Page 36 - InsideTax Edisi 16th (Desain Kelembagaan: Perlukah Ditjen Pajak Terpisah dari Kemenkeu?)
P. 36

insidereview

            Tentu saja definisi di atas tidak  mengatur tentang
          mencakup    penjelasan   tentang  administrasi pajak,
          konsep hak-hak Wajib Pajak karena  pe m u n g u t a n ,
          terlalu sempit. Definisi di atas hanya  dan  mekanisme
          menjelaskan perilaku menyimpang   pe n e g a k a n n y a .             ekuasaan negara untuk
          otoritas pajak dari aspek finansial  Tercakup     di                   mengenakan pajak perlu
          saja.   Padahal,   aspek    non-  dalamnya      baik                   pula dibatasi supaya
          finansial dalam hubungan otoritas   hukum   material                   tidak menjadi berlebihan.
          pajak dengan Wajib Pajak sering   maupun     hukum          K Pembatasannya harus
          mengemuka. Contohnya, sulitnya    formal.     Selain
          mendapatkan     informasi   yang  ditemukan       di         dilakukan melalui hukum, yaitu
          diperlukan oleh Wajib Pajak dari   dalam perundang-          melalui persetujuan parlemen
          otoritas pajak. Padahal, informasi  un dan g an,             (DPR) yang merupakan representasi
          tersebut diperlukan untuk mengambil  secondary  legal        Wajib Pajak.”
          keputusan yang tepat berkenaan    rights        juga
          dengan keberlangsungan hidup atau   terdapat di dalam
          usahanya. Jadi, merumuskan definisi  ranah   hukum
          hak-hak Wajib Pajak yang pas dan   administrasi, yang
          diterima sangat diperlukan. Hak-  menyediakan hak-hak administratif  pembahasan yang menjadi pokok
          hak Wajib Pajak inilah yang menjadi  utama  dan juga hak-hak administratif  tulisan ini: adakah jaminan hak-hak
          objek perlindungan.               sekunder. Ini kita temukan dalam  Wajib Pajak dalam konstitusi kita?
                                            regulasi-regulasi yang dibuat baik
            Sekarang   timbul   pertanyaan,  oleh Menteri Keuangan maupun oleh    Marilah kita melihat apa yang
          hak-hak apa saja yang tercakup  otoritas pajak (Direktur Jenderal  diatur dalam konstitusi (UUD) kita.
          ke dalam hak-hak Wajib Pajak itu?  Pajak). Karakteristik dari hak-hak ini  Setelah reformasi di Indonesia, UUD
          Duncan Bentley membantu kita  tidak sekuat hak-hak yang ditemukan  1945 telah mengalami empat kali
          menjawab pertanyaan ini dengan  dalam perundang-undangan yang  perubahan (amandemen). Sebelum
          membuat klasifikasi hak-hak Wajib  disahkan oleh parlemen (DPR).     diubah, UUD 1945 dikenal sebagai
          Pajak dalam bukunya yang terkenal,                                   UUD yang “singkat” dan “supel”.
          Taxpayers’ Rights.  Bentley membagi   Klasifikasi  yang  dirumuskan  Kini, walaupun UUD 1945 sudah
                         8
          hak-hak Wajib Pajak ke dalam dua   Bentley membantu kita menemukan  tidak dapat lagi disebut “singkat
          ketegori besar:  primary legal rights  hak-hak Wajib Pajak dalam berbagai  dan supel”, karakteristik singkat dan
          dan secondary legal rights. Menurut  tingkat peraturan-perundangan dan  supel itu masih sangat tampak dalam
          Bentley,  hak-hak  legal  utama   bobot kekuatan pemberlakuannya.  pengaturan mengenai pajak. Simak
          (primary legal rights) tercantum  Tentu saja yang memiliki bobot  saja bunyi Pasal 23A ini: “Pajak dan
          dan dijamin dalam konstitusi dan  yang tinggi adalah hak-hak yang  pungutan lain yang bersifat memaksa
          perjanjian-perjanjian internasional.  tercantum dalam  primary legal  untuk  keperluan  negara   diatur
                                                                                                       9
          Yang tercakup dalam hak-hak ini,  rights. Perlindungannya pun dengan   dengan undang-undang”.  Sangat
          antara lain: hak atas kepemilikan,  demikian sangat terkait dengan  singkat dan supel! Tidak sedikitpun
          hak untuk mendapatkan perlakuan  status jaminan hak-hak tersebut di  ada   kekhawatiran  di   kalangan
          adil,  hak  untuk   mendapatkan   dalam tingkat legislasi atau regulasi.   perancang Perubahan Ketiga UUD
          informasi, hak atas privasi, hak  Hak-hak Wajib Pajak tersebut dapat  1945 akan penyalahgunaan yang
          untuk mengajukan banding terhadap  ditegakkan baik dengan mekanisme  mungkin dilakukan oleh legislator.
          putusan pengadilan pajak, dan  legislatif maupun dengan mekanisme  Pembuat     undang-undang    seperti
          seterusnya. Perhatian utama dari  administratif. Meskipun efektivitas   mendapatkan cek kosong, terserah
          primary legal rights ini adalah pada  kedua  mekanisme      tersebut  pada mereka bagaimana undang-
          proses pembuatan hukum: apa yang   masih belum sepenuhnya mampu  undang       itu  mereka   rumuskan.
          membuat hukum pajak sebagai  memberikan keadilan bagi Wajib          Tidak ada prinsip yang digariskan
          hukum yang valid?                 Pajak.                             oleh perancang UUD yang harus
                                                                               diperhatikan  pembuat     undang-
            Di sisi lain, hak-hak legal  4. Jaminan Hak-hak Wajib Pajak        undang ketika menyusun undang-
          sekunder (secondary legal rights)   dalam Konstitusi Kita            undang yang akan mengurangi
          merupakan hak-hak Wajib Pajak yang                                   hak-hak fundamental warga negara
          dirumuskan ke dalam undang-undang    Setelah melakukan pembahasan    tersebut, yaitu hak atas kekayaan.
                                                                                                              10
          setiap negara dan menyediakan     terhadap hubungan antara pemungut
          perlindungan bagi Wajib Pajak     pajak   (negara)  dan   subjeknya  9   Rumusan ini merupakan hasil dari Perubahan
          dalam konteks bekerjanya hukum.   (Wajib Pajak), dan diikuti dengan   Ketiga UUD 1945 yang tampak tidak berbeda dengan
                                                                               rumusan sebelum perubahan.
          Hak-hak ini umumnya ditemukan     pembahasan     terhadap   hak-hak
          dalam perundang-undangan yang     Wajib Pajak dalam literatur yang   10   Prinsip-prinsip dalam pengenaan pajak menurut
                                                                               Alley dan Bentley meliputi: equality and fairness,
                                            berkembang, kini kita tiba pada    certainty and simplicity, efficiency, neutrality, effectiveness
                                                                               dan maintaining the balance. Lihat Bentley, Op. Cit; atau
          8   Lihat Duncan Bentley, Op. Cit.                                   lihat Darussalam dan Danny Septriadi, “Indonesian
     36   InsideTax | Edisi 16 | Juli-Agustus 2013
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41