Page 15 - InsideTax Edisi 16th (Desain Kelembagaan: Perlukah Ditjen Pajak Terpisah dari Kemenkeu?)
P. 15

insideheadline

                   Gambar 6 – Opini Mengenai Apakah Kualitas Pelayanan oleh Otoritas Pajak Lebih Baik atau Lebih
                                    Buruk Setelah Reformasi Perpajakan: Peru dan Kawasan

                    60%



                    50%

                                                                                  Sangat Berkurang
                    40%                                                           Berkurang

                                                                                  Agak Berkurang
                    30%
                                                                                  Tidak Ada Perubahan

                                                                                  Agak Bertambah
                    20%
                                                                                  Bertambah
                    10%                                                           Sangat Bertambah



                      0%
                               Peru       Meksiko     Venezuela    Bolivia
                  Sumber: Diolah dari penelitian Taliercio seperti dikutip oleh Rosario G. Manasan, “Tax Administration Reform: (Semi-) Autonomous
                      Revenue Authority Anyone?,” Discussion Paper Series No. 2003-05, Philippine Institute for Development Studies, (2003): 6.
          apakah ide mengenai SARA perlu  semakin stabilnya otonomi tersebut  yang semi-otonom (SARA) di bawah
          untuk dipertahankan?              juga   akan  menciptakan   kinerja  struktur kementerian tidak dapat
                                            perpajakan yang semakin membaik  dimungkinkan karena benturan dengan
            Jawabannya: ya. Fakta bahwa  pula. Hal ini dikarenakan adanya suatu  berbagai  ketentuan  administrasi
          dalam 11 tahun terakhir, DJP hanya  delegasi kewenangan yang lebih besar   pemerintahan secara umum. Satu-
          mampu 2 kali mencapai target  kepada pimpinan otoritas pajak dapat  satunya pilihan yang memungkinkan
          penerimaan pajaknya penting untuk  mempercepat reformasi perpajakan  otonomi tersebut hanya dengan cara
          dicermati.  Memang betul bahwa  secara           berkesinambungan.   memisahkan DJP dari Kementerian
                                                                           38
                  37
          hingga saat ini tidak diketahui dengan  Dengan demikian, ide mengenai  Keuangan.
          pasti bagaimana target penerimaan  SARA   hendaknya    tidak  dapat
          pajak ditentukan, sehingga proyeksi   dikesampingkan begitu saja.       Dipisahkannya     DJP     dari
          yang dilakukan semata-mata hanya                                     Kementerian Keuangan juga dapat
          mengacu pada proses pembicaraan      Pertanyaan berikutnya, perlukah  dilakukan   bersamaan    dengan
          antara pemerintah dengan Dewan  DJP     terpisah  dari  Kementerian  pembentukan suatu badan baru
          Perwakilan Rakyat (DPR) saja. Namun,   Keuangan?  Jawabannya:   ya.  yang berfungsi sebagai administrasi
          di sisi lain hal ini mengindikasikan   Kebutuhan  untuk     memiliki  penerimaan negara. Badan baru
          adanya    kelemahan     kapasitas  administrasi perpajakan yang efektif  tersebut merupakan gabungan dari
          administrasi perpajakan.          dan efisien dapat diwujudkan dengan  DJP dan Ditjen Bea dan Cukai. Walau
                                            diberikannya kewenangan (otonomi)  demikian, pemisahan tersebut harus
            Selain itu, kajian empiris yang  yang lebih luas bagi DJP, terutama  dilakukan dengan beberapa syarat,
          dilakukan  oleh  Taliercio  (2004)  pada  hal-hal  seperti  kebijakan  seperti: mekanisme akuntabilitas yang
          memberikan suatu temuan penting,   kepegawaian, alokasi anggaran, dan  jelas, pembatasan kekuasan untuk
          yakni  semakin  otonom    otoritas  pengorganisasian. Di beberapa negara  pengenaan pajak, hingga komitmen
          pajak  maka    biaya   memungut   lain, otonomi yang lebih luas tidak  politik yang berkesinambungan.
          pajak  (collection  cost)  memiliki  secara otomatis diartikan sebagai
          kecenderungan yang semakin mengecil  pemisahan otoritas (direktorat) pajak  (Bersambung ke halaman 62)
          atau semakin efisien. Lebih lanjut lagi,  dari lembaga Kementerian Keuangan.
                                            Namun, di Indonesia kelembagaan
          37   Detikfinance. “Dirjen Pajak: Dalam 11 Tahun
          Terakhir, Baru 2 Kali Target Pajak Tercapai,” 17 Juni 2013.   38   Lihat Robert Taliercio Jr. “Designing Performance:
          Dapat diakses pada http://finance.detik.com/read/20  The Semi-Autonomous Revenue Authority Model in
          13/06/17/112636/2275307/4/dirjen-pajak-dalam-11-  Africa and Latin America,” World Bank Policy Research
          tahun-terakhir-baru-2-kali-target-pajak-tercapai.   Working Paper 3423, (2004).
                                                                                          InsideTax | Edisi 16 | Juli-Agustus 2013 15
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20