Page 8 - InsideTax Edisi 22nd (Pengadilan Pajak: Sudahkah Transparan?)
P. 8
insideheadline
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-
undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
(selanjutnya disebut dengan UU KIP),
secara jelas diatur bahwa segala
informasi yang berhubungan dengan
kepentingan publik bersifat terbuka dan
dapat diakses oleh setiap pengguna
informasi.
GANDA C. TOBING INDAh KURNIA CINDy MIRANTI Lebih jauh lagi, Pasal 18 ayat
(1) huruf a UU KIP menyatakan
Ganda C. Tobing adalah Senior Manager, International Tax Services, bahwa putusan badan peradilan tidak
Indah Kurnia dan Cindy Miranti adalah Researcher, Tax Research and termasuk dalam kategori informasi yang
Training Services DANNY DARUSSALAM Tax Center. dikecualikan. Ketentuan ini kemudian
dipertegas dengan Keputusan Ketua
Mahkamah Agung tentang Pedoman
Pelayanan Informasi di Pengadilan
“Publicity is the very soul of justice” Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011
- Jeremy Bentham - (selanjutnya disebut dengan KMA No.
1-144/2011), di mana dalam poin C.2
pada lampiran KMA tersebut. tentang
Pendahuluan ini menimbulkan banyaknya dugaan Perkara dan Persidangan menyatakan
negatif kepada Pengadilan Pajak. Tidak bahwa seluruh putusan dan penetapan
Dalam suatu negara yang menganut
prinsip demokrasi, setiap badan publik hanya itu, pengadministrasian putusan pengadilan baik yang telah berkekuatan
pengadilan yang tidak berjalan dengan hukum tetap ataupun belum adalah
yang berada di dalamnya memiliki baik menyebabkan beberapa pihak informasi yang wajib tersedia setiap
kewajiban untuk mengakomodasi mengalami kesulitan dalam mengakses saat dan dapat diakses oleh publik, atau
kebutuhan-kebutuhan publik, salah akuntabilitas putusan tersebut. dengan kata lain putusan pengadilan
satunya adalah kebutuhan akan Hal tersebut akhirnya mempersulit adalah milik publik. Dasar pemikiran
ketersediaan dan kemudahan publik berbagai pihak yang berwenang untuk bahwa putusan pengadilan adalah
untuk memperoleh informasi. melakukan pengecekan ulang terhadap milik publik berasal dari pertimbangan
1
Kebutuhan publik akan ketersediaan kasus-kasus dalam Pengadilan Pajak. bahwa informasi publik bukan
4
dan kemudahan untuk memperoleh Situasi ini tentunya bertentangan merupakan milik negara melainkan
informasi tidak dapat dilepaskan dengan Prinsip Keterbukaan Pengadilan milik publik.
6
dengan persoalan transparansi. Hal ini (Principle of The Open Justice), yang
disebabkan publik tidak mungkin dapat secara tegas menyatakan bahwa sistem Demi kepentingan publik, negara
memperoleh informasi yang dibutuhkan peradilan terbuka untuk siapa pun dan harus menyediakan informasi tersebut
apabila dihadapkan dengan sistem dapat diakses oleh publik. dengan cepat, tepat waktu, biaya
5
yang tertutup atau tidak transparan. yang ringan, dan dengan cara yang
2
7
Ketika menilik kondisi Pengadilan Pajak Jika kita kaji lebih dalam, prinsip sederhana. Dalam artikel ini, penulis
sebagai salah satu badan publik di keterbukaan di pengadilan bukan hanya berusaha mengkaji lebih dalam
Indonesia, sayangnya yang terjadi saat merupakan aksiom dalam administrasi bagaimana prinsip keterbukaan
ini justru demikian. di pengadilan tetapi juga merupakan tersebut dilaksanakan di Pengadilan
Budaya ketertutupan masih begitu mandat dari prinsip keterbukaan Pajak. Paparan awal diawali dengan
kuat dan hal ini juga banyak disorot oleh dalam peraturan perundang-undangan. membahas historis transparansi dan
perbandingannya di beberapa negara.
berbagai pihak dan media beberapa Kemudian, penulis menggali lebih jauh
waktu belakangan ini. Ketertutupan
3
ortax/?mod=berita&page=show&id=11128, Diakses norma-norma dalam penerapan prinsip
pada tanggal 14 Agustus 2014 pukul 22.00 WIB. Lihat keterbukaan di Pengadilan Pajak serta
juga Ramdhania El Hida. “Tekan Korupsi, Semua Ruang
1. Lihat Pasal 7, Undang-undang Nomor 14 Tahun Sidang Pengadilan Pajak Ada CCTV,” Detik Finance. praktiknya di Pengadilan Pajak di
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Internet, dapat diakses melalui http://finance.detik.com/ Indonesia.
2. Pada pidato Presiden di Acara Sidang Kabinet read/2011/06/28/193837/1670952/4/tekan-korupsi-
Paripurna tanggal 7 Juli 2011, Susilo Bambang semua-ruang-sidang-pengadilan-pajak-ada-cctv tanggal
Yudhoyono menyebutkan bahwa ciri dari pemerintah 14 Agustus 2014 pukul 22.05 WIB.
yang terbuka adalah publik mempunyai hak untuk 4. Ramdhania El Hida. “Tekan Korupsi, Semua Ruang
mengetahui apa saja yang dilakukan oleh pemerintah, Sidang Pengadilan Pajak Ada CCTV,” Detik Finance.
dan ini merupakan salah satu nilai dalam negara Internet, dapat diakses melalui http://finance.detik.co m/
demokrasi. Dapat ditemukan pada Implementasi read/2011/06/28/193837/1670952/4/tekan-korupsi-
Keterbukaan Informasi Publik dan Open Government semua-ruang-sidang-pengadilan-pajak-ada-cctv, pada 6. Australian Law Reform Commission, Freedom of
Partnership (Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 22 Juni 2014. Information: Discussion Paper 59, sebagaimana dikutip
Republik Indonesia, 2011). 5. The University of New South Wales Law Journal, “The dalam Rifqi S. Assegaf dan Josi Khatarina, Membuka
3. “KPK Masih Temukan Kelemahan Sistem Principle of Open Justice: A Comparative Perspective,” Ketertutupan Pengadilan (Jakarta: Lembaga Kajian dan
Peradilan Pajak,” Harian Kontan 18 Juni 2011, Internet, dapat diakses melalui http://www.austlii.edu. Advokasi untuk Independensi Peradilan, 2005), 5.
Internet, dapat diakses http://www.ortax.org/ au/au/journals/UNSWLJ/2006/19.html. 7. Lihat Pasal 2 ayat (3), UU KIP.
8 InsideTax | Edisi 22 | Agustus 2014