Page 8 - InsideTax Edisi 22nd (Pengadilan Pajak: Sudahkah Transparan?)
P. 8

insideheadline


                                                                                Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-
                                                                                undang Nomor 14 Tahun 2008
                                                                                tentang  Keterbukaan Informasi Publik
                                                                                (selanjutnya disebut dengan UU KIP),
                                                                                secara jelas  diatur bahwa segala
                                                                                informasi yang berhubungan dengan
                                                                                kepentingan publik bersifat terbuka dan
                                                                                dapat  diakses  oleh  setiap  pengguna
                                                                                informasi.
             GANDA C. TOBING        INDAh KURNIA         CINDy MIRANTI            Lebih jauh lagi, Pasal 18 ayat
                                                                                (1) huruf a UU KIP menyatakan
              Ganda C. Tobing adalah Senior Manager, International Tax Services,   bahwa putusan badan peradilan tidak
             Indah Kurnia dan Cindy Miranti  adalah Researcher, Tax Research and   termasuk dalam kategori informasi yang
                    Training Services DANNY DARUSSALAM Tax Center.              dikecualikan. Ketentuan ini kemudian
                                                                                dipertegas  dengan  Keputusan Ketua
                                                                                Mahkamah Agung tentang Pedoman
                                                                                Pelayanan Informasi di Pengadilan
                            “Publicity is the very soul of justice”             Nomor:       1-144/KMA/SK/I/2011
                                                - Jeremy Bentham -              (selanjutnya disebut dengan KMA  No.
                                                                                1-144/2011), di mana dalam poin C.2
                                                                                pada  lampiran KMA  tersebut.  tentang
        Pendahuluan                         ini menimbulkan  banyaknya  dugaan  Perkara dan Persidangan menyatakan
                                            negatif kepada Pengadilan Pajak. Tidak  bahwa seluruh putusan dan penetapan
           Dalam suatu negara yang menganut
        prinsip demokrasi, setiap badan publik   hanya itu, pengadministrasian putusan  pengadilan baik yang telah berkekuatan
                                            pengadilan yang tidak berjalan dengan  hukum  tetap ataupun  belum adalah
        yang  berada  di dalamnya  memiliki   baik menyebabkan beberapa pihak  informasi  yang  wajib  tersedia  setiap
        kewajiban   untuk   mengakomodasi   mengalami kesulitan dalam mengakses  saat dan dapat diakses oleh publik, atau
        kebutuhan-kebutuhan publik, salah   akuntabilitas  putusan    tersebut.  dengan kata lain putusan  pengadilan
        satunya  adalah   kebutuhan  akan   Hal  tersebut akhirnya mempersulit  adalah  milik publik. Dasar pemikiran
        ketersediaan dan kemudahan publik   berbagai pihak yang berwenang untuk  bahwa  putusan pengadilan adalah
        untuk    memperoleh     informasi.     melakukan pengecekan ulang terhadap  milik publik berasal dari pertimbangan
                                         1
        Kebutuhan publik akan  ketersediaan   kasus-kasus dalam Pengadilan Pajak.    bahwa  informasi  publik  bukan
                                                                            4
        dan  kemudahan  untuk memperoleh    Situasi ini tentunya bertentangan  merupakan  milik negara melainkan
        informasi tidak dapat  dilepaskan   dengan Prinsip Keterbukaan Pengadilan  milik publik.
