Page 11 - InsideTax Edisi 16th (Desain Kelembagaan: Perlukah Ditjen Pajak Terpisah dari Kemenkeu?)
P. 11

insideheadline

          Semakin efektif suatu pemerintahan   Gambar 3 - Desain Kelembagaan Administrasi Perpajakan: Manfaat dari SARA
          yang seringkali ditunjukkan dengan
          kemampuan      dan     kapabilitas
          otoritas pajak dalam memungut          Departemen/
          serta mengelola administrasi pajak    Direktorat dalam
          (misalkan   dengan    kemampuan        Kementerian
          audit, pelayanan yang lebih baik,       Keuangan              Bebas dari intervensi
          dan sebagainya), maka juga akan                                     politik
          meningkatkan penerimaan pajak.
                                         25
          Oleh karena itu, penting untuk dicatat
          bahwa   peningkatan   penerimaan            Transformasi
          pajak bukanlah tujuan langsung dari                           Perbaikan pelayanan
          implementasi SARA; meningkatnya                                 bagi Wajib Pajak
          kepatuhan dan penerimaan pajak
          justru merupakan konsekuensi logis                                                  Administrasi
          dari semakin efektif dan efisiennya       Badan               Sumber daya manusia    perpajakan
          administrasi pajak (lihat Gambar 3).    penerimaan                berkualitas       yang efektif
                                                yang semiotonom                                dan efisien
            Walau demikian, beberapa pihak
          juga  berpendapat  bahwa   SARA
          justru dapat memberikan implikasi                             Kapabilitas organisasi        konsekuensi
          yang buruk. Beberapa di antaranya                             dan profesionalisme              logis
          adalah: 26

            (i)   Membuat lembaga publik ini                                                   Penerimaan
                 menjadi terisolasi dan justru                         Responsif dan mampu   dan kepatuhan
                 menjadi kurang efektif.                                mengikuti perubahan      pajak
            (ii)  Menciptakan konflik inheren                                                  meningkat
                 dengan         Kementerian     Sumber: diolah oleh penulis
                 Keuangan.
            (iii)  Menciptakan konflik dengan   (vii)  Membentuk organisasi yang  sebatas pada angka penerimaan pajak
                 lembaga sektor publik lain dan     tidak perlu, karena sebenarnya  semata. 27
                 menimbulkan persaingan.            dapat ditingkatkan di dalam
            (iv)  Cenderung terlalu menekankan      organisasi yang sudah ada di   5. Karakteristik SARA
                 pada   pemungutan    pajak         bawah Kementerian Keuangan.
                 daripada reformasi administrasi   Pro dan kontra atas manfaat    Berikut merupakan karakteristik
                 mendasar dan luas, seperti   SARA pada dasarnya dapat dilihat   SARA yang diterapkan di negara-
                 pengeluaran publik dan sistem                                 negara Amerika Latin, Afrika, dan Asia
                 manajemen keuangan yang    melalui pengalaman di berbagai     Pasifik: 28
                 lebih luas.                negara. Sayangnya, jumlah literatur
                                            mengenai pro dan kontra keberhasilan
            (v) Mengganggu       perumusan   SARA dalam meningkatkan kinerja  5.1. Kedudukan Hukum
                 kebijakan   pajak,   yang  perpajakan, tidak cukup banyak.
                 merupakan tanggung jawab                                         Pada umumnya, SARA memiliki
                 mendasar dari Kementerian   Sebagian besar literatur yang ada   status hukum yang terpisah dari
                 Keuangan   dan    lembaga  berupaya   merumuskan    indikator-
                 legislatif.                indikator yang sekiranya tepat untuk  Kementerian Keuangan dan berhak
                                            mengevaluasi   kinerja  perpajakan  atas kepemilikan harta. Hak atas
            (vi) Menciptakan  “entitas  super”.   sebelum dan sesudah implementasi  kepemilikan harta ini memperkuat
                 Tanpa kepemimpinan yang    model    SARA.    Indikator  yang  manajerial otonomi dari sebuah otoritas
                 kuat dan jujur serta mekanisme   dipergunakan dalam evaluasi tersebut  pajak. Lebih lanjut lagi, legalitas SARA
                 akuntabilitas yang baik, maka                                 pada umumnya haruslah berdasarkan
                 entitas tersebut cenderung   pada  umumnya   masih   memiliki
                 dapat menjadi lembaga yang   kelemahan dalam mengukur secara   27   Misalkan saja, survei yang dilakukan oleh IRAS
                 menyalahgunakan kekuasaan   kuantitatif  implikasi  diadopsinya  di tahun 2011 yang menunjukkan adanya kepuasan
                 perpajakan  dan   menjadi  SARA, terutama ketika hal yang     pelayanan pajak yang mencapai 95%. Pada tahun 1992,
                 salah satu sumber korupsi  hendak    diukur  berupa   kinerja  otoritas pajak Singapura berubah bentuk dari Inland
                                                                               Revenue Department (IRD) menjadi Inland Revenue
                 pemerintah.                kepegawaian, kultur, korupsi pajak,   Authority of Singapore (IRAS). Pembentukan IRAS lebih
                                            dan sebagainya. Oleh karena itu, tidak   didasarkan oleh suatu fleksibilitas untuk mengelola
          25   B. Bawono Kristiaji, “Implikasi Shadow Economy   mengherankan jika studi mengenai   sumber daya manusia dan keuangan agar lebih dapat
          dan Efektivitas Pemerintahan terhadap Realisasi dan                  memperbaiki pelayanan dalam area perpajakan. Lihat
          Upaya Mengoptimalkan Penerimaan Pajak,” Tesis, tidak   evaluasi dampak dari SARA biasanya   Asian Development Bank. “Institutional Arrangements
          dipublikasikan, Universitas Indonesia, 2013.   berupa survei mengenai persepsi   for Tax Administration in Asia and the Pacific,” ADB
                                            publik atau cenderung disederhanakan   Governance Brief Issue 19, (2012): 6.
          26   Arthur Mann, Op.Cit., 2.                                        28   Rosario G. Manasan, Op.Cit., 4.
                                                                                          InsideTax | Edisi 16 | Juli-Agustus 2013 11
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16