Page 30 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 30
Kembalikan Kedudukan dan
Eksistensi Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak, seperti Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara,
Pengadilan Niaga, dan Mahkamah
Agung. Data yang tercatat dalam buku
tahunan pada tahun 2011-2013,
Subdirektorat Bantuan Hukum telah
menerima 127 perkara yang ditangani
oleh lembaga pengadilan di luar
Pengadilan Pajak dan jumlahnya kian
meningkat sampai tahun 2014 ini.
Sehubungan dengan permasalahan
tersebut, Subdirektorat Bantuan
Hukum, Direktorat Peraturan
Perpajakan II Ditjen Pajak mengadakan
Focus Group Discussion (FGD) dengan
tema “Perspektif Hukum Mengenai
Kewenangan Mengadili Sengketa
Pajak” yang berlangsung pada tanggal
Dari kiri ke kanan: Darussalam , Hary Djatmiko (Hakim Agung MA RI), dan moderator. 15-17 Oktober di Hotel Mercure, Ancol,
DKI Jakarta. Pada suatu sesi diskusi
di hari kedua FGD ini berlangsung,
Pengadilan Pajak dalam pihak penyelenggara menghadirkan
Sistem Hukum Indonesia adalah dua orang narasumber, yaitu Hary
pengadilan khusus di lingkungan Djatmiko (Hakim Agung, Mahkamah
Pengadilan Tata Usaha Negara yang Agung RI) dan Darussalam (Akademisi
menjalankan kekuasaan kehakiman Universitas Indonesia dan Pengamat
di bawah naungan Mahkamah Agung. Perpajakan dari DANNY DARUSSALAM
Penyebutan Pengadilan Pajak sebagai Tax Center).
pengadilan khusus menyebabkan Dalam diskusi tersebut, Hary yang
sistem peradilannya memiliki pernah menduduki jabatan sebagai
keunikan dengan peradilan umum Hakim Pengadilan Pajak dan juga
lainnya. Pembinaan Pengadilan Pajak mantan pegawai pajak ini, banyak
melibatkan dua instansi sekaligus, yakni bercerita tentang permasalahan
Mahkamah Agung untuk pembinaan penyelesaian sengketa pajak dalam
teknis peradilan dan Kementerian ranah tata usaha negara, mulai
Keuangan untuk pembinaan organisasi, dari pentingnya menjunjung tinggi
administrasi, dan keuangan. kebebasan hakim yang terbebas
Keunikan lainnya, Pengadilan Pajak dari intervensi pihak manapun
memiliki kompetensi absolut memeriksa hingga menerangkan etika saat
dan memutus sengketa pajak. Putusan persidangan. Sementara, Darussalam
yang dikeluarkan Pengadilan Pajak dalam paparannya menekankan
pun merupakan putusan akhir yang penjelasannya pada landasan filosofis
berkekuatan hukum tetap. Dengan dan sosiologis pembentukan Pengadilan
demikian, sengketa pajak yang diputus Pajak di Indonesia. Darussalam juga
oleh Pengadilan Pajak tidak mengenal menjelaskan matriks penyelesaian
upaya hukum kasasi seperti peradilan sengketa perpajakan dan kompetensi
pada umumnya, tetapi langsung absolut tiap-tiap badan peradilan atas
menempuh proses Peninjauan Kembali sengketa pajak baik di tingkat domestik
ke Mahkamah Agung. maupun di tingkat internasional yang
harus diselesaikan dengan menempuh
Namun, seringkali Wajib Pajak
menggugat Direktorat Jenderal (Ditjen) prosedur Mutual Agreement Procedure
Pajak atas suatu sengketa pajak dengan (MAP) dan Arbitrase. IT
menempuh proses hukum di luar -Toni Febriyanto
30 InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014