Page 50 - InsideTax Edisi 16th (Desain Kelembagaan: Perlukah Ditjen Pajak Terpisah dari Kemenkeu?)
P. 50
insidecourt
kesatuan menyebabkan royalti tidak
dapat dibebankan sebagai biaya.
Dalam pertimbangannya atas
sengketa pembayaran royalti untuk
pemanfaatan merek dagang, hakim
berpendapat bahwa terbanding telah
melanggar ketentuan hukum publik
internasional tentang kesepakatan
internasional yang telah diadopsi oleh
Indonesia. Pendapat ini didasarkan
pada sumber hukum lain di luar
hukum pajak yaitu Pasal 26 Vienna
Convention on the Law of Treaties
dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional mengenai
kewajiban untuk melaksanakan
perjanjian dengan itikad baik (good
faith atau pacta sunt servanda).
Terkait dengan alasan terbanding
bahwa pemanfaatan know-how
dipergunakan sebagai sumber dalam grup perusahaan multinasional dan technical assistance tidak
hukum adalah P3B, OECD dan UN dan menggunakan konsep entitas dapat dibuktikan keberadaannya,
Model Commentary, dan pengertian yang terpisah (separate entity) hakim menyatakan bahwa
royalti menurut hukum pajak Inggris sebagai norma pemajakan untuk perjanjian lisensi antara pemohon
dan Amerika Serikat. Hakim juga mengalokasikan hak pemajakan atas banding dan perusahaan afiliasi
mengikuti aturan dalam TRIPS dan laba usaha suatu perusahaan. terkait pemanfaatan know-how
peraturan perundang-undangan dilindungi oleh hukum nasional dan
Indonesia terkait HAKI yang Hakim menilai bahwa pendapat internasional. Hakim menggunakan
mengatur tentang batasan-batasan terbanding mengenai alasan satu pengertian know-how berdasarkan
pembayaran royalti atas penggunaan kesatuan sebagai alasan tidak OECD Model Commentary yang
hak atau perolehan hak untuk boleh dibebankannya pembayaran dipertegas kembali dalam OECD
menggunakan merek dagang. royalti kepada perusahaan afiliasi Transfer Pricing Guidelines, dan
merupakan bentuk intervensi Undang-Undang Nomor 30 Tahun
Mengacu pada ketentuan P3B, terbanding atas perjanjian perdata 2000 tentang Rahasia Dagang
hakim memperoleh pemahaman di antara dua entitas yang terpisah. sebagai acuan sumber hukum
bahwa dapat atau tidak dapatnya Perjanjian perdata ini seharusnya dalam menginterpretasikan maksud
royalti dibayarkan karena pemohon dihormati sebagai perjanjian pembuat undang-undang atas hukum
banding dan perusahaan afiliasi perdata internasional dan dilindungi yang berlaku untuk pembayaran
pemegang merek dagang merupakan oleh sumber hukum kebiasaan royalti yang dipersengketakan.
satu kesatuan hanya dapat internasional yaitu Unidroit Principles Hakim juga menyatakan bahwa
dibenarkan dalam hal pemohon of International Commercial pengertian know-how dalam OECD
banding merupakan Bentuk Usaha Contracts. Dalam pertimbangannya, Model dan OECD Transfer Pricing
Tetap dari perusahaan afiliasi hakim menyatakan bahwa prinsip Guidelines serupa maknanya dengan
pemegang merek dagang. Dengan kebebasan untuk melakukan pengertian rahasia dagang dalam
menggunakan Commentary dari kontrak (freedom of contract) sistem hukum di Indonesia.
OECD dan UN Model sebagai dasar dalam Unidroit Principles of
pertimbangan, hakim menyatakan International Commercial Contracts Selain itu, hakim juga
bahwa untuk tujuan perpajakan, anak yang juga sebanding maknanya menyatakan bahwa terbanding
perusahaan (subsidiary) merupakan dengan Pasal 1320 Kitab Undang- tidak dapat menunjukkan peraturan
entitas legal yang independen dan Undang Hukum Perdata Indonesia, yang melarang perusahaan yang
terpisah dari induk perusahaannya. sebagai prinsip dasar dalam mengalami kerugian untuk tidak
Untuk memperkuat argumen ini, konteks perjanjian perdagangan membayar royalti. Menurut
hakim menggunakan pendapat ahli internasional. Prinsip ini dilandasi hakim, tidak ada hubungan antara
Klaus Vogel mengenai “anti-single oleh norma dalam suatu perjanjian kewajiban membayar royalti dengan
entity”, dalam bukunya “On Double yaitu pacta sunt servanda. Hakim perhitungan rugi laba usaha.
Tax Conventions”, yang menyatakan menyimpulkan bahwa terbanding Pernyataan ini didasarkan pada
bahwa hukum pajak mengakui telah mengintervensi isi perjanjian pertimbangan bahwa rugi atau laba
independensi suatu perusahaan karena menyatakan hubungan satu suatu perusahaan sangat bergantung
50 InsideTax | Edisi 16 | Juli-Agustus 2013