Page 51 - InsideTax Edisi 21st (Capres: Menuju Tax Ratio 16 Persen)
P. 51

insidereview


        Undang-undang Pajak  Penghasilan  hampir seluruh negara yang melakukan  hukum domestik suatu negara. Makna
        No. 36 Tahun 2008. Peraturan terbaru  tax treaty menggunakan pedoman  ini berarti istilah  beneficial owner
        untuk menjelaskan transaksi dan kriteria  OECD  Model ataupun UN  Model,  harus  dilihat  pengertiannya secara
        beneficial  owner,  dimuat dalam PER-  maka OECD  Commentary dan UN  internasional,    sesuai  pernyataan
        25/PJ/2010 revisi PER-62/PJ/2009  dapat menjadi suatu sumber untuk  dalam  paragaf  di bawah  ini:  The
        tentang  Pencegahan  Penyalahgunaan  menginterpretasikan  istilah  yang  term “beneficial  owner” ......should
        Persetujuan   Penghindaran   Pajak  terdapat di dalam tax treaty.       be  interpreted in  this context,  not
        Berganda.                              Salah  satu contoh yaitu dalam   according to any technical meaning
           Dalam berbagai penyelesaian kasus,  kasus  Indofood  tahun   2005,   that  it might have  under  domestic
        Wajib  Pajak  menggunakan argumen  Hakim Pengadilan Inggris dalam       law.........(12.1)
        bahwa dasar hukum  negara domestik  memutuskan    perusahaan  Belanda
        seharusnya  ditempatkan di  bawah  dan perusahaan Mauritius  beneficial   Konsep Hukum atau Konsep Ekonomi
        ketentuan internasional sehingga dasar  owner atau bukan mempertimbangkan   Perdebatan selanjutnya di bawah
        hukum SE yang dikeluarkan otoritas  ketentuan internasional di dalam  pengertian internasional,  beneficial
        pajak   seharusnya  dikesampingkan  OECD Commentary dan tidak semata-   owner  diinterpretasi  menggunakan
        dalam menginterpretasi konsep istilah  mata  melihat  kepada  ketentuan  pendekatan ekonomi atau pendekatan
        di dalam  tax treaty. Alasan tersebut  hukum di  Indonesia.  Sama  halnya  legal. Pertama-tama, kita tinjau makna
        masuk akal mengingat hukum pajak di  dengan  pertimbangan kasus Prevost  dalam OECD Commentary 1977 yang
        Indonesia “Lex specialis  derogat legi  tahun  2008,  walaupun  Hakim   menyebutkan bahwa  intermediaries
        generalis” yang tercantum dalam Pasal  Kanada  melihat  ketentuan hukum  seperti  agen  atau  nominee  adalah
        32A UU No. 36 Tahun 2008 tentang  domestik    Belanda,   Hakim   tidak  hal  yang dikecualikan dari  beneficial
        Perubahan Keempat atas UU No. 7  memutuskan  berdasarkan  hal itu  owner. Dalam hal ini, dapat dijelaskan
        Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.  saja tetapi juga  mempertimbangkan  dari sudut pandang legal yaitu bahwa
        Pertanyaan selanjutnya, melalui media  Conduit Companies Report 1986 dan  agen  atau  nominee terbebani kontrak
        apa kita menginterpretasi  konsep  Commentary  2003.  Profesor Baker  untuk      bertindak   menggunakan
        beneficial owner?                   sebagai saksi ahli dalam kasus Indofood  nama pemiliknya sehingga mereka
           Apabila terdapat ketidakjelasan   menyebutkan  “karena  kasus   ini  tidak  memiliki  wewenang   untuk
        dalam  tax  treaty,  menurut Pasal  32   melibatkan dua pihak, maka pengertian  menggunakan penghasilan pasif yang
        Vienna  Convention  on  the  Law  of   beneficial owner harus diberikan dalam  diterimanya.
        Treaties (VCLT) dapat menggunakan   pengertian internasional”.            Konsep beneficial owner kemudian
        dokumen      untuk     memperjelas     Draft OECD  Commentary 2011  mengalami perkembangan. Pada Tahun
        interpretasi istilah  agar  tidak  terjadi  maupun  revisinya  tahun  2012  1986, OECD mempublikasikan Conduit
        ambiguitas.  Ines  Hofbaurer  dalam  menyatakan  bahwa konsep  beneficial  Companies  Report yang  berhubungan
        Lang (2001) menyebutkan karena  owner tidak lagi diartikan di bawah  dengan  konsep  beneficial  owner  dan


                                                 Gambar 1 - Kasus Prevost


                                                                            henlys Group
                                 Volvo Bus Corp
                                                                                PLC
                                                                                             Inggris

                       Swedia

                                           Owned 51%                  Owned 49%

                                                      Prevost holding             Isu: Dutcho
                                                      B.V (Dutch co)              merupakan Beneficial
                                                          100%                    Owner

                       Belanda
                       Kanada                      $$$ Dividen   Owned 100%
                                                     Tax 5%?




                                                      Prevost Car Inc


                                                   Sumber: Dioleh dari berbagai sumber
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56