                                                                                          6
        dengan persoalan transparansi. Hal ini   (Principle of The Open Justice), yang
        disebabkan publik tidak mungkin dapat   secara tegas menyatakan bahwa sistem   Demi kepentingan  publik, negara
        memperoleh informasi yang dibutuhkan   peradilan terbuka untuk siapa pun dan   harus menyediakan informasi tersebut
        apabila  dihadapkan  dengan  sistem   dapat diakses oleh publik.        dengan cepat, tepat waktu, biaya
                                                                  5
        yang  tertutup atau tidak transparan.                                   yang ringan, dan dengan cara yang
                                         2
                                                                                         7
        Ketika menilik kondisi Pengadilan Pajak   Jika kita kaji lebih  dalam,  prinsip  sederhana.  Dalam artikel ini, penulis
        sebagai salah  satu badan publik di  keterbukaan di pengadilan bukan hanya  berusaha  mengkaji  lebih  dalam
        Indonesia, sayangnya yang terjadi saat  merupakan aksiom dalam administrasi  bagaimana  prinsip  keterbukaan
        ini justru demikian.                di pengadilan tetapi juga merupakan  tersebut  dilaksanakan di Pengadilan
           Budaya ketertutupan masih begitu   mandat dari prinsip keterbukaan  Pajak.  Paparan awal diawali dengan
        kuat dan hal ini juga banyak disorot oleh   dalam peraturan perundang-undangan.  membahas historis transparansi dan
                                                                                perbandingannya di beberapa negara.
        berbagai  pihak  dan  media  beberapa                                   Kemudian, penulis  menggali lebih jauh
        waktu belakangan ini.   Ketertutupan
                            3
                                            ortax/?mod=berita&page=show&id=11128,  Diakses  norma-norma dalam penerapan prinsip
                                            pada tanggal 14 Agustus 2014 pukul 22.00 WIB. Lihat   keterbukaan di Pengadilan Pajak serta
                                            juga Ramdhania El Hida. “Tekan Korupsi, Semua Ruang
        1. Lihat Pasal 7, Undang-undang Nomor 14 Tahun   Sidang Pengadilan Pajak Ada CCTV,”  Detik  Finance.  praktiknya di  Pengadilan  Pajak  di
        2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Internet, dapat diakses melalui http://finance.detik.com/  Indonesia.
        2.  Pada  pidato  Presiden di  Acara Sidang  Kabinet   read/2011/06/28/193837/1670952/4/tekan-korupsi-
        Paripurna tanggal  7 Juli 2011, Susilo Bambang   semua-ruang-sidang-pengadilan-pajak-ada-cctv tanggal
        Yudhoyono  menyebutkan bahwa  ciri dari pemerintah   14 Agustus 2014 pukul 22.05 WIB.
        yang terbuka adalah  publik mempunyai hak untuk   4. Ramdhania El Hida. “Tekan Korupsi, Semua Ruang
        mengetahui apa saja yang dilakukan oleh pemerintah,   Sidang Pengadilan Pajak Ada CCTV,”  Detik  Finance.
        dan ini merupakan salah  satu nilai dalam negara   Internet, dapat diakses melalui http://finance.detik.co m/
        demokrasi. Dapat ditemukan  pada Implementasi   read/2011/06/28/193837/1670952/4/tekan-korupsi-
        Keterbukaan Informasi Publik dan  Open  Government   semua-ruang-sidang-pengadilan-pajak-ada-cctv,  pada  6.  Australian  Law Reform Commission, Freedom of
        Partnership  (Kementerian Komunikasi dan  Informatika   tanggal 22 Juni 2014.  Information: Discussion Paper 59, sebagaimana dikutip
        Republik Indonesia, 2011).          5. The University of New South Wales Law Journal, “The   dalam Rifqi S. Assegaf dan Josi Khatarina,  Membuka
        3.  “KPK  Masih  Temukan  Kelemahan  Sistem  Principle of Open Justice: A Comparative Perspective,”   Ketertutupan Pengadilan (Jakarta: Lembaga Kajian dan
        Peradilan Pajak,”  Harian Kontan 18  Juni 2011,   Internet,  dapat  diakses  melalui  http://www.austlii.edu.  Advokasi untuk Independensi Peradilan, 2005), 5.
        Internet,  dapat  diakses  http://www.ortax.org/  au/au/journals/UNSWLJ/2006/19.html.  7. Lihat Pasal 2 ayat (3), UU KIP.
        8  InsideTax | Edisi 22 | Agustus 2014
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13