Page 49 - InsideTax Edisi 16th (Desain Kelembagaan: Perlukah Ditjen Pajak Terpisah dari Kemenkeu?)
P. 49
insidecourt
pemohon banding dengan perusahaan telah terbukti menggunakan merek Hakim juga menolak pendapat
afiliasi. Pembayaran royalti tersebut dagang tersebut pada barang yang argumen terbanding bahwa pemohon
kemudian dikoreksi oleh Direktorat diproduksi dan dijualnya. banding dan pemilik merek dagang
Jenderal Pajak (DJP/selanjutnya (penerima penghasilan royalti)
disebut dengan terbanding) dengan Putusan Pengadilan merupakan satu kesatuan sehingga
argumen intangible property tidak tidak diperlukan pembayaran royalti
dapat dibuktikan keberadaannya, Terkait dengan alasan terbanding dari pemohon banding kepada
tidak didukung bukti kepemilikan bahwa penggunaan merek perusahaan afiliasi pemegang
legal dan ekonomis, pemohon dagang tidak dapat dibuktikan merek dagang tersebut. Penolakan
banding dan perusahaan afiliasi keberadaannya, majelis hakim ini didasarkan pada pertimbangan
merupakan satu kesatuan sehingga dalam putusannya menyatakan, bahwa alasan satu kesatuan
tidak pantas membayar royalti penggunaan merek dagang tersebut bertentangan dengan
untuk sesuatu yang merupakan milik merupakan hal yang paling mudah konvensi internasional, melanggar
sendiri, dan Surat Pemberitahuan dibuktikan keberadaannya karena kesepakatan yang tertuang dalam
pemohon banding menunjukkan sifatnya yang kasat mata. Untuk Perjanjian Penghindaran Pajak
kerugian yang dialami oleh pemohon menemukan pengertian merek Berganda antara Indonesia dengan
banding yang disebabkan adanya dagang yang diperdebatkan dalam Jepang selaku negara domisili
biaya royalti atas penggunaan sengketa ini, hakim menggunakan perusahaan afiliasi pemilik merek
merek dagang dan know-how serta berbagai pengertian merek dagang dagang (selanjutnya disebut dengan
technical assistance. berdasarkan ketentuan internasional P3B), dan merupakan bentuk
dan domestik, antara lain, pengertian intervensi terbanding terhadap
Fakta dalam persidangan merek dagang berdasarkan perjanjian antara pemohon banding
menunjukkan merek dagang Agreement on Trade-Related Aspects dengan pemilik merek dagang yang
tersebut telah terdaftar di Direktorat of Intellectual Rights (TRIPS) dilindungi hukum.
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dari World Intellectual Property
Kementerian Hukum dan HAM, Organization (WIPO), OECD Transfer Penolakan hakim atas argumen
dengan pemilik dari merek tersebut Pricing Guidelines, dan Undang- terbanding tersebut diawali dengan
adalah perusahaan afiliasi dari Undang Nomor 15 Tahun 2001 menggali pengertian royalti
pemohon banding. Diketahui juga tentang Merek. berdasarkan hukum dan konvensi
bahwa pemohon banding memang internasional. Ketentuan yang
InsideTax | Edisi 16 | Juli-Agustus 2013 49