Page 14 - InsideTax Edisi 22nd (Pengadilan Pajak: Sudahkah Transparan?)
P. 14
insideregulation
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDoNESIA
NoMoR 111/PMK.03/2014 TENTANG KoNSULTAN PAJAK
dapat mempertanggungjawabkan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki
tindakannya. peran sebagai pelaksana peraturan
Inside Regulation edisi kali ini (executor) dikhawatirkan akan
membahas peraturan terbaru terkait berbenturan dengan peran konsultan
dengan tenaga profesional di bidang pajak sebagai penasehat (advisor).
perpajakan, yaitu Peraturan Menteri Sebelumnya pemerintah telah
Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 mengatur dasar hukum bagi profesi
tentang Konsultan Pajak (PMK konsultan pajak yaitu dalam Keputusan
111/2014) yang diundangkan pada Menteri Keuangan Nomor 485/
Researcher, Tax Research tanggal 9 Juni 2014. PMK ini mengatur KMK.03/2003 tentang Konsultan
and Training Services, mengenai penyesuaian-penyesuaian Pajak Indonesia (KMK 485/2003)
DANNY DARUSSALAM terkait peraturan tentang konsultan sebagaimana telah diubah dengan
Tax Center. pajak, di antaranya persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
konsultan pajak, izin praktik konsultan 98/PMK.03/2005 (PMK 98/2005).
APRILIA pajak, sertifikat konsultan pajak, Panitia Namun, dengan berlakunya PMK
NURjANNATIN Penyelenggara Sertifikasi Konsultan 111/2014 pada tanggal 9 Desember
Pajak, Asosiasi Konsultan Pajak, hak 2014 mendatang (6 bulan sejak
dan kewajiban konsultan pajak, hingga tanggal diundangkan aturan ini), KMK
teguran, pembekuan, dan pencabutan 485/2003 dan PMK 98/2005 akan
Seiring dengan kondisi perpajakan izin praktik. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
di Indonesia yang semakin dinamis lagi.
dari hari ke hari, maka peningkatan Selain bertujuan untuk meningkatkan
terhadap permintaan akan kebutuhan profesionalisme, akuntabilitas, dan Persyaratan Menjadi Konsultan
tenaga profesional perpajakan menjadi kejelasan mengenai hak dan kewajiban
suatu hal yang tidak dapat dielakkan profesi konsultan pajak, terdapat Pajak
keberadaannya. Pemerintah berusaha tujuan lain yang menjadi justifikasi Secara garis besar, PMK ini mengatur
menciptakan peraturan yang dapat dalam penetapan PMK 111/2014, tentang persyaratan umum maupun
meningkatkan profesionalisme, yaitu untuk memperketat persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk
akuntabilitas, dan kejelasan mengenai mantan pegawai Direktorat Jenderal menjadi konsultan pajak. Persyaratan
1
hak dan kewajiban profesi tersebut Pajak untuk menjadi konsultan pajak. umum yang harus dipenuhi setiap
agar sejalan dengan tuntutan pesatnya Pengetatan peraturan ini dilakukan orang perseorangan untuk menjadi
perkembangan dunia perpajakan. untuk menghindari konflik kepentingan. konsultan pajak adalah sebagai berikut
Profesionalisme menyangkut soal Posisi sebagai mantan pegawai (Pasal 2 ayat 1):
mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang a. Warga Negara Indonesia;
merupakan ciri suatu profesi konsultan 1 “Menteri Keuangan Perketat Aturan Mantan Pegawai b. Bertempat tinggal di Indonesia;
pajak yang profesional. Sedangkan Dirjen Pajak Jadi Konsultan Pajak,” dapat diakses c. Tidak terikat dengan pekerjaan
akuntabilitas adalah kemampuan pada http://www.setkab.go.id/berita-13309-menteri- atau jabatan pada Pemerintah/
keuangan-perketat-aturan-mantan-pegawai-dirjen-
seorang konsultan pajak untuk pajak-jadi-konsultan-pajak.html, diakses pada tanggal
30 Juni 2014. Negara dan/atau Badan Usaha Milik
14 InsideTax | Edisi 22 | Agustus 2014