Page 15 - InsideTax Edisi 16th (Desain Kelembagaan: Perlukah Ditjen Pajak Terpisah dari Kemenkeu?)
P. 15
insideheadline
Gambar 6 – Opini Mengenai Apakah Kualitas Pelayanan oleh Otoritas Pajak Lebih Baik atau Lebih
Buruk Setelah Reformasi Perpajakan: Peru dan Kawasan
60%
50%
Sangat Berkurang
40% Berkurang
Agak Berkurang
30%
Tidak Ada Perubahan
Agak Bertambah
20%
Bertambah
10% Sangat Bertambah
0%
Peru Meksiko Venezuela Bolivia
Sumber: Diolah dari penelitian Taliercio seperti dikutip oleh Rosario G. Manasan, “Tax Administration Reform: (Semi-) Autonomous
Revenue Authority Anyone?,” Discussion Paper Series No. 2003-05, Philippine Institute for Development Studies, (2003): 6.
apakah ide mengenai SARA perlu semakin stabilnya otonomi tersebut yang semi-otonom (SARA) di bawah
untuk dipertahankan? juga akan menciptakan kinerja struktur kementerian tidak dapat
perpajakan yang semakin membaik dimungkinkan karena benturan dengan
Jawabannya: ya. Fakta bahwa pula. Hal ini dikarenakan adanya suatu berbagai ketentuan administrasi
dalam 11 tahun terakhir, DJP hanya delegasi kewenangan yang lebih besar pemerintahan secara umum. Satu-
mampu 2 kali mencapai target kepada pimpinan otoritas pajak dapat satunya pilihan yang memungkinkan
penerimaan pajaknya penting untuk mempercepat reformasi perpajakan otonomi tersebut hanya dengan cara
dicermati. Memang betul bahwa secara berkesinambungan. memisahkan DJP dari Kementerian
38
37
hingga saat ini tidak diketahui dengan Dengan demikian, ide mengenai Keuangan.
pasti bagaimana target penerimaan SARA hendaknya tidak dapat
pajak ditentukan, sehingga proyeksi dikesampingkan begitu saja. Dipisahkannya DJP dari
yang dilakukan semata-mata hanya Kementerian Keuangan juga dapat
mengacu pada proses pembicaraan Pertanyaan berikutnya, perlukah dilakukan bersamaan dengan
antara pemerintah dengan Dewan DJP terpisah dari Kementerian pembentukan suatu badan baru
Perwakilan Rakyat (DPR) saja. Namun, Keuangan? Jawabannya: ya. yang berfungsi sebagai administrasi
di sisi lain hal ini mengindikasikan Kebutuhan untuk memiliki penerimaan negara. Badan baru
adanya kelemahan kapasitas administrasi perpajakan yang efektif tersebut merupakan gabungan dari
administrasi perpajakan. dan efisien dapat diwujudkan dengan DJP dan Ditjen Bea dan Cukai. Walau
diberikannya kewenangan (otonomi) demikian, pemisahan tersebut harus
Selain itu, kajian empiris yang yang lebih luas bagi DJP, terutama dilakukan dengan beberapa syarat,
dilakukan oleh Taliercio (2004) pada hal-hal seperti kebijakan seperti: mekanisme akuntabilitas yang
memberikan suatu temuan penting, kepegawaian, alokasi anggaran, dan jelas, pembatasan kekuasan untuk
yakni semakin otonom otoritas pengorganisasian. Di beberapa negara pengenaan pajak, hingga komitmen
pajak maka biaya memungut lain, otonomi yang lebih luas tidak politik yang berkesinambungan.
pajak (collection cost) memiliki secara otomatis diartikan sebagai
kecenderungan yang semakin mengecil pemisahan otoritas (direktorat) pajak (Bersambung ke halaman 62)
atau semakin efisien. Lebih lanjut lagi, dari lembaga Kementerian Keuangan.
Namun, di Indonesia kelembagaan
37 Detikfinance. “Dirjen Pajak: Dalam 11 Tahun
Terakhir, Baru 2 Kali Target Pajak Tercapai,” 17 Juni 2013. 38 Lihat Robert Taliercio Jr. “Designing Performance:
Dapat diakses pada http://finance.detik.com/read/20 The Semi-Autonomous Revenue Authority Model in
13/06/17/112636/2275307/4/dirjen-pajak-dalam-11- Africa and Latin America,” World Bank Policy Research
tahun-terakhir-baru-2-kali-target-pajak-tercapai. Working Paper 3423, (2004).
InsideTax | Edisi 16 | Juli-Agustus 2013 15