Page 52 - Working Paper (Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia)
P. 52
3. etil alkohol,
4. tembakau olahan, rokok, cerutu dan rokok tembakau,
5. produk penghasil energi, bensin, minyak tanah, gas minyak, gas
untuk pertanian, bahan bakar minyak, gas petroleum dan gas
hydrocarbon, gas alam, listrik, batu bara dan lignite
29 Luksemburg 1. produk yang boros energi
2. listrik
3. produk tembakau
4. alkohol dan minuman beralkohol
30 Malaysia 1. minuman keras
2. tembakau dan produk tembakau
3. kendaraan bermotor
4. kartu, mahjong, video game
31 Meksiko 1. bensin
2. minuman keras
3. rokok dan tembakau
4. jasa untuk perjudian
5. jasa komunikasi tertentu
32 Myanmar 1. tembakau dan produknya
2. minuman keras
3. kayu jati, kayu gelondongan dan bubur kayu (timber)
4. perhiasan
5. kendaraan roda empat dengan kapasitas lebih dari 1800 cc
6. minyak tanah, bensin, diesel, bahan bakar jet dan gas
33 Pakistan 1. minyak makan,
2. produk tembakau,
3. minuman manis,
4. bahan baakar
5. iklan
6. jasa kurir
7. jasa komunikasi
8. jasa keuangan
34 Panama 1. kendaraan mewah,
2. perhiasan,
3. senjata api,
4. minuman alkohol
5. tembakau
35 Papua Nugini lebih dari 140 jenis barang dengan lima kategori utama
1. tembakau dan produk turunannya
2. alkohol
3. minyak bumi
4. kendaraan
5. barang lainnya (mencakup barang mewah seperti misalnya
perhiasan, televisi, kamera, dan lain-lain serta barang-barang
berbahaya seperti misalnya senjata dan perlengkapan perjudian).
lebih lengkap dapat dilihat di: http://taxreview.gov.pg/wp-
content/uploads/2015/04/15.04.10_issues.paper_.6_excise.paja
kation.pdf
36 Peru 1. bahan bakar,
2. beer, minuman keras,
3. minuman ringan,
4. rokok.
5. bisnis taruhan dan judi.
37 Polandia 1. alkohol
2. rokok
3. produk penghasil energi (bensin, minyak, gas)
4. mobil berpenumpang
5. listrik
38 Puerto Riko 1. gula