Page 66 - InsideTax Edisi 35th (Ikanku Hilang Pajakku Melayang)
P. 66
insidesolution
INTERNATIONAL TAX CASE
Bimbang Penghasilan Artis dalamTax Treaty
Dear Bapak Sandy, untuk penampilan dengan memanfaatkan/
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih mengeksploitasi kemampuannya secara
Oleh: atas pertanyaan yang Bapak sampaikan. Dari langsung.
ROMY AFANDI informasi yang Bapak berikan, kami akan Untuk penghasilan dari rekaman konser,
Manager (Tax Compliance and
Litigation Services) mengasumsikan musisi tersebut sebagai lebih tepat dikategorikan sebagai penghasilan
DANNY DARUSSALAM Tax Center resident dari negara domisili, yaitu Inggris. royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 12 P3B
[email protected]
Penghasilan yang diterima resident Inggris Indonesia-Inggris. Pasalnya, pembayaran atas
tersebut merupakan jenis penghasilan yang kegiatan tersebut berkaitan erat dengan hak
diterima oleh subjek pajak luar negeri, untuk melakukan perekaman atas penampilan
PERTANYAAN: sehingga atas semua jenis penghasilan pada saat konser berlangsung dan selanjutnya
Sandy tersebut seharusnya dikenai PPh Pasal 26 hasil penjualan dari rekaman tersebut dibagi
Bali sebesar 20%. antara musisi dan perusahaan berdasarkan
Dear Redaksi suatu perjanjian.
InsideTax, Namun, sebagaimana diketahui antara
Beberapa waktu Indonesia dan Inggris telah memiliki Sementara itu, untuk penghasilan dari
lalu, kami mengundang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sponsor dianggap sebagai penghasilan
seorang musisi (P3B) yang mengatur tentang penghasilan yang berhubungan dengan pemberian jasa.
dari Inggris untuk yang diterima oleh seniman atau olahragawan Penghasilan tersebut dapat dikategorikan
mengadakan konser di yang melakukan kegiatan keartisan atau ke dalam penghasilan dari laba usaha di
Sentul selama tiga hari.
Dalam kunjungannya, olah raga di negara sumber. Oleh karena mana pengaturannya terdapat dalam Pasal
pihak promotor P3B sifatnya lex specialis jika dibandingkan 7 P3B Indonesia-Inggris. Dalam kegiatan
mendapatkan hak untuk dengan UU PPh, maka pihak perusahaan sponsor tersebut, musisi mengenalkan atau
merekam dan menjual harus mengidentifikasi terlebih dahulu setiap menggunakan logo atau merek dari produk
hasil rekaman konser
khusus di wilayah jenis penghasilan yang diterima oleh musisi minuman bersoda untuk disebarkan kepada
Indonesia. Musisi yang dimaksud. Hal ini harus dilakukan untuk publik. Dengan memanfaatkan popularitas
juga menandatangani menghindari kesalahan dalam menerapkan dirinya, sang musisi akan menerima
penawaran sponsor dari pasal dalam P3B terhadap jenis penghasilan pembayaran atas jasa pencitraan yang
sebuah perusahaan
minuman bersoda lokal. yang diterima oleh musisi tersebut. dilakukannya.
Bagaimana Oleh karena itu, penghasilan atas kegiatan Oleh karena itu, untuk mengetahui
perlakuan pajak atas musisi tersebut kemungkinan tidak hanya perlakuan perpajakannya, terlebih dahulu
jenis penghasilan yang masuk dalam kategori Pasal 17 P3B tentang ditentukan jenis penghasilan dari setiap
diterima oleh musisi
tersebut, termasuk artis dan olahragawan, melainkan masuk dalam kegiatan yang dilakukan oleh musisi. Dengan
berdasarkan tax treaty. kategori pasal-pasal lainnya dalam P3B. Dari kata lain, pemotongan pajak secara langsung
Terus terang saya fakta yang disebutkan, kegiatan konser yang dan sekaligus terhadap beberapa jenis
agak bimbang, karena dilakukan oleh musisi tersebut dapat dianggap penghasilan yang berbeda menjadi tidak
sulit bagi saya untuk
menerapkan pasal yang sebagai penghasilan dari kegiatan keartisan relevan. Dengan demikian, perlakuan pajak
tepat dalam P3B. Selain dan olahragawan, sesuai dengan Pasal 17 atas setiap jenis penghasilan tersebut harus
itu, apakah perusahaan P3B yang mengatur mengenai renumerasi dialokasikan terhadap pasal-pasal tertentu di
tempat kami bekerja yang diterima oleh seniman atau olahragawan
diperbolehkan langsung dalam P3B berlaku. IT
memotong PPh Pasal
26 berdasarkan UU
PPh? Apabila cara ini Pembaca yang ingin berkonsultasi dapat mengirimkan pertanyaannya melalui
bisa dilakukan, akan email ke:
memudahkan kami
untuk melakukan [email protected]
pemotongan pajak.
Terima kasih atas dengan subjek “Ask Solution”, pertanyaan juga bisa ditanyakan melalui
jawabannya. Twitter dengan direct message atau mention:
@DDTCIndonesia
Redaksi berkomitmen untuk selalu memberikan solusi yang tepat, benar, dan
andal atas segala problem pajak Anda.
Bagi pembaca yang solusinya dimuat di setiap edisi InsideTax akan diberikan
voucher diskon untuk mengikuti DDTC Training Programs periode 2015.