Page 29 - InsideTax Edisi 23rd (Advance Ruling: Solusi atau Impian?)
P. 29
insideregulation
1. Penyerahan BKP sebagaimana e-Faktur hanya untuk setiap: 2. Yang dilakukan oleh PKP Retail
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) 1. Penyerahan BKP sebagaimana kepada orang pribadi pemegang
huruf a dan/atau Pasal 16D Undang- dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paspor luar negeri sebagaimana
undang Pajak Pertambahan Nilai huruf a dan/atau Pasal 16D UU dimaksud dalam Pasal 16E UU
(UU PPN); PPN; PPN;
2. Penyerahan JKP sebagaimana 2. Penyerahan JKP sebagaimana 3. Yang bukti pungutan PPN-nya
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berupa dokumen tertentu yang
huruf c UU PPN; huruf c UU PPN kedudukannya dipersamakan
3. Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dengan faktur pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Namun, pembuatan e-Faktur dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)
huruf f UU PPN; dikecualikan atas setiap penyerahan UU PPN
4. Eskpor BKP Tidak Berwujud BKP dan/atau JKP: Sebagai implementasi peraturan
sebagaimana dimaksud dalam 1. Yang dilakukan oleh pedagang atas tata cara pembuatan dan pelaporan
Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN; eceran yang membuat faktur pajak e-Faktur, PKP yang diwajibkan
dan tanpa mencantumkan keterangan membuat e-Faktur ditentukan dalam
5. Eskpor JKP sebagaimana dimaksud mengenai identitas pembeli serta KEP 136/2014 tentang Penetapan
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU nama dan tanda tangan penjual Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan
PPN. dengan cara: Membuat Faktur Pajak Berbentuk
Adapun, faktur pajak yang dimaksud a. Melalui suatu tempat penjualan Elektronik melalui tiga tahapan.
berbentuk kertas (hardcopy) atau BKP eceran atau penyerahan JKP Tahap pertama, dilakukan pada
elektronik (e-Faktur). E-Faktur adalah secara langsung mendatangi dari 1 Juli 2014 dengan menentukan
faktur pajak yang dibuat melalui sistem satu tempat konsumen akhir ke sejumlah 45 perusahaan (Lihat Tabel
aplikasi elektronik yang disediakan oleh tempat konsumen akhir lainnya; 1) yang sudah diwajibkan membuat
Ditjen Pajak. Sistem aplikasi elektronik b. Dengan cara penjualan BKP e-Faktur untuk diterapkan di Kantor
tersebut dilengkapi dengan petunjuk eceran atau penyerahan JKP Pelayanan Pajak Besar, Kantor Wilayah
penggunaan (manual) yang merupakan yang dilakukan langsung kepada Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak
satu kesatuan sehingga membantu konsumen akhir, tanpa didahului Madya di wilayah DKI Jakarta. Tahap
PKP dalam pembuatannya. Saat ini, dengan penawaran tertulis, kedua, dilakukan pada 1 Juli 2015
yang diwajibkan membuat e-Faktur pemesanan tertulis, kontrak, untuk diterapkan di Kantor Pelayanan
adalah PKP yang telah ditetapkan atau lelang; Pajak Jawa dan Bali, kemudian
dalam lampiran Keputusan Direktur c. Pada umumnya pembayaran tahap ketiga pada 1 Juli 2016 untuk
Jenderal Nomor 136 Tahun 2014 BKP atau penyerahan JKP diterapkan di seluruh Kantor Pelayanan
(KEP 136/2014) dan wajib membuat dilakukan secara tunai. Pajak di Indonesia.
Tabel 1 - Beberapa Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat e-faktur
No. Pengusaha Kena Pajak NPWP
1. PT Pama Persada Nusantara 01.338.618.0-091.000
2. PT Goodyear Indonesia Tbk 01.002.075.8-092.000
3. PT Ramajaya Pramukti 01.445.062.1-092.000
4. PT Aneka Tambang 01.001.663.2-051.000
5. PT Bukit Asam (Persero) Tbk 01.000.011.5-051.000
6. PT Telekomunikasi Indonesia 01.000.013.1-093.000
7. PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) 01.718.327.8-093.000
8. PT Sucofindo 01.300.992.3-093.000
9. PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia 02.239.283.1-093.000
10. PT Monier 01.000.120.4-052.000
Sumber : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014
InsideTax | Edisi 23 | September 2014 29