Page 51 - InsideTax Edisi 21st (Capres: Menuju Tax Ratio 16 Persen)
P. 51
insidereview
Undang-undang Pajak Penghasilan hampir seluruh negara yang melakukan hukum domestik suatu negara. Makna
No. 36 Tahun 2008. Peraturan terbaru tax treaty menggunakan pedoman ini berarti istilah beneficial owner
untuk menjelaskan transaksi dan kriteria OECD Model ataupun UN Model, harus dilihat pengertiannya secara
beneficial owner, dimuat dalam PER- maka OECD Commentary dan UN internasional, sesuai pernyataan
25/PJ/2010 revisi PER-62/PJ/2009 dapat menjadi suatu sumber untuk dalam paragaf di bawah ini: The
tentang Pencegahan Penyalahgunaan menginterpretasikan istilah yang term “beneficial owner” ......should
Persetujuan Penghindaran Pajak terdapat di dalam tax treaty. be interpreted in this context, not
Berganda. Salah satu contoh yaitu dalam according to any technical meaning
Dalam berbagai penyelesaian kasus, kasus Indofood tahun 2005, that it might have under domestic
Wajib Pajak menggunakan argumen Hakim Pengadilan Inggris dalam law.........(12.1)
bahwa dasar hukum negara domestik memutuskan perusahaan Belanda
seharusnya ditempatkan di bawah dan perusahaan Mauritius beneficial Konsep Hukum atau Konsep Ekonomi
ketentuan internasional sehingga dasar owner atau bukan mempertimbangkan Perdebatan selanjutnya di bawah
hukum SE yang dikeluarkan otoritas ketentuan internasional di dalam pengertian internasional, beneficial
pajak seharusnya dikesampingkan OECD Commentary dan tidak semata- owner diinterpretasi menggunakan
dalam menginterpretasi konsep istilah mata melihat kepada ketentuan pendekatan ekonomi atau pendekatan
di dalam tax treaty. Alasan tersebut hukum di Indonesia. Sama halnya legal. Pertama-tama, kita tinjau makna
masuk akal mengingat hukum pajak di dengan pertimbangan kasus Prevost dalam OECD Commentary 1977 yang
Indonesia “Lex specialis derogat legi tahun 2008, walaupun Hakim menyebutkan bahwa intermediaries
generalis” yang tercantum dalam Pasal Kanada melihat ketentuan hukum seperti agen atau nominee adalah
32A UU No. 36 Tahun 2008 tentang domestik Belanda, Hakim tidak hal yang dikecualikan dari beneficial
Perubahan Keempat atas UU No. 7 memutuskan berdasarkan hal itu owner. Dalam hal ini, dapat dijelaskan
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. saja tetapi juga mempertimbangkan dari sudut pandang legal yaitu bahwa
Pertanyaan selanjutnya, melalui media Conduit Companies Report 1986 dan agen atau nominee terbebani kontrak
apa kita menginterpretasi konsep Commentary 2003. Profesor Baker untuk bertindak menggunakan
beneficial owner? sebagai saksi ahli dalam kasus Indofood nama pemiliknya sehingga mereka
Apabila terdapat ketidakjelasan menyebutkan “karena kasus ini tidak memiliki wewenang untuk
dalam tax treaty, menurut Pasal 32 melibatkan dua pihak, maka pengertian menggunakan penghasilan pasif yang
Vienna Convention on the Law of beneficial owner harus diberikan dalam diterimanya.
Treaties (VCLT) dapat menggunakan pengertian internasional”. Konsep beneficial owner kemudian
dokumen untuk memperjelas Draft OECD Commentary 2011 mengalami perkembangan. Pada Tahun
interpretasi istilah agar tidak terjadi maupun revisinya tahun 2012 1986, OECD mempublikasikan Conduit
ambiguitas. Ines Hofbaurer dalam menyatakan bahwa konsep beneficial Companies Report yang berhubungan
Lang (2001) menyebutkan karena owner tidak lagi diartikan di bawah dengan konsep beneficial owner dan
Gambar 1 - Kasus Prevost
henlys Group
Volvo Bus Corp
PLC
Inggris
Swedia
Owned 51% Owned 49%
Prevost holding Isu: Dutcho
B.V (Dutch co) merupakan Beneficial
100% Owner
Belanda
Kanada $$$ Dividen Owned 100%
Tax 5%?
Prevost Car Inc
Sumber: Dioleh dari berbagai sumber