Page 36 - InsideTax Edisi 16th (Desain Kelembagaan: Perlukah Ditjen Pajak Terpisah dari Kemenkeu?)
P. 36
insidereview
Tentu saja definisi di atas tidak mengatur tentang
mencakup penjelasan tentang administrasi pajak,
konsep hak-hak Wajib Pajak karena pe m u n g u t a n ,
terlalu sempit. Definisi di atas hanya dan mekanisme
menjelaskan perilaku menyimpang pe n e g a k a n n y a . ekuasaan negara untuk
otoritas pajak dari aspek finansial Tercakup di mengenakan pajak perlu
saja. Padahal, aspek non- dalamnya baik pula dibatasi supaya
finansial dalam hubungan otoritas hukum material tidak menjadi berlebihan.
pajak dengan Wajib Pajak sering maupun hukum K Pembatasannya harus
mengemuka. Contohnya, sulitnya formal. Selain
mendapatkan informasi yang ditemukan di dilakukan melalui hukum, yaitu
diperlukan oleh Wajib Pajak dari dalam perundang- melalui persetujuan parlemen
otoritas pajak. Padahal, informasi un dan g an, (DPR) yang merupakan representasi
tersebut diperlukan untuk mengambil secondary legal Wajib Pajak.”
keputusan yang tepat berkenaan rights juga
dengan keberlangsungan hidup atau terdapat di dalam
usahanya. Jadi, merumuskan definisi ranah hukum
hak-hak Wajib Pajak yang pas dan administrasi, yang
diterima sangat diperlukan. Hak- menyediakan hak-hak administratif pembahasan yang menjadi pokok
hak Wajib Pajak inilah yang menjadi utama dan juga hak-hak administratif tulisan ini: adakah jaminan hak-hak
objek perlindungan. sekunder. Ini kita temukan dalam Wajib Pajak dalam konstitusi kita?
regulasi-regulasi yang dibuat baik
Sekarang timbul pertanyaan, oleh Menteri Keuangan maupun oleh Marilah kita melihat apa yang
hak-hak apa saja yang tercakup otoritas pajak (Direktur Jenderal diatur dalam konstitusi (UUD) kita.
ke dalam hak-hak Wajib Pajak itu? Pajak). Karakteristik dari hak-hak ini Setelah reformasi di Indonesia, UUD
Duncan Bentley membantu kita tidak sekuat hak-hak yang ditemukan 1945 telah mengalami empat kali
menjawab pertanyaan ini dengan dalam perundang-undangan yang perubahan (amandemen). Sebelum
membuat klasifikasi hak-hak Wajib disahkan oleh parlemen (DPR). diubah, UUD 1945 dikenal sebagai
Pajak dalam bukunya yang terkenal, UUD yang “singkat” dan “supel”.
Taxpayers’ Rights. Bentley membagi Klasifikasi yang dirumuskan Kini, walaupun UUD 1945 sudah
8
hak-hak Wajib Pajak ke dalam dua Bentley membantu kita menemukan tidak dapat lagi disebut “singkat
ketegori besar: primary legal rights hak-hak Wajib Pajak dalam berbagai dan supel”, karakteristik singkat dan
dan secondary legal rights. Menurut tingkat peraturan-perundangan dan supel itu masih sangat tampak dalam
Bentley, hak-hak legal utama bobot kekuatan pemberlakuannya. pengaturan mengenai pajak. Simak
(primary legal rights) tercantum Tentu saja yang memiliki bobot saja bunyi Pasal 23A ini: “Pajak dan
dan dijamin dalam konstitusi dan yang tinggi adalah hak-hak yang pungutan lain yang bersifat memaksa
perjanjian-perjanjian internasional. tercantum dalam primary legal untuk keperluan negara diatur
9
Yang tercakup dalam hak-hak ini, rights. Perlindungannya pun dengan dengan undang-undang”. Sangat
antara lain: hak atas kepemilikan, demikian sangat terkait dengan singkat dan supel! Tidak sedikitpun
hak untuk mendapatkan perlakuan status jaminan hak-hak tersebut di ada kekhawatiran di kalangan
adil, hak untuk mendapatkan dalam tingkat legislasi atau regulasi. perancang Perubahan Ketiga UUD
informasi, hak atas privasi, hak Hak-hak Wajib Pajak tersebut dapat 1945 akan penyalahgunaan yang
untuk mengajukan banding terhadap ditegakkan baik dengan mekanisme mungkin dilakukan oleh legislator.
putusan pengadilan pajak, dan legislatif maupun dengan mekanisme Pembuat undang-undang seperti
seterusnya. Perhatian utama dari administratif. Meskipun efektivitas mendapatkan cek kosong, terserah
primary legal rights ini adalah pada kedua mekanisme tersebut pada mereka bagaimana undang-
proses pembuatan hukum: apa yang masih belum sepenuhnya mampu undang itu mereka rumuskan.
membuat hukum pajak sebagai memberikan keadilan bagi Wajib Tidak ada prinsip yang digariskan
hukum yang valid? Pajak. oleh perancang UUD yang harus
diperhatikan pembuat undang-
Di sisi lain, hak-hak legal 4. Jaminan Hak-hak Wajib Pajak undang ketika menyusun undang-
sekunder (secondary legal rights) dalam Konstitusi Kita undang yang akan mengurangi
merupakan hak-hak Wajib Pajak yang hak-hak fundamental warga negara
dirumuskan ke dalam undang-undang Setelah melakukan pembahasan tersebut, yaitu hak atas kekayaan.
10
setiap negara dan menyediakan terhadap hubungan antara pemungut
perlindungan bagi Wajib Pajak pajak (negara) dan subjeknya 9 Rumusan ini merupakan hasil dari Perubahan
dalam konteks bekerjanya hukum. (Wajib Pajak), dan diikuti dengan Ketiga UUD 1945 yang tampak tidak berbeda dengan
rumusan sebelum perubahan.
Hak-hak ini umumnya ditemukan pembahasan terhadap hak-hak
dalam perundang-undangan yang Wajib Pajak dalam literatur yang 10 Prinsip-prinsip dalam pengenaan pajak menurut
Alley dan Bentley meliputi: equality and fairness,
berkembang, kini kita tiba pada certainty and simplicity, efficiency, neutrality, effectiveness
dan maintaining the balance. Lihat Bentley, Op. Cit; atau
8 Lihat Duncan Bentley, Op. Cit. lihat Darussalam dan Danny Septriadi, “Indonesian
36 InsideTax | Edisi 16 | Juli-Agustus 2013