Page 116 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 116

suaradaerah


                          Tabel 1 – Persentase Dana Bagi Hasil Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004

                                                                                Kabupaten dan
                                                                Kabupaten                            Seluruh
           Penerimaan        Pemerintah      Provinsi yang                       Kota Lainnya
         Dana Bagi Hasil       Pusat         Bersangkutan      dan Kota yang    dalam Provinsi   Kabupaten dan
                                                                 Penghasil                            Kota
                                                                                  yang sama
         PPh 25 & 29, PPh
         21                     80%               8%                12%                -                -

         PBB                    9% a             16,2%            64,8%                -              10% b
         BPHTB                    -               16%              64%                 -              20%
         Kehutanan: IHPH        20%               16%              64%                 -                -
         Kehutanan: PSDH        20%               16%              32%               32%                -
         Kehutanan:             60%                -               40%                 -                -
         Reboisasi
         Pertambangan:          20%               16%              64%                 -                -
         Sewa Tanah
         Pertambangan:
         Royalti                20%               16%              32%               32%                -
         Perikanan              20%                -                 -                 -              80%
         Minyak                84,5%              3%                6%               6%
         Gas                   69,5%              6%                12%              12%

         Panas Bumi             20%               16%              32%               32%
        Keterangan :  ) 9% dari pendapatan PBB digunakan untuk biaya administrasi,  ) 10% dari pendapatan PBB akan dialokasikan untuk seluruh Kabupaten
                                                              b
                  a
        dan Kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan. 6,5% didistribusikan ke seluruh Kabupaten dan Kota, dan 3,5%
        diberikan sebagai insentif untuk seluruh Kabupaten dan Kota yang memiliki pendapatan melebihi target pengumpulan dari tahun sebelumnya.
        Penghasilan  (PPh),  masyarakat  Aceh  menganggap  bahwa  hal  tersebut  daerah lebih dominan didapatkan dari
        juga diwajibkan atas potongan 2,5%  bertentangan dengan UU No. 36 tahun  sektor pajak. Dalam hal ini berarti
        dari  penghasilan  tersebut.  Ghazali  2008 tentang Pajak Penghasilan.  daerah yang  pendapatan pajaknya
        mengusulkan    agar  zakat   dapat  Adapun  syarat  Zakat agar  dapat  kecil maka akan berbanding lurus
        dijadikan  faktor  pengurang  pajak  dibiayakan  (diperhitungkan  sebagai  dengan jumlah PAD yang diterima oleh
        terutang sebagai lex specialis derogat  pengurang)  menurut  Pasal  9  adalah  daerah tersebut. Terhadap fakta seperti
        lex generalis  khusus untuk Provinsi  dibayarkan kepada Badan Amil Zakat  ini pemerintah harus mendorong dan
        Aceh.  Artinya,  rakyat Aceh  tidak  (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ)  menstimulasi  daerah-daerah  yang
        mengalami pungutan ganda, yaitu  yang  dibentuk  atau  disahkan  oleh   memiliki jumlah PAD rendah agar
        pajak dan zakat. Dalam Pasal 125-127  pemerintah. Sedangkan, pengelolaan  memiliki produk unggulan, baik melalui
        UU  Nomor 11 Tahun 2006 tentang  zakat di Aceh dilakukan oleh baitul mal  penggalian SDA maupun industri.
        Pemerintahan Aceh (UUPA) terdapat  yang bukan merupakan lembaga yang      Optimalisasi sumber-sumber PAD
        kekhususan dan keistimewaan Aceh  dibentuk oleh pemerintah. Sehingga,   perlu dilakukan untuk meningkatkan
        tentang  pelaksanaan  Syariat  Islam,  masyarakat di Aceh tetap harus   kemampuan     keuangan    daerah.
        serta pengelolaan zakat dijadikan  membayar pajak ganda (double tax).   Ciri  utama   yang   menunjukkan
        sebagai salah satu sumber Pendapatan  Oleh karena itu, Ghazali berjanji akan   kemandirian suatu daerah terletak
        Asli Aceh dan Pendapatan Asli  terus memperjuangkan terlaksananya       pada kemampuan keuangan daerah.
        Kabupaten/Kota sebagaimana diatur  amanat  Undang-Undang  Pemerintah    Artinya, daerah otonom harus memiliki
        dalam Pasal 180 Ayat (1) Huruf d.   Aceh   (UUPA)   pasal  192    atas  kewenangan dan kemampuan untuk
           Berkaitan dengan hal di atas, di   implementasi zakat sebagai pengurang   menggali sumber-sumber  keuangan
        satu sisi Pasal 192 UUPA menyebutkan   PPh.                             sendiri,  mengelola  dan  menggunakan
        bahwa zakat yang dibayar dapat menjadi                                  keuangan sendiri yang cukup memadai
        faktor  pengurang  terhadap  jumlah   Optimalisasi Penerimaan Pajak     untuk  membiayai  penyelenggaraan
        PPh terhutang dari WP ke pemerintah  Daerah                             pemerintahan           daerahnya.
        pusat. Namun, aturan tersebut belum    Penerimaan pajak di daerah sangat   Ketergantungan kepada bantuan pusat
        dapat    diimplementasikan   sejak  variatif, yakni antardaerah tidak sama.    harus seminimal mungkin, sehingga
        tahun  2006.  Pihak  otoritas  pajak   PAD yang didapatkan oleh pemerintah   PAD khususnya pajak harus menjadi

       116  InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121