Page 59 - InsideTax Edisi 25th (Mengenal E-Commerce dan Pajaknya)
P. 59
insidesolution
DOMESTIC TAx CASE
Bukan Faktur Pajak Gabungan
Terima kasih atas pertanyaannya. beberapa kali dalam 1 (satu) bulan untuk
Pertanyaan Pertama, Faktur Pajak Gabungan satu pelanggan yang sama. Dengan demikian,
Faktur Pajak yang diterbitkan tersebut tidak
Dalam Pasal 13 ayat (2) UU PPN,
oleh: termasuk ke dalam pengertian Faktur Pajak
R. HERJUNO WAHyU AJI Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Gabungan.
Manager, Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan
Tax Compliance and Litigation Services Lebih lanjut, mengacu pada penjelasan dan
DANNY DARUSSALAM Tax Center yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena
[email protected] Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang dasar hukum yang telah disebutkan, dalam hal
sama selama 1 (satu) bulan kalender. Dalam penerbitan Faktur Pajak, perusahaan Saudara
penjelasan Pasal tersebut dijelaskan salah satu pada dasarnya memiliki 2 (dua) opsi dalam
tujuannya adalah untuk meringankan beban penerbitan Faktur Pajak, yaitu:
PERTANYAAN:
Anya Octaviani administrasi. 1. membuat Faktur Pajak untuk setiap
Jakarta Ditegaskan kembali dalam pasal 6 PMK- melakukan penyerahan/mendapatkan
Dear Redaksi 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara pembayaran; atau
InsideTax, Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan 2. membuat Faktur Pajak Gabungan untuk
Dalam seminggu atau Penggantian Faktur Pajak yang isinya penyerahan pada pelanggan yang sama.
perusahaan kami menyatakan Pengusaha Kena Pajak dapat
melakukan beberapa membuat 1 (satu) Faktur Pajak atas seluruh Pertanyaan Kedua, Kurs Pajak yang
kali pengiriman barang digunakan
kepada satu pelanggan penyerahan BKP/JKP selama 1 (satu) bulan Berkaitan dengan kurs yang digunakan
yang sama. Atas seluruh kalender.
pengiriman tersebut, dalam penerbitan Faktur Pajak, ketentuan
kami terbitkan satu Jenis Faktur Pajak demikian itu disebut yang menjadi yaitu adalah Peraturan Direktur
faktur pajak. Faktur Pajak Gabungan, yang harus dibuat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
Menurut pelanggan paling lama pada akhir bulan penyerahan jo PER-08/PJ/2013 jo PER-17/PJ/2014
kami, faktur pajak yang BKP/JKP tersebut. tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
kami buat tersebut
tidak tepat. Alasannya, Setelah melihat dasar hukum penerbitan Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam
kami menggabungkan faktur pajak di atas, maka berikut adalah Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
beberapa hari penjelasan ketentuan pembuatan Faktur Pajak Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan
pengiriman dalam satu Gabungan dijelaskan sebagai berikut: Faktur Pajak.
faktur pajak. Alhasil,
kami tidak membuat Pembuatan Faktur Pajak Gabungan Lampiran II angka 12 huruf b PER-24/
faktur pajak sekali pada bukan merupakan suatu keharusan. Namun, PJ/2012 jo PER-08/PJ/2013 jo PER-17/
akhir bulan, tapi kami
membuatnya beberapa pembuatan Faktur Pajak Gabungan merupakan PJ/2014 menyebutkan, dalam hal penyerahan
kali dalam satu bulan. pilihan bagi Pengusaha Kena Pajak. Kata Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Pertama, “dapat” dalam Pasal 6 PMK-151/2013 tidak Kena Pajak menggunakan mata uang asing
bagaimana pendapat menyebutkan Faktur Pajak yang dibuat dengan maka keterangan kurs diisi sesuai dengan Kurs
Bapak menanggapi cara digabung merupakan suatu “keharusan”. Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku
permasalahan tersebut? Dengan demikian, pembuatan Faktur Pajak pada saat pembuatan Faktur Pajak. Apabila
Kedua, apabila saya Gabungan merupakan pilihan yang disediakan dilakukan penggantian/pembetulan Faktur
menerbitkan Faktur
Pajak Gabungan yang oleh pemerintah bagi Pengusaha Kena Pajak Pajak maka kurs yang digunakan adalah kurs
dibuat dalam satu dengan tujuan untuk meringankan beban yang berlaku pada saat pembuatan Faktur
bulan dan dibuat pada administrasi. Pajak yang diganti/dibetulkan pertama kali.
akhir bulan, bagaimana Berdasarkan ketentuan di atas jelas
dengan faktur pajak Faktur Pajak Gabungan dibuat sebanyak
yang diterbitkan dengan 1 (satu) kali meliputi seluruh penyerahan menunjukkan, dalam hal perusahaan Anda
valuta asing? Kurs yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau menerbitkan Faktur Pajak Gabungan atas
manakah yang harus penerima JKP yang sama selama 1 (satu) penyerahan BKP/JKP yang menggunakan
saya gunakan, apakah
kurs saat pengiriman bulan kalender, dan harus dibuat paling lama mata uang asing, kurs yang digunakan adalah
atau kurs saat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang
penerbitan Faktur Pajak? JKP. berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak
Faktanya, penerbitan Faktur Pajak yang Gabungan. IT
diterbitkan oleh perusahaan Saudara yaitu
dengan cara menerbitkan Faktur Pajak
InsideTax | Edisi 25 | November 2014 59