melalui suatu tempat penjualan   Elektronik melalui tiga tahapan.
        berbentuk kertas  (hardcopy) atau         BKP eceran atau penyerahan JKP   Tahap  pertama,  dilakukan pada
        elektronik (e-Faktur). E-Faktur adalah    secara langsung mendatangi dari   1  Juli 2014  dengan  menentukan
        faktur pajak yang dibuat melalui sistem   satu tempat konsumen akhir ke   sejumlah 45 perusahaan (Lihat Tabel
        aplikasi elektronik yang disediakan oleh   tempat konsumen akhir lainnya;  1) yang sudah diwajibkan membuat
        Ditjen Pajak. Sistem aplikasi elektronik   b.  Dengan cara penjualan BKP   e-Faktur untuk diterapkan di  Kantor
        tersebut dilengkapi dengan  petunjuk      eceran atau  penyerahan  JKP   Pelayanan Pajak Besar, Kantor Wilayah
        penggunaan (manual) yang merupakan        yang dilakukan langsung kepada   Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak
        satu kesatuan sehingga membantu           konsumen akhir, tanpa didahului   Madya di wilayah DKI Jakarta. Tahap
        PKP dalam  pembuatannya. Saat  ini,       dengan   penawaran   tertulis,  kedua, dilakukan pada 1 Juli 2015
        yang  diwajibkan membuat e-Faktur         pemesanan  tertulis, kontrak,   untuk diterapkan di Kantor Pelayanan
        adalah  PKP yang  telah  ditetapkan       atau lelang;                  Pajak Jawa dan Bali, kemudian
        dalam lampiran Keputusan Direktur      c.  Pada  umumnya  pembayaran    tahap ketiga pada 1 Juli 2016 untuk
        Jenderal Nomor 136 Tahun 2014             BKP atau penyerahan  JKP      diterapkan di seluruh Kantor Pelayanan
        (KEP 136/2014) dan wajib  membuat         dilakukan secara tunai.       Pajak di Indonesia.



                         Tabel 1 - Beberapa Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat e-faktur


                 No.                    Pengusaha Kena Pajak                             NPWP

                  1.   PT Pama Persada Nusantara                                  01.338.618.0-091.000

                 2.    PT Goodyear Indonesia Tbk                                  01.002.075.8-092.000
                 3.    PT Ramajaya Pramukti                                       01.445.062.1-092.000

                 4.    PT Aneka Tambang                                           01.001.663.2-051.000

                 5.    PT Bukit Asam (Persero) Tbk                                01.000.011.5-051.000
                 6.    PT Telekomunikasi Indonesia                                01.000.013.1-093.000

                 7.    PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)                      01.718.327.8-093.000

                 8.    PT Sucofindo                                               01.300.992.3-093.000
                 9.    PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia                   02.239.283.1-093.000

                 10.   PT Monier                                                  01.000.120.4-052.000

              Sumber : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014

                                                                                      InsideTax | Edisi 23 | September 2014 29
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34