Page 24 - InsideTax Edisi 25th (Mengenal E-Commerce dan Pajaknya)
P. 24
insideprofile
Perbedaan E-Business dengan
E-Commerce
Perbedaan antara e-business dan
e-commerce menurutnya memang
dapat dibilang tipis sekali. Hari
menjelaskan ketika sudah terjadi
transaksi jual beli dengan sistem online,
maka transaksi tersebut dinamakan
e-commerce, namun selama belum
terjadi transaksi jual beli kegiatannya
disebut sebagai e-business.
“Jadi, ketika masih dalam rangka
promosi, pemasangan iklan, dan
lain sebagainya, kegiatan itu masih
dinamakan e-business. E-commerce
pasti berkaitan dengan e-business,
tetapi e-business belum tentu
berkaitan dengan e-commerce,” begitu
ungkapnya.
Sama halnya dengan laman seperti
berniaga.com, olx.co.id, atau laman
jual beli online lainnya, jika consumer
hanya bertanya atau melakukan
tawar menawar dan melihat berbagai
barang yang telah disediakan, hal
tersebut masih dikategorikan ke dalam
e-business.
E-Commerce disebut juga
sebagai Double Sided Market
Bisnis e-commerce seringkali
disebut sebagai double sided market.
Seperti contohnya Amazon yang
harus terdiri dari pihak penjual dan
pihak pembeli. Double sided market ingin mempromosikan produknya di pengusaha-pengusaha rumahan yang
ini berarti pihak pembeli dan penjual Google. berjualan lewat social media seperti
memiliki kesempatan yang sama untuk pengusaha rumah tangga.
mendapatkan keuntungan semaksimal “Jadi yang dinamakan double sided
mungkin. market terkadang memang ada satu
pihak yang mendapatkan fasilitas Brick and Mortal, or Click and
Sama seperti laman-laman yang secara cuma-cuma, namun ada pihak Portal?
mengandalkan pendapatan dari lain yang harus membayar. Sementara,
iklan, seperti Google. Kita sebagai orang yang menyediakan jasa untuk Baik itu brick and mortal (usaha
pengguna Google tidak dituntut untuk transaksi e-commerce tersebut bisa yang berbentuk toko) ataupun click and
membayar apapun, lalu darimana mendapat fee baik dari pihak penjual portal (bisnis e-commerce), terlepas
Google memperoleh pendapatan? maupun pihak pembeli,” tutur Hari. dari bagaimana cara mereka menjual
Google mendapatkan penghasilan dari barang dagangannya, selama terjadi
pemasangan iklan pada laman mereka. Seberapa Banyak Pelaku transaksi jual beli, maka transaksi yang
dilakukan tersebut haruslah dikenakan
Lantas, kenapa pemasang iklan E-commerce di Indonesia? pajak. Jenis pajak yang dikenakan tentu
mau memasang iklan di laman saja Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
mereka? Jawabannya, karena Google Dari data-data yang sudah dan Pajak Penghasilan (PPh).
mempunyai jumlah pengunjung yang dikumpulkan dari KOMINFO, asosiasi,
sangat ramai dan padat tiap harinya. bahkan dari Ditjen pajak, diduga pelaku Pajak untuk Pengembangan
Google berhasil menarik khalayak e-commerce sudah ada lebih dari
untuk menjadi pengunjung setianya, 1000. Sayangnya, baru sekitar 600 Bisnis
yang kemudian hal tersebut dijadikan pelaku bisnis e-commerce yang sudah Perusahaan-perusahaan yang
peluang dari para pemasang iklan yang memiliki NPWP. Selebihnya, mungkin baru berdiri sangat membutuhkan
24 InsideTax | Edisi 25 | November 2014