Page 13 - InsideTax Edisi 22nd (Pengadilan Pajak: Sudahkah Transparan?)
P. 13
insideevent
Salah satu hal yang disampaikan
sehubungan dengan persyaratan
konsultan pajak adalah bahwa setiap
orang perseorangan yang akan menjadi
konsultan pajak harus lulus Ujian
Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
dan menjadi anggota pada salah
satu Asosiasi Konsultan Pajak yang
terdaftar di Ditjen Pajak. Sedangkan
bagi perseorangan yang akan menjadi
Konsultan Pajak adalah orang yang
pernah mengabdikan diri sebagai
pegawai Ditjen Pajak dan diberhentikan
dengan hormat atas permintaan
sendiri sebelum mencapai batas usia
pensiun, maka terlebih dahulu harus
melewati jangka waktu 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal surat keputusan
pemberhentian tersebut. Sementara
bagi pensiunan pegawai Ditjen
Pajak dapat memperoleh sertifikasi
konsultan pajak setelah mengikuti ujian
penyetaraan.
Sosialisasi ini terselenggara dengan
baik yang terbukti dengan jumlah
peserta yang hadir berjumlah lebih dari
300 peserta yang berasal dari berbagai
konsultan pajak dan Tax Center di
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
Bekasi (Jabodetabek) dan Yogyakarta,
termasuk DANNY DARUSSALAM Tax
Center. Acara ini ditutup dengan sesi
tanya jawab yang sangat interaktif,
terlihat dari antusiasme peserta yang
menanyakan tentang penerapan aturan
tersebut nantinya. IT
-Aprilia Nurjannatin
InsideTax | Edisi 22 | Agustus 2014 13