Page 36 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 36

taxtenlightenment



                                                                                                            Toko retail yang menyedikan fasilitas VAT Refund for Tourist
                                                                Berkunjung ke                                 dapat dicek di website Ditjen Pajak (vatrefund.pajak.go.id)
                                                                Indonesia menjadi
                                                                lebih menyenangkan,               Ditjen Pajak telah menyediakan layanan VAT Refund     Dokumen yang perlu disiapkan antara lain: Faktur
                                                                terutama bagi turis asing         for Tourist di lima bandara internasional:         Pajak dilampiri bukti pembayaran, Paspor Luar
                                                                karena bisa mendapatkan                                                              Negeri, Tiket Pesawat/Boarding Pass, dan Barang
                                                                                                                                                     Bawaan yang telah dipungut PPN.
                                                                fasilitas pengembalian
                                                                                                  Kuala Namu                                          VAT refund melalui transfer selanjutnya diproses
                                                                PPN atas barang-barang            (Medan)
                                                                                                                             Juanda                  oleh petugas pajak dalam waktu 1 (satu) bulan.
                                                                yang dibeli di Indonesia.                                    (Surabaya)               Tujuan diterapkannya VAT Refund for Tourists di
                                                                Untuk mendapat fasilitas
                                                                                                       Soekarno Hatta                                Indonesia, yaitu untuk memajukan pertumbuhan
                                                                tersebut, perlu dipenuhi               (Jakarta)                                     perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak
                                                                                                                  Adi Sutjipto   Ngurah Rai
                                                                ketentuan-ketentuannya.                           (Yogyakarta)  (Bali)               wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia
                                                                                                                                                     serta membelanjakan uangnya di Indonesia.






                                                                                              Beli Barang untuk
                                                                                                  dibawa ke luar
                                                                                                Indonesia di toko
                                                                                               retail dengan logo
                                                                                                  VAT Refund for
                                                                                                        Tourists
                                                                                                                                                                                        Nilai PPN minimal
                                                                                                                                                                                        Rp 500.000 dalam 1 Faktur
                                                                                                                                                                                        Pajak dari 1 Toko Retail pada
                                                                                                                                                                                        tanggal yang sama.





                                                                                                                   kecuali:
                                                                                                                   makanan, minuman,
                                                                                                                   produk-produk tembakau,
                                                                                                                   senjata api, bahan peledak,
                                                                                                                   barang yang dilarang                                                 Faktur Pajak berlaku maksimal
                                                                                                                   dibawa ke dalam pesawat.                                             1 bulan sejak pembelian
                                                                                                                                                                                        dan dapat diklaim pada saat
                                                                                                                                                                                        meninggalkan Indonesia












                              Bukan WNI yang tinggal atau berada di Indonesia tidak
                               lebih dari 2 bulan sejak kedatangannya di Indonesia,
                                 dan/atau bukan kru dari maskapai penerbangan.                                                                                                      Datangi VAT Refund Counter
                                                                                                                                                                                    di Bandara sebelum check-in.
                                                                                                                                                                                    (Khusus barang hand baggage
                                                                                     Turis menerima VAT Refund secara                                                               dapat dilakukan setelah check-in)
                                                                                     tunai atau dengan cara transfer
                                                                                     (jika PPN lebih dari Rp 5 juta)



       36  InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41