Page 36 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 36
taxtenlightenment
Toko retail yang menyedikan fasilitas VAT Refund for Tourist
Berkunjung ke dapat dicek di website Ditjen Pajak (vatrefund.pajak.go.id)
Indonesia menjadi
lebih menyenangkan, Ditjen Pajak telah menyediakan layanan VAT Refund Dokumen yang perlu disiapkan antara lain: Faktur
terutama bagi turis asing for Tourist di lima bandara internasional: Pajak dilampiri bukti pembayaran, Paspor Luar
karena bisa mendapatkan Negeri, Tiket Pesawat/Boarding Pass, dan Barang
Bawaan yang telah dipungut PPN.
fasilitas pengembalian
Kuala Namu VAT refund melalui transfer selanjutnya diproses
PPN atas barang-barang (Medan)
Juanda oleh petugas pajak dalam waktu 1 (satu) bulan.
yang dibeli di Indonesia. (Surabaya) Tujuan diterapkannya VAT Refund for Tourists di
Untuk mendapat fasilitas
Soekarno Hatta Indonesia, yaitu untuk memajukan pertumbuhan
tersebut, perlu dipenuhi (Jakarta) perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak
Adi Sutjipto Ngurah Rai
ketentuan-ketentuannya. (Yogyakarta) (Bali) wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia
serta membelanjakan uangnya di Indonesia.
Beli Barang untuk
dibawa ke luar
Indonesia di toko
retail dengan logo
VAT Refund for
Tourists
Nilai PPN minimal
Rp 500.000 dalam 1 Faktur
Pajak dari 1 Toko Retail pada
tanggal yang sama.
kecuali:
makanan, minuman,
produk-produk tembakau,
senjata api, bahan peledak,
barang yang dilarang Faktur Pajak berlaku maksimal
dibawa ke dalam pesawat. 1 bulan sejak pembelian
dan dapat diklaim pada saat
meninggalkan Indonesia
Bukan WNI yang tinggal atau berada di Indonesia tidak
lebih dari 2 bulan sejak kedatangannya di Indonesia,
dan/atau bukan kru dari maskapai penerbangan. Datangi VAT Refund Counter
di Bandara sebelum check-in.
(Khusus barang hand baggage
Turis menerima VAT Refund secara dapat dilakukan setelah check-in)
tunai atau dengan cara transfer
(jika PPN lebih dari Rp 5 juta)
36 InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014