Page 50 - InsideTax Edisi 16th (Desain Kelembagaan: Perlukah Ditjen Pajak Terpisah dari Kemenkeu?)
P. 50

insidecourt

                                                                               kesatuan menyebabkan royalti tidak
                                                                               dapat dibebankan sebagai biaya.

                                                                                  Dalam   pertimbangannya   atas
                                                                               sengketa pembayaran royalti untuk
                                                                               pemanfaatan merek dagang, hakim
                                                                               berpendapat bahwa terbanding telah
                                                                               melanggar ketentuan hukum publik
                                                                               internasional tentang kesepakatan
                                                                               internasional yang telah diadopsi oleh
                                                                               Indonesia. Pendapat ini didasarkan
                                                                               pada sumber hukum lain di luar
                                                                               hukum pajak yaitu Pasal 26 Vienna
                                                                               Convention on the Law of Treaties
                                                                               dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
                                                                               Nomor 24 Tahun 2000 tentang
                                                                               Perjanjian Internasional mengenai
                                                                               kewajiban   untuk   melaksanakan
                                                                               perjanjian dengan itikad baik (good
                                                                               faith atau pacta sunt servanda).

                                                                                  Terkait dengan alasan terbanding
                                                                               bahwa    pemanfaatan    know-how
          dipergunakan   sebagai    sumber  dalam grup perusahaan multinasional  dan   technical assistance tidak
          hukum adalah P3B, OECD dan UN  dan menggunakan konsep entitas  dapat dibuktikan keberadaannya,
          Model  Commentary, dan pengertian  yang terpisah (separate entity)  hakim       menyatakan      bahwa
          royalti menurut hukum pajak Inggris  sebagai norma pemajakan untuk   perjanjian lisensi antara pemohon
          dan Amerika Serikat. Hakim juga  mengalokasikan hak pemajakan atas  banding dan perusahaan afiliasi
          mengikuti aturan dalam TRIPS dan  laba usaha suatu perusahaan.       terkait  pemanfaatan    know-how
          peraturan    perundang-undangan                                      dilindungi oleh hukum nasional dan
          Indonesia  terkait  HAKI    yang     Hakim menilai bahwa pendapat  internasional. Hakim menggunakan
          mengatur tentang batasan-batasan  terbanding mengenai alasan satu  pengertian  know-how berdasarkan
          pembayaran royalti atas penggunaan  kesatuan  sebagai  alasan  tidak  OECD  Model  Commentary yang
          hak atau perolehan hak untuk      boleh dibebankannya pembayaran  dipertegas kembali dalam OECD
          menggunakan merek dagang.         royalti kepada perusahaan afiliasi  Transfer Pricing Guidelines, dan
                                            merupakan     bentuk    intervensi  Undang-Undang Nomor 30 Tahun
            Mengacu pada ketentuan P3B,     terbanding atas perjanjian perdata  2000 tentang Rahasia Dagang
          hakim   memperoleh   pemahaman    di antara dua entitas yang terpisah.  sebagai  acuan  sumber  hukum
          bahwa dapat atau tidak dapatnya  Perjanjian perdata ini seharusnya   dalam menginterpretasikan maksud
          royalti dibayarkan karena pemohon  dihormati   sebagai    perjanjian  pembuat undang-undang atas hukum
          banding dan perusahaan afiliasi   perdata internasional dan dilindungi  yang berlaku untuk pembayaran
          pemegang merek dagang merupakan  oleh sumber hukum kebiasaan  royalti         yang    dipersengketakan.
          satu   kesatuan   hanya    dapat  internasional yaitu Unidroit Principles   Hakim juga menyatakan bahwa
          dibenarkan dalam hal pemohon  of         International  Commercial   pengertian  know-how dalam OECD
          banding merupakan Bentuk Usaha    Contracts. Dalam pertimbangannya,  Model dan OECD  Transfer Pricing
          Tetap  dari  perusahaan   afiliasi  hakim menyatakan bahwa prinsip  Guidelines serupa maknanya dengan
          pemegang merek dagang. Dengan  kebebasan        untuk    melakukan   pengertian rahasia dagang dalam
          menggunakan    Commentary    dari  kontrak  (freedom  of   contract)  sistem hukum di Indonesia.
          OECD dan UN  Model sebagai dasar  dalam    Unidroit  Principles  of
          pertimbangan, hakim menyatakan    International Commercial Contracts    Selain   itu,   hakim     juga
          bahwa untuk tujuan perpajakan, anak  yang juga sebanding maknanya    menyatakan    bahwa    terbanding
          perusahaan (subsidiary) merupakan  dengan Pasal 1320 Kitab Undang-   tidak dapat menunjukkan peraturan
          entitas legal yang independen dan  Undang Hukum Perdata Indonesia,  yang melarang perusahaan yang
          terpisah dari induk perusahaannya.  sebagai  prinsip  dasar  dalam   mengalami kerugian untuk tidak
          Untuk memperkuat argumen ini,     konteks   perjanjian  perdagangan  membayar      royalti.   Menurut
          hakim menggunakan pendapat ahli   internasional. Prinsip ini dilandasi   hakim, tidak ada hubungan antara
          Klaus Vogel mengenai “anti-single  oleh norma dalam suatu perjanjian  kewajiban membayar royalti dengan
          entity”, dalam bukunya “On Double  yaitu  pacta sunt servanda. Hakim  perhitungan  rugi  laba   usaha.
          Tax Conventions”, yang menyatakan  menyimpulkan bahwa terbanding     Pernyataan ini didasarkan pada
          bahwa hukum pajak mengakui  telah mengintervensi isi perjanjian  pertimbangan bahwa rugi atau laba
          independensi  suatu   perusahaan  karena menyatakan hubungan satu  suatu perusahaan sangat bergantung

     50   InsideTax | Edisi 16 | Juli-Agustus 2013
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55