Page 14 - InsideTax Edisi 22nd (Pengadilan Pajak: Sudahkah Transparan?)
P. 14

insideregulation


























          PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDoNESIA
           NoMoR 111/PMK.03/2014 TENTANG KoNSULTAN PAJAK



                                            dapat     mempertanggungjawabkan    Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki
                                            tindakannya.                        peran  sebagai  pelaksana  peraturan
                                               Inside  Regulation edisi kali ini   (executor)  dikhawatirkan  akan
                                            membahas  peraturan terbaru terkait   berbenturan  dengan peran konsultan
                                            dengan tenaga  profesional di bidang   pajak sebagai penasehat (advisor).
                                            perpajakan, yaitu Peraturan Menteri   Sebelumnya    pemerintah   telah
                                            Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014  mengatur dasar hukum bagi profesi
                                            tentang  Konsultan   Pajak  (PMK    konsultan pajak yaitu dalam Keputusan
                                            111/2014) yang  diundangkan pada  Menteri    Keuangan   Nomor    485/
              Researcher, Tax Research      tanggal 9 Juni 2014. PMK ini mengatur  KMK.03/2003  tentang  Konsultan
               and Training  Services,      mengenai   penyesuaian-penyesuaian  Pajak  Indonesia (KMK 485/2003)
               DANNY DARUSSALAM             terkait peraturan tentang konsultan  sebagaimana  telah  diubah  dengan
                    Tax Center.             pajak,  di  antaranya  persyaratan  Peraturan  Menteri Keuangan Nomor
                                            konsultan pajak, izin praktik konsultan  98/PMK.03/2005 (PMK 98/2005).
                    APRILIA                 pajak, sertifikat konsultan pajak, Panitia  Namun, dengan berlakunya PMK
                 NURjANNATIN                Penyelenggara  Sertifikasi Konsultan  111/2014 pada  tanggal  9 Desember
                                            Pajak,  Asosiasi Konsultan Pajak,  hak  2014 mendatang (6 bulan sejak
                                            dan kewajiban konsultan pajak, hingga  tanggal diundangkan aturan ini), KMK
                                            teguran, pembekuan, dan pencabutan  485/2003 dan PMK 98/2005 akan
           Seiring dengan kondisi perpajakan   izin praktik.                    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
        di Indonesia yang semakin dinamis                                       lagi.
        dari hari ke  hari,  maka  peningkatan   Selain bertujuan untuk meningkatkan
        terhadap  permintaan akan  kebutuhan   profesionalisme,  akuntabilitas, dan   Persyaratan Menjadi Konsultan
        tenaga profesional perpajakan menjadi   kejelasan mengenai hak dan kewajiban
        suatu hal yang tidak dapat dielakkan   profesi konsultan pajak,  terdapat  Pajak
        keberadaannya.  Pemerintah berusaha   tujuan  lain yang menjadi justifikasi   Secara garis besar, PMK ini mengatur
        menciptakan peraturan yang dapat    dalam penetapan PMK 111/2014,       tentang persyaratan umum maupun
        meningkatkan        profesionalisme,    yaitu untuk memperketat persyaratan   khusus yang harus dipenuhi untuk
        akuntabilitas, dan kejelasan mengenai   mantan pegawai Direktorat  Jenderal   menjadi  konsultan  pajak.  Persyaratan
                                                                            1
        hak dan kewajiban profesi tersebut   Pajak untuk menjadi konsultan pajak.     umum yang  harus dipenuhi setiap
        agar sejalan dengan tuntutan pesatnya   Pengetatan peraturan  ini dilakukan   orang perseorangan untuk menjadi
        perkembangan    dunia   perpajakan.  untuk menghindari konflik kepentingan.   konsultan pajak adalah sebagai berikut
        Profesionalisme  menyangkut   soal  Posisi  sebagai  mantan   pegawai   (Pasal 2 ayat 1):
        mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang                                  a.  Warga Negara Indonesia;
        merupakan ciri suatu profesi konsultan   1 “Menteri Keuangan Perketat Aturan Mantan Pegawai   b.  Bertempat tinggal di Indonesia;
        pajak yang profesional. Sedangkan   Dirjen  Pajak Jadi Konsultan  Pajak,” dapat diakses   c.   Tidak terikat dengan  pekerjaan
        akuntabilitas  adalah  kemampuan    pada  http://www.setkab.go.id/berita-13309-menteri-  atau  jabatan  pada  Pemerintah/
                                            keuangan-perketat-aturan-mantan-pegawai-dirjen-
        seorang   konsultan  pajak   untuk  pajak-jadi-konsultan-pajak.html, diakses pada tanggal
                                            30 Juni 2014.                         Negara dan/atau Badan Usaha Milik
       14  InsideTax | Edisi 22 | Agustus 2014
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19