Page 53 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 53

insidereview


        Gambaran Umum Repurchase               pihak penjual akan melakukan  secara lebih tegas setidaknya juga
        Agremeent (Repo)                       pembelian kembali efek yang telah  akan  mengakomodasi    transaksi
                                               dijual tersebut. Harga pembelian  lintas batas negara (cross-border
           Secara umum,  repo merupakan        yang dibayarkan oleh penjual akan  transaction) di samping transaksi repo
        instrumen pada  pasar uang  untuk      disertai dengan tingkat bunga yang  di dalam negeri.  Penyebabnya  adalah
        memperoleh pendanaan jangka pendek.    telah disepakati. Dengan demikian,  kemungkinan kedudukan pihak  yang
        Transaksi  repo dilakukan  dengan cara   pembelian kembali efek ini pada  melakukan  transaksi  ini tidak hanya
        transaksi jual beli surat berharga (efek),   hakikatnya merupakan pelunasan  berada dalam satu negara yang sama.
        di mana  pihak  penjual dan pihak      atas utang jangka pendek.        Pasal  32A  Undang-Undang  Pajak
        pembeli membuat perjanjian yang                                         Penghasilan (UU PPh) mengatur
        mengikat kedua belah pihak. Perjanjian   Dualisme Repo dan Pengaturan   kewenangan    untuk     melakukan
        tersebut mensyaratkan kepada pihak                                      perjanjian dengan  pemerintah negara
        penjual, untuk melakukan  pembelian   Perpajakannya                     lain. Bentuk kewenangan tersebut,
        kembali efek yang telah dijual kepada   Terdapat dua perspektif berbeda atas   Direktorat  Jenderal Pajak (Ditjen
        pembeli berdasarkan harga dan waktu  transaksi  repo.  Pertama,  berdasarkan   Pajak) selaku otoritas perpajakan di
        yang telah disepakati. Harga pembelian  perspektif hukum atau legal, transaksi   Indonesia mengadakan Persetujuan
        kembali oleh penjual efek tersebut  jenis ini merupakan  transaksi  jual   Penghindaran Pajak Berganda (P3B),
        disertai  dengan bunga  berdasarkan  beli efek  berdasarkan perjanjian yang   termasuk penentuan hak  pemajakan
        tingkat pengembalian  yang  telah  mengikat kepada penjual efekuntuk    atas suatu transaksi yang terjadi pada
        disepakati. Karena itulah, transaksi  melakukan pembelian kembali (buy-  lintas negara.
        repo ini sering disebut sebagai secured/  back). Sedangkan, perspektif kedua
        collateralized  loan (pinjaman yang  berdasarkan substansi ekonomi, artinya   Dengan adanya ketentuan tersebut,
        dijamin dengan efek).               transaksi  repo  dipersamakan dengan   apabila  transaksi  repo melibatkan
           Selain  itu,  Badan   Pengawas   transaksi  pinjaman dengan jaminan   salah satu pihak (penjual atau pembeli)
                                                                                yang berstatus sebagai Wajib Pajak
        Pasar Modal dan Lembaga Keuangan    berupa efek.                        Luar Negeri (WPLN), dan memiliki P3B
        (Bapepam-LK)    (sekarang  menjadi     Dalam prakteknya, kedua perspektif   dengan  Indonesia,  maka  penentuan
        Otoritas  Jasa Keuangan/OJK) telah  ini dapat    menimbulkan perdebatan   hak  pemajakan  atas  transaksi  repo
        menerbitkan pengaturan tentang Repo.  dalam   perlakuan    perpajakan.  didasarkan pada  P3B yang  berlaku.
        Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor  Perdebatan yang  dapat terjadi adalah   Akan tetapi, apabila WPLN sebagai
        KEP-132/BL/2009  tentang Perlakuan  apakah perlakuan perpajakan atas    resident  di negara lain tersebut tidak
        Akuntansi   Repurchase  Agreement  transaksi  repo ini berdasarkan sudut   memiliki P3B dengan Indonesia,
        (Repo) dengan Menggunakan  Master  pandang  hukum  atau  sudut pandang   maka ketentuan perpajakan domestik
        Repurchase     Agreement    (MRA)  substansi ekonomi. Apalagi, peraturan   Indonesia berlaku terhadap WPLN yang
        mendefinisikan  repo  sebagai  transaksi  perundang-undangan  perpajakan  memperoleh penghasilan dari transaksi
        jual efek dengan janji beli kembali  yang berlaku  saat ini masih belum   repo tersebut.
        pada waktu dan harga yang telah  mengakomodasi        secara   spesifik
        ditetapkan.  Sedangkan,  berdasarkan  perlakuan perpajakan  atas  transaksi   Sebagai ilustrasi, apabila pembeli
        sudut pandang  pembeli efek  atau  repo.  Ditambah lagi,  pengaturan    efek yang memperoleh penghasilan
        penyedia dana menyebutkan istilah  perpajakan   atas   transaksi  repo   berstatus sebagai  Subjek Pajak Luar
        repo  sebagai  reverse  repo.  Artinya,
        reverse  repo  merupakan kebalikan
        dari transaksi repo, di mana transaksi            Gambar 1 - Ilustrasi transaksi repo dan reverse repo
        beli efek dengan janji akan menjual
        kembali pada  waktu dan harga  yang                 Penjualan efek (pinjaman jangka pendek)
        telah ditetapkan.
           Penjelasan Gambar 1:
                                                  1
        1.  Penjual efek melakukan penjualan
           kepada pembeli dengan perjanjian                      Pembayaran/pelunasan + bunga
           untuk  menjual kembali (perjanjian                2
           dapat berupa perjanjian tertulis
           maupun perjanjian tidak tertulis).                                                   2
           Penjualan  ini pada  hakikatnya
           merupakan    pinjaman    jangka     Penjual / Seller  Pembelian kembali Surat Berharga  Pembeli /Buyer
           pendek di mana pihak pembeli akan
           melakukan pembayaran  atas  efek                                                            1
           yang dijual tersebut.
        2.  Pada  waktu dan  harga  yang  telah              Pembayaran atas pembelian efek
           disepakati  dalam     perjanjian,

                                                                                       InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014 53
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58