Page 94 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 94
suarakuasahukum
pada awalnya adalah domain bisnis
yang kemudian dijadikan skema
penghindaran pajak. Oleh karena
itu, pemahaman atas fakta bisnis,
bagaimana value chain dalam
perusahaan multinasional, serta
motivasi dan rasional ekonomi dari
transaksi hubungan istimewa adalah
kunci analisis transfer pricing,” tutur
pria yang telah menulis 2 buah buku
mengenai transfer pricing tersebut.
Pemahaman tersebut dapat membantu
kita dalam menganalisis sejauh mana
motif penghindaran pajak mendominasi
transaksi hubungan istimewa.
Pria yang juga masih aktif mengajar
Magister Akuntansi Universitas
Indonesia (UI) dan S2 FISIP UI ini
kemudian memberikan ilustrasi tentang
adanya temuan dari Ditjen Pajak
Keempat, adanya Proyek Base investasi asing. Jika kondisi tersebut yang menunjukkan bahwa lebih dari
Erosion and Profit Shifting (BEPS) terwujud, maka tidak mustahil 5.000 perusahaan penanaman modal
yang digagas oleh OECD dan G20 penerimaan pajak dari perusahaan asing (PMA) mencatatkan kerugian
yang bertujuan untuk memperbaiki multinasional akan justru bertambah selama bertahun-tahun. Apakah serta
sistem pajak internasional yang pada jangka menengah dan panjang. merta dapat menjadi indikasi adanya
selama ini rentan atas aktivitas Hal ini jelas akan menguntungkan pengalihan laba via manipulasi transfer
penghindaran pajak. Dari 15 Rencana pemerintah. pricing? “Belum tentu,” ujar Danny.
Aksi yang diajukan dalam OECD/ Pertama-tama harus ditinjau
G20 Proyek BEPS tersebut, 3 di Pemahaman Bisnis dalam mengenai apa yang menyebabkan
antaranya membahas mengenai aspek Sengketa Transfer Pricing kerugian perusahaan-perusahaan
kewajaran dalam transaksi hubungan tersebut. Ada kalanya aktivitas usaha
istimewa yang kini lebih dikaitkan Selain persoalan dari segi aturannya, juga tidak selalu memberikan return
dengan bagaimana dan siapa yang mengutip pendapat dari Peters, Danny yang positif, misalkan dengan adanya
berkontribusi atas penciptaan nilai percaya bahwa efektivitas ketentuan gejolak ekonomi, kesalahan proyeksi,
suatu produk. Selain itu, Proyek BEPS transfer pricing juga dipengaruhi ataupun memang menjadi bagian dari
tersebut juga memberikan pedoman oleh seberapa baik kapasitas otoritas strategi bisnis yaitu menjual dengan
2
perubahan dokumentasi transfer pajaknya. “Harus dibedakan antara harga murah untuk mendapatkan
pricing terutama dengan format dimilikinya suatu ketentuan transfer market share.
country by country reporting (Rencana pricing di satu sisi, dan kapasitas Walau demikian, dalam kondisi
Aksi 13). untuk mengimplementasikan
ketentuan tersebut di sisi lain,” pasar terbuka biasanya pihak
“Keempat fenomena tersebut pungkasnya. Kapasitas tersebut tidak independen tidak akan bertahan lama
sesungguhnya akan menentukan arah hanya diartikan sebatas penguasaan atas kerugian bertahun-tahun tersebut.
perkembangan area transfer pricing ilmu transfer pricing oleh otoritas Jika memang tidak ada argumentasi
ke depannya,” ujar pria yang pernah pajak, namun juga bagaimana unit bisnis yang dapat menjelaskan
mengikuti pendidikan lanjutan transfer organisasi dibentuk, akses terhadap kerugian tersebut maka barulah
pricing di Maastricht University, Duke literatur dan data putusan pengadilan terdapat kemungkinan bahwa kondisi
University, dan Universidade Catolica pajak, hingga upaya understanding the kerugian tersebut merefleksikan
Portugese. Oleh karena itu, diperlukan business. adanya kompensasi yang diterima oleh
peran aktif pemerintah untuk PMA tersebut tidak sesuai dengan
menempatkan arena transfer pricing Dalam sengketa transfer pricing, kontribusinya.
secara proporsional, jernih, dan pemahaman bisnis WP menjadi Dengan demikian, pemeriksa pajak
mempelajari dinamika regulasi global. suatu keharusan. “Transfer pricing haruslah berangkat dari perspektif
Peran aktif pemerintah ini tentunya yang netral bahwa belum tentu seluruh
akan menciptakan iklim usaha yang 2 Carmel Peters, “Developing Countries’ Reactions to transaksi hubungan istimewa dilandasi
kondusif bagi geliat ekonomi dan the G-20/OECD Action Plan on Base Erosion and Profit
Shifting,” Bulleting of International Taxation, Vol. 69, oleh motif penghindaran pajak.
No. 6/7 (2015).
94 InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016