Page 49 - InsideTax Edisi 16th (Desain Kelembagaan: Perlukah Ditjen Pajak Terpisah dari Kemenkeu?)
P. 49

insidecourt












































          pemohon banding dengan perusahaan  telah terbukti menggunakan merek     Hakim juga menolak pendapat
          afiliasi. Pembayaran royalti tersebut  dagang tersebut pada barang yang  argumen terbanding bahwa pemohon
          kemudian dikoreksi oleh Direktorat  diproduksi dan dijualnya.        banding dan pemilik merek dagang
          Jenderal  Pajak  (DJP/selanjutnya                                    (penerima   penghasilan   royalti)
          disebut dengan terbanding) dengan   Putusan Pengadilan               merupakan satu kesatuan sehingga
          argumen  intangible property tidak                                   tidak diperlukan pembayaran royalti
          dapat dibuktikan keberadaannya,      Terkait dengan alasan terbanding   dari pemohon banding kepada
          tidak didukung bukti kepemilikan   bahwa     penggunaan      merek   perusahaan    afiliasi  pemegang
          legal  dan  ekonomis,   pemohon   dagang   tidak  dapat   dibuktikan  merek dagang tersebut. Penolakan
          banding dan perusahaan afiliasi   keberadaannya,    majelis  hakim   ini didasarkan pada pertimbangan
          merupakan satu kesatuan sehingga   dalam   putusannya   menyatakan,  bahwa    alasan   satu   kesatuan
          tidak pantas membayar royalti     penggunaan      merek      dagang  tersebut   bertentangan   dengan
          untuk sesuatu yang merupakan milik   merupakan hal yang paling mudah   konvensi internasional, melanggar
          sendiri, dan Surat Pemberitahuan   dibuktikan keberadaannya karena   kesepakatan yang tertuang dalam
          pemohon   banding   menunjukkan   sifatnya yang kasat mata. Untuk    Perjanjian  Penghindaran    Pajak
          kerugian yang dialami oleh pemohon   menemukan   pengertian  merek   Berganda antara Indonesia dengan
          banding yang disebabkan adanya    dagang yang diperdebatkan dalam    Jepang   selaku  negara   domisili
          biaya  royalti  atas  penggunaan  sengketa ini, hakim menggunakan    perusahaan afiliasi pemilik merek
          merek dagang dan  know-how serta   berbagai pengertian merek dagang   dagang (selanjutnya disebut dengan
          technical assistance.             berdasarkan ketentuan internasional   P3B),  dan  merupakan   bentuk
                                            dan domestik, antara lain, pengertian   intervensi  terbanding  terhadap
            Fakta     dalam    persidangan  merek      dagang     berdasarkan  perjanjian antara pemohon banding
          menunjukkan     merek     dagang  Agreement on Trade-Related Aspects   dengan pemilik merek dagang yang
          tersebut telah terdaftar di Direktorat   of  Intellectual  Rights  (TRIPS)  dilindungi hukum.
          Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,   dari  World Intellectual Property
          Kementerian Hukum dan HAM,        Organization (WIPO), OECD Transfer    Penolakan hakim atas argumen
          dengan pemilik dari merek tersebut   Pricing Guidelines, dan Undang-  terbanding tersebut diawali dengan
          adalah perusahaan afiliasi dari   Undang Nomor 15 Tahun 2001         menggali     pengertian    royalti
          pemohon banding. Diketahui juga   tentang Merek.                     berdasarkan hukum dan konvensi
          bahwa pemohon banding memang                                         internasional.  Ketentuan    yang


                                                                                          InsideTax | Edisi 16 | Juli-Agustus 2013 49
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54