Page 53 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 53
insidereview
Gambaran Umum Repurchase pihak penjual akan melakukan secara lebih tegas setidaknya juga
Agremeent (Repo) pembelian kembali efek yang telah akan mengakomodasi transaksi
dijual tersebut. Harga pembelian lintas batas negara (cross-border
Secara umum, repo merupakan yang dibayarkan oleh penjual akan transaction) di samping transaksi repo
instrumen pada pasar uang untuk disertai dengan tingkat bunga yang di dalam negeri. Penyebabnya adalah
memperoleh pendanaan jangka pendek. telah disepakati. Dengan demikian, kemungkinan kedudukan pihak yang
Transaksi repo dilakukan dengan cara pembelian kembali efek ini pada melakukan transaksi ini tidak hanya
transaksi jual beli surat berharga (efek), hakikatnya merupakan pelunasan berada dalam satu negara yang sama.
di mana pihak penjual dan pihak atas utang jangka pendek. Pasal 32A Undang-Undang Pajak
pembeli membuat perjanjian yang Penghasilan (UU PPh) mengatur
mengikat kedua belah pihak. Perjanjian Dualisme Repo dan Pengaturan kewenangan untuk melakukan
tersebut mensyaratkan kepada pihak perjanjian dengan pemerintah negara
penjual, untuk melakukan pembelian Perpajakannya lain. Bentuk kewenangan tersebut,
kembali efek yang telah dijual kepada Terdapat dua perspektif berbeda atas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen
pembeli berdasarkan harga dan waktu transaksi repo. Pertama, berdasarkan Pajak) selaku otoritas perpajakan di
yang telah disepakati. Harga pembelian perspektif hukum atau legal, transaksi Indonesia mengadakan Persetujuan
kembali oleh penjual efek tersebut jenis ini merupakan transaksi jual Penghindaran Pajak Berganda (P3B),
disertai dengan bunga berdasarkan beli efek berdasarkan perjanjian yang termasuk penentuan hak pemajakan
tingkat pengembalian yang telah mengikat kepada penjual efekuntuk atas suatu transaksi yang terjadi pada
disepakati. Karena itulah, transaksi melakukan pembelian kembali (buy- lintas negara.
repo ini sering disebut sebagai secured/ back). Sedangkan, perspektif kedua
collateralized loan (pinjaman yang berdasarkan substansi ekonomi, artinya Dengan adanya ketentuan tersebut,
dijamin dengan efek). transaksi repo dipersamakan dengan apabila transaksi repo melibatkan
Selain itu, Badan Pengawas transaksi pinjaman dengan jaminan salah satu pihak (penjual atau pembeli)
yang berstatus sebagai Wajib Pajak
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berupa efek. Luar Negeri (WPLN), dan memiliki P3B
(Bapepam-LK) (sekarang menjadi Dalam prakteknya, kedua perspektif dengan Indonesia, maka penentuan
Otoritas Jasa Keuangan/OJK) telah ini dapat menimbulkan perdebatan hak pemajakan atas transaksi repo
menerbitkan pengaturan tentang Repo. dalam perlakuan perpajakan. didasarkan pada P3B yang berlaku.
Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Perdebatan yang dapat terjadi adalah Akan tetapi, apabila WPLN sebagai
KEP-132/BL/2009 tentang Perlakuan apakah perlakuan perpajakan atas resident di negara lain tersebut tidak
Akuntansi Repurchase Agreement transaksi repo ini berdasarkan sudut memiliki P3B dengan Indonesia,
(Repo) dengan Menggunakan Master pandang hukum atau sudut pandang maka ketentuan perpajakan domestik
Repurchase Agreement (MRA) substansi ekonomi. Apalagi, peraturan Indonesia berlaku terhadap WPLN yang
mendefinisikan repo sebagai transaksi perundang-undangan perpajakan memperoleh penghasilan dari transaksi
jual efek dengan janji beli kembali yang berlaku saat ini masih belum repo tersebut.
pada waktu dan harga yang telah mengakomodasi secara spesifik
ditetapkan. Sedangkan, berdasarkan perlakuan perpajakan atas transaksi Sebagai ilustrasi, apabila pembeli
sudut pandang pembeli efek atau repo. Ditambah lagi, pengaturan efek yang memperoleh penghasilan
penyedia dana menyebutkan istilah perpajakan atas transaksi repo berstatus sebagai Subjek Pajak Luar
repo sebagai reverse repo. Artinya,
reverse repo merupakan kebalikan
dari transaksi repo, di mana transaksi Gambar 1 - Ilustrasi transaksi repo dan reverse repo
beli efek dengan janji akan menjual
kembali pada waktu dan harga yang Penjualan efek (pinjaman jangka pendek)
telah ditetapkan.
Penjelasan Gambar 1:
1
1. Penjual efek melakukan penjualan
kepada pembeli dengan perjanjian Pembayaran/pelunasan + bunga
untuk menjual kembali (perjanjian 2
dapat berupa perjanjian tertulis
maupun perjanjian tidak tertulis). 2
Penjualan ini pada hakikatnya
merupakan pinjaman jangka Penjual / Seller Pembelian kembali Surat Berharga Pembeli /Buyer
pendek di mana pihak pembeli akan
melakukan pembayaran atas efek 1
yang dijual tersebut.
2. Pada waktu dan harga yang telah Pembayaran atas pembelian efek
disepakati dalam perjanjian,
InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014 53