Page 116 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 116
suaradaerah
Tabel 1 – Persentase Dana Bagi Hasil Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004
Kabupaten dan
Kabupaten Seluruh
Penerimaan Pemerintah Provinsi yang Kota Lainnya
Dana Bagi Hasil Pusat Bersangkutan dan Kota yang dalam Provinsi Kabupaten dan
Penghasil Kota
yang sama
PPh 25 & 29, PPh
21 80% 8% 12% - -
PBB 9% a 16,2% 64,8% - 10% b
BPHTB - 16% 64% - 20%
Kehutanan: IHPH 20% 16% 64% - -
Kehutanan: PSDH 20% 16% 32% 32% -
Kehutanan: 60% - 40% - -
Reboisasi
Pertambangan: 20% 16% 64% - -
Sewa Tanah
Pertambangan:
Royalti 20% 16% 32% 32% -
Perikanan 20% - - - 80%
Minyak 84,5% 3% 6% 6%
Gas 69,5% 6% 12% 12%
Panas Bumi 20% 16% 32% 32%
Keterangan : ) 9% dari pendapatan PBB digunakan untuk biaya administrasi, ) 10% dari pendapatan PBB akan dialokasikan untuk seluruh Kabupaten
b
a
dan Kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan. 6,5% didistribusikan ke seluruh Kabupaten dan Kota, dan 3,5%
diberikan sebagai insentif untuk seluruh Kabupaten dan Kota yang memiliki pendapatan melebihi target pengumpulan dari tahun sebelumnya.
Penghasilan (PPh), masyarakat Aceh menganggap bahwa hal tersebut daerah lebih dominan didapatkan dari
juga diwajibkan atas potongan 2,5% bertentangan dengan UU No. 36 tahun sektor pajak. Dalam hal ini berarti
dari penghasilan tersebut. Ghazali 2008 tentang Pajak Penghasilan. daerah yang pendapatan pajaknya
mengusulkan agar zakat dapat Adapun syarat Zakat agar dapat kecil maka akan berbanding lurus
dijadikan faktor pengurang pajak dibiayakan (diperhitungkan sebagai dengan jumlah PAD yang diterima oleh
terutang sebagai lex specialis derogat pengurang) menurut Pasal 9 adalah daerah tersebut. Terhadap fakta seperti
lex generalis khusus untuk Provinsi dibayarkan kepada Badan Amil Zakat ini pemerintah harus mendorong dan
Aceh. Artinya, rakyat Aceh tidak (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) menstimulasi daerah-daerah yang
mengalami pungutan ganda, yaitu yang dibentuk atau disahkan oleh memiliki jumlah PAD rendah agar
pajak dan zakat. Dalam Pasal 125-127 pemerintah. Sedangkan, pengelolaan memiliki produk unggulan, baik melalui
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang zakat di Aceh dilakukan oleh baitul mal penggalian SDA maupun industri.
Pemerintahan Aceh (UUPA) terdapat yang bukan merupakan lembaga yang Optimalisasi sumber-sumber PAD
kekhususan dan keistimewaan Aceh dibentuk oleh pemerintah. Sehingga, perlu dilakukan untuk meningkatkan
tentang pelaksanaan Syariat Islam, masyarakat di Aceh tetap harus kemampuan keuangan daerah.
serta pengelolaan zakat dijadikan membayar pajak ganda (double tax). Ciri utama yang menunjukkan
sebagai salah satu sumber Pendapatan Oleh karena itu, Ghazali berjanji akan kemandirian suatu daerah terletak
Asli Aceh dan Pendapatan Asli terus memperjuangkan terlaksananya pada kemampuan keuangan daerah.
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur amanat Undang-Undang Pemerintah Artinya, daerah otonom harus memiliki
dalam Pasal 180 Ayat (1) Huruf d. Aceh (UUPA) pasal 192 atas kewenangan dan kemampuan untuk
Berkaitan dengan hal di atas, di implementasi zakat sebagai pengurang menggali sumber-sumber keuangan
satu sisi Pasal 192 UUPA menyebutkan PPh. sendiri, mengelola dan menggunakan
bahwa zakat yang dibayar dapat menjadi keuangan sendiri yang cukup memadai
faktor pengurang terhadap jumlah Optimalisasi Penerimaan Pajak untuk membiayai penyelenggaraan
PPh terhutang dari WP ke pemerintah Daerah pemerintahan daerahnya.
pusat. Namun, aturan tersebut belum Penerimaan pajak di daerah sangat Ketergantungan kepada bantuan pusat
dapat diimplementasikan sejak variatif, yakni antardaerah tidak sama. harus seminimal mungkin, sehingga
tahun 2006. Pihak otoritas pajak PAD yang didapatkan oleh pemerintah PAD khususnya pajak harus menjadi
116 InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016