Page 59 - InsideTax Edisi 25th (Mengenal E-Commerce dan Pajaknya)
P. 59

insidesolution



                                                                                      DOMESTIC TAx CASE

                                 Bukan Faktur Pajak Gabungan




                                   Terima kasih atas pertanyaannya.       beberapa kali dalam 1 (satu) bulan untuk
                                Pertanyaan Pertama, Faktur Pajak Gabungan  satu pelanggan yang sama. Dengan demikian,
                                                                          Faktur Pajak yang  diterbitkan  tersebut  tidak
                                   Dalam  Pasal  13  ayat  (2) UU  PPN,
                  oleh:                                                   termasuk  ke dalam pengertian Faktur Pajak
          R. HERJUNO WAHyU AJI  Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu)   Gabungan.
                 Manager,       Faktur Pajak  meliputi seluruh penyerahan
          Tax Compliance and Litigation Services                            Lebih lanjut, mengacu pada penjelasan dan
          DANNY DARUSSALAM Tax Center  yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena
           [email protected]  Pajak  atau penerima  Jasa Kena Pajak yang   dasar hukum yang telah disebutkan, dalam hal
                                sama selama 1 (satu) bulan kalender. Dalam   penerbitan Faktur Pajak, perusahaan Saudara
                                penjelasan Pasal tersebut dijelaskan salah satu   pada dasarnya memiliki  2 (dua) opsi dalam
                                tujuannya adalah  untuk meringankan beban   penerbitan Faktur Pajak, yaitu:
          PERTANYAAN:
          Anya Octaviani        administrasi.                             1.  membuat Faktur Pajak untuk setiap
          Jakarta                  Ditegaskan kembali dalam pasal 6 PMK-    melakukan      penyerahan/mendapatkan
             Dear Redaksi       151/PMK.03/2013     tentang  Tata   Cara    pembayaran; atau
          InsideTax,            Pembuatan dan  Tata  Cara  Pembetulan     2.  membuat Faktur  Pajak Gabungan untuk
             Dalam seminggu     atau Penggantian Faktur Pajak  yang  isinya   penyerahan pada pelanggan yang sama.
          perusahaan kami       menyatakan Pengusaha  Kena  Pajak  dapat
          melakukan beberapa    membuat 1 (satu) Faktur Pajak atas seluruh   Pertanyaan  Kedua,  Kurs Pajak  yang
          kali pengiriman barang                                          digunakan
          kepada satu pelanggan   penyerahan BKP/JKP selama 1 (satu)  bulan   Berkaitan  dengan kurs  yang digunakan
          yang sama. Atas seluruh   kalender.
          pengiriman tersebut,                                            dalam penerbitan Faktur Pajak,  ketentuan
          kami terbitkan satu      Jenis  Faktur Pajak  demikian itu  disebut   yang menjadi yaitu adalah Peraturan Direktur
          faktur pajak.         Faktur  Pajak Gabungan, yang harus dibuat   Jenderal Pajak  Nomor PER-24/PJ/2012
             Menurut pelanggan   paling lama pada  akhir bulan penyerahan   jo PER-08/PJ/2013 jo PER-17/PJ/2014
          kami, faktur pajak yang   BKP/JKP tersebut.                     tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
          kami buat tersebut
          tidak tepat. Alasannya,   Setelah  melihat  dasar  hukum penerbitan  Keterangan,  Prosedur Pemberitahuan Dalam
          kami menggabungkan    faktur pajak di atas, maka berikut  adalah  Rangka Pembuatan,  Tata Cara Pembetulan
          beberapa hari         penjelasan ketentuan pembuatan Faktur Pajak  Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan
          pengiriman dalam satu   Gabungan dijelaskan sebagai berikut:      Faktur Pajak.
          faktur pajak. Alhasil,
          kami tidak membuat       Pembuatan  Faktur  Pajak  Gabungan       Lampiran II angka 12 huruf b PER-24/
          faktur pajak sekali pada   bukan merupakan suatu keharusan. Namun,  PJ/2012 jo PER-08/PJ/2013 jo PER-17/
          akhir bulan, tapi kami
          membuatnya beberapa   pembuatan Faktur  Pajak Gabungan merupakan  PJ/2014 menyebutkan, dalam hal penyerahan
          kali dalam satu bulan.  pilihan  bagi Pengusaha Kena Pajak. Kata  Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
             Pertama,           “dapat” dalam Pasal 6 PMK-151/2013 tidak  Kena Pajak menggunakan mata uang asing
          bagaimana pendapat    menyebutkan Faktur Pajak yang dibuat dengan  maka keterangan kurs diisi sesuai dengan Kurs
          Bapak menanggapi      cara digabung merupakan suatu “keharusan”.  Keputusan Menteri  Keuangan yang berlaku
          permasalahan tersebut?  Dengan demikian,  pembuatan Faktur Pajak  pada saat pembuatan Faktur Pajak.  Apabila
             Kedua, apabila saya   Gabungan merupakan pilihan yang disediakan  dilakukan penggantian/pembetulan Faktur
          menerbitkan Faktur
          Pajak Gabungan yang   oleh  pemerintah bagi Pengusaha  Kena Pajak  Pajak maka kurs yang digunakan adalah kurs
          dibuat dalam satu     dengan tujuan untuk  meringankan beban  yang berlaku  pada saat pembuatan Faktur
          bulan dan dibuat pada   administrasi.                           Pajak yang diganti/dibetulkan pertama kali.
          akhir bulan, bagaimana                                            Berdasarkan ketentuan di  atas  jelas
          dengan faktur pajak      Faktur  Pajak Gabungan  dibuat sebanyak
          yang diterbitkan dengan   1 (satu)  kali  meliputi seluruh  penyerahan  menunjukkan, dalam hal  perusahaan Anda
          valuta asing? Kurs    yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau  menerbitkan Faktur Pajak  Gabungan  atas
          manakah yang harus    penerima JKP yang sama  selama 1 (satu)  penyerahan BKP/JKP yang  menggunakan
          saya gunakan, apakah
          kurs saat pengiriman   bulan kalender, dan harus dibuat paling lama  mata uang asing, kurs yang digunakan adalah
          atau kurs saat        pada  akhir bulan  penyerahan  BKP dan/atau  Kurs Keputusan Menteri  Keuangan yang
          penerbitan Faktur Pajak?  JKP.                                  berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak
                                   Faktanya,  penerbitan Faktur Pajak  yang   Gabungan. IT
                                diterbitkan oleh  perusahaan  Saudara yaitu
                                dengan cara menerbitkan  Faktur  Pajak


                                                                                      InsideTax | Edisi 25 | November 2014 59
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64