Page 10 - Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019)
P. 10

Ringkasan Eksekutif


















                                   Ringkasan Eksekutif





                                   Perkembangan Terkini                  diberikan  oleh  pemerintah  pada  tahun
                                                                         sebelumnya, seperti insentif tax holiday,
                                   Berangkat  dari  tahun  lalu,  fundamental   pemberian restitusi  dipercepat, atau
                                   ekonomi Indonesia  masih  cukup  kuat   diskon  tarif  pajak  untuk  Usaha  Kecil,
                                   memasuki 2019,  yaitu  tahun  dengan   Mikro dan Menengah (UMKM). Wacana
                                   ketidakpastian terkait dengan Pemilu dan   mengenai  pengurangan  beban  pajak
                                   gejolak ekonomi global. Hingga triwulan   juga salah satu yang kerap dibicarakan
                                   pertama   tahun   ini,  perekonomian  menjelang  pemilu seperti  penurunan
                                   terindikasi  melesu  akibat  melemahnya   tarif baik  atas  PPh  badan  maupun
                                   permintaan  dan  sikap  investor yang   karyawan.
                                   cenderung menunggu hingga kepastian
                                   Pemilu.  Hal  ini  berdampak  pada  Meski     demikian,  upaya   perluasan
                                   kinerja  penerimaan  pajak  yang  kurang  basis  pajak  dan penegakan  kepatuhan
                                   memuaskan.                            tetap  dilakukan  pemerintah.  Hal  ini
                                                                         diwujudkan    melalui   implementasi
                                   Selama triwulan pertama 2019, realisasi   pertukaran  informasi  secara  otomatis
                                   pajak   non-migas   yang   mencapai   (AEoI)  dan  penetapan  kriteria  Bentuk
                                   15,5%  dari  target  APBN  pada  dasarnya   Usaha Tetap (BUT) melalui PMK Nomor
                                   merupakan pola distribusi  bulanan    35/PMK.03/2019  tentang  Penentuan
                                   yang umum terjadi di pada awal tahun,   Bentuk  Usaha  Tetap  (PMK  35/2019).
                                   yaitu  sekitar  4,5-6%  per  bulan.  Namun,   Upaya  lainnya  dilakukan  melalui
                                   pertumbuhan  yang  hanya  mencapai    koordinasi  pajak  regional  di tingkat
                                   0,6% terutama karena  kinerja  Pajak   ASEAN  dalam memerangi aktivitas
                                   Pertambahan  Nilai  (PPN)  yang  negatif   ekonomi ilegal dan perluasan  jaringan
                                   perlu diwaspadai. Hal ini jelas sangat jauh   Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
                                   dari target  pertumbuhan penerimaan   (P3B).  Hal  ini  menunjukkan  bahwa
                                   pajak  yang  mencapai  19%  pada  2019   meskipun pemerintah ingin membangun
                                   ini.  Pada  triwulan  selanjutnya  kinerja   sistem  pajak  yang  mendukung daya
                                   PPN  diperkirakan  akan  meningkat  dan   saing  ekonomi,  perluasan  basis  pajak
                                   memperbaiki pertumbuhan penerimaan    dan   penegakan    kepatuhan   untuk
                                   pajak secara umum. Impor bahan baku   mendorong penerimaaan tetap menjadi
                                   penolong  dan  barang  modal serta    prioritas.
                                   konsumsi dalam negeri sepertinya akan
                                   membaik sejalan  dengan  kepastian  Sementara  itu, sektor kepabeanan  dan
                                   pasca-pemilu dan menyambut lebaran.   cukai menunjukkan  kinerja  penerimaan
                                                                         yang jauh membaik dari segi penerimaan
                                   Di tengah rendahnya kinerja penerimaan   dan  pertumbuhan.  Walau  demikian,
                                   tersebut,  pemerintah    memberikan   meningkatnya kinerja penerimaan cukai
                                   ‘relaksasi’  melalui  perluasan  cakupan   diperkirakan akan semakin jenuh selama
                                   ekspor jasa yang dikenakan PPN dengan   tidak  ada penambahan  objek cukai
                                   tarif 0% yang diatur melalui  Peraturan   baru.  Pada  sisi  fiskal  daerah,  terdapat
                                   Menteri  Keuangan  (PMK)  Nomor  32   beberapa  upaya  pembenahan  yang
                                   Tahun 2019 (PMK 32/2019). Hal ini tentu   dilakukan,  baik  dari  segi  administrasi
                                   menambah daftar relaksasi yang sudah   maupun  kebijakan. Hal  ini  dilakukan





                                                                                                           vii
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15