Page 66 - InsideTax Edisi 35th (Ikanku Hilang Pajakku Melayang)
P. 66

insidesolution



                                                                                 INTERNATIONAL TAX CASE


                                       Bimbang Penghasilan Artis dalamTax Treaty




                                   Dear Bapak Sandy,                      untuk penampilan dengan memanfaatkan/
                                   Sebelumnya kami ucapkan terima kasih   mengeksploitasi  kemampuannya    secara
                  Oleh:         atas pertanyaan yang Bapak sampaikan. Dari   langsung.
              ROMY AFANDI       informasi yang Bapak berikan, kami akan     Untuk penghasilan  dari rekaman konser,
           Manager (Tax Compliance and
              Litigation Services)  mengasumsikan musisi tersebut sebagai   lebih tepat dikategorikan sebagai penghasilan
          DANNY DARUSSALAM Tax Center  resident dari negara domisili, yaitu Inggris.   royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 12 P3B
          [email protected]
                                Penghasilan  yang  diterima  resident  Inggris   Indonesia-Inggris. Pasalnya, pembayaran atas
                                tersebut merupakan jenis penghasilan yang   kegiatan tersebut berkaitan erat dengan hak
                                diterima oleh subjek pajak luar negeri,   untuk melakukan perekaman atas penampilan
          PERTANYAAN:           sehingga atas semua jenis penghasilan     pada saat konser berlangsung dan selanjutnya
          Sandy                 tersebut  seharusnya dikenai PPh Pasal 26   hasil penjualan dari rekaman tersebut  dibagi
          Bali                  sebesar 20%.                              antara musisi dan perusahaan berdasarkan
             Dear Redaksi                                                 suatu perjanjian.
          InsideTax,               Namun,  sebagaimana diketahui antara
             Beberapa waktu     Indonesia  dan   Inggris  telah  memiliki   Sementara itu, untuk penghasilan  dari
          lalu, kami mengundang   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda   sponsor  dianggap  sebagai  penghasilan
          seorang musisi        (P3B) yang  mengatur tentang  penghasilan   yang  berhubungan  dengan  pemberian jasa.
          dari Inggris untuk    yang diterima oleh seniman atau olahragawan   Penghasilan tersebut  dapat dikategorikan
          mengadakan konser di   yang  melakukan  kegiatan  keartisan atau   ke dalam penghasilan  dari laba  usaha  di
          Sentul selama tiga hari.
          Dalam kunjungannya,   olah  raga di negara sumber. Oleh karena   mana pengaturannya terdapat dalam Pasal
          pihak promotor        P3B sifatnya  lex specialis jika dibandingkan   7 P3B Indonesia-Inggris. Dalam kegiatan
          mendapatkan hak untuk   dengan UU PPh, maka pihak perusahaan    sponsor tersebut, musisi mengenalkan atau
          merekam dan menjual   harus mengidentifikasi terlebih dahulu setiap   menggunakan logo  atau  merek dari produk
          hasil rekaman konser
          khusus di wilayah     jenis  penghasilan  yang  diterima oleh  musisi   minuman bersoda untuk  disebarkan kepada
          Indonesia. Musisi     yang dimaksud. Hal ini harus dilakukan untuk   publik. Dengan memanfaatkan  popularitas
          juga menandatangani   menghindari kesalahan dalam menerapkan    dirinya,  sang  musisi  akan  menerima
          penawaran sponsor dari   pasal dalam P3B terhadap jenis penghasilan   pembayaran atas jasa pencitraan  yang
          sebuah perusahaan
          minuman bersoda lokal.  yang diterima oleh musisi tersebut.     dilakukannya.
             Bagaimana             Oleh karena itu, penghasilan atas kegiatan   Oleh  karena itu,  untuk mengetahui
          perlakuan pajak atas   musisi tersebut kemungkinan tidak hanya   perlakuan perpajakannya,  terlebih dahulu
          jenis penghasilan yang   masuk dalam kategori Pasal 17 P3B tentang   ditentukan jenis  penghasilan  dari  setiap
          diterima oleh musisi
          tersebut, termasuk    artis dan olahragawan, melainkan masuk dalam   kegiatan yang dilakukan oleh musisi. Dengan
          berdasarkan tax treaty.   kategori pasal-pasal lainnya dalam P3B. Dari   kata lain, pemotongan pajak secara langsung
          Terus terang saya     fakta yang disebutkan, kegiatan konser yang   dan sekaligus terhadap beberapa jenis
          agak bimbang, karena   dilakukan oleh musisi tersebut dapat dianggap   penghasilan yang berbeda menjadi tidak
          sulit bagi saya untuk
          menerapkan pasal yang   sebagai  penghasilan  dari kegiatan  keartisan   relevan. Dengan demikian, perlakuan pajak
          tepat dalam P3B. Selain   dan olahragawan, sesuai dengan Pasal 17   atas setiap jenis penghasilan tersebut  harus
          itu, apakah perusahaan   P3B yang mengatur mengenai renumerasi   dialokasikan terhadap pasal-pasal tertentu di
          tempat kami bekerja   yang diterima oleh seniman atau olahragawan
          diperbolehkan langsung                                          dalam P3B berlaku.  IT
          memotong PPh Pasal
          26 berdasarkan UU
          PPh? Apabila cara ini           Pembaca yang ingin berkonsultasi dapat mengirimkan pertanyaannya melalui
          bisa dilakukan, akan                                       email ke:
          memudahkan kami
          untuk melakukan                                [email protected]
          pemotongan pajak.
             Terima kasih atas            dengan subjek  “Ask Solution”, pertanyaan juga bisa ditanyakan melalui
          jawabannya.                                 Twitter dengan direct message atau mention:
                                                                 @DDTCIndonesia

                                          Redaksi berkomitmen untuk selalu memberikan solusi yang tepat, benar, dan
                                                        andal atas segala problem pajak Anda.
                                          Bagi pembaca yang solusinya dimuat di setiap edisi InsideTax akan diberikan
                                          voucher diskon untuk mengikuti DDTC Training Programs periode 2015.
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71