Page 11 - InsideTax Edisi 16th (Desain Kelembagaan: Perlukah Ditjen Pajak Terpisah dari Kemenkeu?)
P. 11
insideheadline
Semakin efektif suatu pemerintahan Gambar 3 - Desain Kelembagaan Administrasi Perpajakan: Manfaat dari SARA
yang seringkali ditunjukkan dengan
kemampuan dan kapabilitas
otoritas pajak dalam memungut Departemen/
serta mengelola administrasi pajak Direktorat dalam
(misalkan dengan kemampuan Kementerian
audit, pelayanan yang lebih baik, Keuangan Bebas dari intervensi
dan sebagainya), maka juga akan politik
meningkatkan penerimaan pajak.
25
Oleh karena itu, penting untuk dicatat
bahwa peningkatan penerimaan Transformasi
pajak bukanlah tujuan langsung dari Perbaikan pelayanan
implementasi SARA; meningkatnya bagi Wajib Pajak
kepatuhan dan penerimaan pajak
justru merupakan konsekuensi logis Administrasi
dari semakin efektif dan efisiennya Badan Sumber daya manusia perpajakan
administrasi pajak (lihat Gambar 3). penerimaan berkualitas yang efektif
yang semiotonom dan efisien
Walau demikian, beberapa pihak
juga berpendapat bahwa SARA
justru dapat memberikan implikasi Kapabilitas organisasi konsekuensi
yang buruk. Beberapa di antaranya dan profesionalisme logis
adalah: 26
(i) Membuat lembaga publik ini Penerimaan
menjadi terisolasi dan justru Responsif dan mampu dan kepatuhan
menjadi kurang efektif. mengikuti perubahan pajak
(ii) Menciptakan konflik inheren meningkat
dengan Kementerian Sumber: diolah oleh penulis
Keuangan.
(iii) Menciptakan konflik dengan (vii) Membentuk organisasi yang sebatas pada angka penerimaan pajak
lembaga sektor publik lain dan tidak perlu, karena sebenarnya semata. 27
menimbulkan persaingan. dapat ditingkatkan di dalam
(iv) Cenderung terlalu menekankan organisasi yang sudah ada di 5. Karakteristik SARA
pada pemungutan pajak bawah Kementerian Keuangan.
daripada reformasi administrasi Pro dan kontra atas manfaat Berikut merupakan karakteristik
mendasar dan luas, seperti SARA pada dasarnya dapat dilihat SARA yang diterapkan di negara-
pengeluaran publik dan sistem negara Amerika Latin, Afrika, dan Asia
manajemen keuangan yang melalui pengalaman di berbagai Pasifik: 28
lebih luas. negara. Sayangnya, jumlah literatur
mengenai pro dan kontra keberhasilan
(v) Mengganggu perumusan SARA dalam meningkatkan kinerja 5.1. Kedudukan Hukum
kebijakan pajak, yang perpajakan, tidak cukup banyak.
merupakan tanggung jawab Pada umumnya, SARA memiliki
mendasar dari Kementerian Sebagian besar literatur yang ada status hukum yang terpisah dari
Keuangan dan lembaga berupaya merumuskan indikator-
legislatif. indikator yang sekiranya tepat untuk Kementerian Keuangan dan berhak
mengevaluasi kinerja perpajakan atas kepemilikan harta. Hak atas
(vi) Menciptakan “entitas super”. sebelum dan sesudah implementasi kepemilikan harta ini memperkuat
Tanpa kepemimpinan yang model SARA. Indikator yang manajerial otonomi dari sebuah otoritas
kuat dan jujur serta mekanisme dipergunakan dalam evaluasi tersebut pajak. Lebih lanjut lagi, legalitas SARA
akuntabilitas yang baik, maka pada umumnya haruslah berdasarkan
entitas tersebut cenderung pada umumnya masih memiliki
dapat menjadi lembaga yang kelemahan dalam mengukur secara 27 Misalkan saja, survei yang dilakukan oleh IRAS
menyalahgunakan kekuasaan kuantitatif implikasi diadopsinya di tahun 2011 yang menunjukkan adanya kepuasan
perpajakan dan menjadi SARA, terutama ketika hal yang pelayanan pajak yang mencapai 95%. Pada tahun 1992,
salah satu sumber korupsi hendak diukur berupa kinerja otoritas pajak Singapura berubah bentuk dari Inland
Revenue Department (IRD) menjadi Inland Revenue
pemerintah. kepegawaian, kultur, korupsi pajak, Authority of Singapore (IRAS). Pembentukan IRAS lebih
dan sebagainya. Oleh karena itu, tidak didasarkan oleh suatu fleksibilitas untuk mengelola
25 B. Bawono Kristiaji, “Implikasi Shadow Economy mengherankan jika studi mengenai sumber daya manusia dan keuangan agar lebih dapat
dan Efektivitas Pemerintahan terhadap Realisasi dan memperbaiki pelayanan dalam area perpajakan. Lihat
Upaya Mengoptimalkan Penerimaan Pajak,” Tesis, tidak evaluasi dampak dari SARA biasanya Asian Development Bank. “Institutional Arrangements
dipublikasikan, Universitas Indonesia, 2013. berupa survei mengenai persepsi for Tax Administration in Asia and the Pacific,” ADB
publik atau cenderung disederhanakan Governance Brief Issue 19, (2012): 6.
26 Arthur Mann, Op.Cit., 2. 28 Rosario G. Manasan, Op.Cit., 4.
InsideTax | Edisi 16 | Juli-Agustus 2013 11