Page 30 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 30

Kembalikan Kedudukan dan


       Eksistensi Pengadilan Pajak




                                                                                Pengadilan  Pajak,  seperti Pengadilan
                                                                                Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara,
                                                                                Pengadilan Niaga,  dan Mahkamah
                                                                                Agung. Data yang tercatat dalam buku
                                                                                tahunan  pada  tahun  2011-2013,
                                                                                Subdirektorat  Bantuan Hukum telah
                                                                                menerima 127 perkara yang ditangani
                                                                                oleh  lembaga  pengadilan  di  luar
                                                                                Pengadilan  Pajak  dan  jumlahnya  kian
                                                                                meningkat sampai tahun 2014 ini.
                                                                                  Sehubungan dengan permasalahan
                                                                                tersebut,  Subdirektorat  Bantuan
                                                                                Hukum,     Direktorat    Peraturan
                                                                                Perpajakan II Ditjen Pajak mengadakan
                                                                                Focus Group Discussion (FGD) dengan
                                                                                tema “Perspektif Hukum Mengenai
                                                                                Kewenangan    Mengadili  Sengketa
                                                                                Pajak” yang berlangsung pada tanggal
         Dari kiri ke kanan: Darussalam , Hary Djatmiko (Hakim Agung MA RI), dan moderator.  15-17 Oktober di Hotel Mercure, Ancol,
                                                                                DKI Jakarta.  Pada  suatu sesi  diskusi
                                                                                di hari kedua FGD  ini berlangsung,
                                               Pengadilan      Pajak    dalam   pihak penyelenggara menghadirkan
                                            Sistem Hukum Indonesia adalah       dua orang narasumber, yaitu Hary
                                            pengadilan khusus di lingkungan     Djatmiko (Hakim Agung, Mahkamah
                                            Pengadilan Tata Usaha Negara yang   Agung RI) dan Darussalam (Akademisi
                                            menjalankan kekuasaan kehakiman     Universitas  Indonesia dan Pengamat
                                            di bawah naungan Mahkamah Agung.    Perpajakan dari DANNY DARUSSALAM
                                            Penyebutan Pengadilan Pajak  sebagai   Tax Center).
                                            pengadilan  khusus   menyebabkan      Dalam diskusi tersebut, Hary yang
                                            sistem    peradilannya    memiliki  pernah menduduki jabatan sebagai
                                            keunikan  dengan peradilan umum     Hakim Pengadilan  Pajak  dan juga
                                            lainnya.  Pembinaan Pengadilan Pajak   mantan pegawai  pajak ini, banyak
                                            melibatkan dua instansi sekaligus, yakni   bercerita  tentang  permasalahan
                                            Mahkamah  Agung untuk pembinaan     penyelesaian  sengketa  pajak  dalam
                                            teknis  peradilan dan Kementerian   ranah  tata  usaha  negara,  mulai
                                            Keuangan untuk pembinaan organisasi,   dari pentingnya menjunjung tinggi
                                            administrasi, dan keuangan.         kebebasan  hakim   yang   terbebas

                                               Keunikan lainnya, Pengadilan Pajak   dari  intervensi  pihak  manapun
                                            memiliki kompetensi absolut memeriksa   hingga  menerangkan  etika  saat
                                            dan memutus sengketa pajak. Putusan   persidangan.  Sementara, Darussalam
                                            yang dikeluarkan Pengadilan Pajak   dalam   paparannya    menekankan
                                            pun merupakan putusan akhir yang    penjelasannya pada landasan filosofis
                                            berkekuatan hukum tetap.  Dengan    dan sosiologis pembentukan Pengadilan
                                            demikian, sengketa pajak yang diputus   Pajak di Indonesia.  Darussalam juga
                                            oleh Pengadilan Pajak tidak mengenal   menjelaskan  matriks  penyelesaian
                                            upaya hukum kasasi seperti peradilan   sengketa perpajakan dan kompetensi
                                            pada  umumnya, tetapi  langsung     absolut tiap-tiap badan peradilan atas
                                            menempuh proses Peninjauan Kembali   sengketa pajak baik di tingkat domestik
                                            ke Mahkamah Agung.                  maupun di tingkat internasional yang
                                                                                harus diselesaikan dengan menempuh
                                               Namun,  seringkali  Wajib  Pajak
                                            menggugat Direktorat Jenderal (Ditjen)   prosedur Mutual Agreement Procedure
                                            Pajak atas suatu sengketa pajak dengan   (MAP) dan Arbitrase.  IT
                                            menempuh proses hukum di luar                            -Toni Febriyanto
       30  InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35