Page 37 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 37

taxtenlightenment



 Toko retail yang menyedikan fasilitas VAT Refund for Tourist
 Berkunjung ke   dapat dicek di website Ditjen Pajak (vatrefund.pajak.go.id)
 Indonesia menjadi
 lebih menyenangkan,   Ditjen Pajak telah menyediakan layanan VAT Refund     Dokumen yang perlu disiapkan antara lain: Faktur
 terutama bagi turis asing   for Tourist di lima bandara internasional:   Pajak dilampiri bukti pembayaran, Paspor Luar
 karena bisa mendapatkan      Negeri, Tiket Pesawat/Boarding Pass, dan Barang
                              Bawaan yang telah dipungut PPN.
 fasilitas pengembalian
 Kuala Namu                    VAT refund melalui transfer selanjutnya diproses
 PPN atas barang-barang   (Medan)
      Juanda                  oleh petugas pajak dalam waktu 1 (satu) bulan.
 yang dibeli di Indonesia.   (Surabaya)   Tujuan diterapkannya VAT Refund for Tourists di
 Untuk mendapat fasilitas
 Soekarno Hatta               Indonesia, yaitu untuk memajukan pertumbuhan
 tersebut, perlu dipenuhi   (Jakarta)  perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak
 Adi Sutjipto   Ngurah Rai
 ketentuan-ketentuannya.  (Yogyakarta)  (Bali)  wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia
                              serta membelanjakan uangnya di Indonesia.






 Beli Barang untuk
 dibawa ke luar
 Indonesia di toko
 retail dengan logo
 VAT Refund for
 Tourists
                                                                 Nilai PPN minimal
                                                                 Rp 500.000 dalam 1 Faktur
                                                                 Pajak dari 1 Toko Retail pada
                                                                 tanggal yang sama.





 kecuali:
 makanan, minuman,
 produk-produk tembakau,
 senjata api, bahan peledak,
 barang yang dilarang                                            Faktur Pajak berlaku maksimal
 dibawa ke dalam pesawat.                                        1 bulan sejak pembelian
                                                                 dan dapat diklaim pada saat
                                                                 meninggalkan Indonesia












 Bukan WNI yang tinggal atau berada di Indonesia tidak
 lebih dari 2 bulan sejak kedatangannya di Indonesia,
 dan/atau bukan kru dari maskapai penerbangan.               Datangi VAT Refund Counter
                                                             di Bandara sebelum check-in.
                                                             (Khusus barang hand baggage
 Turis menerima VAT Refund secara                            dapat dilakukan setelah check-in)
 tunai atau dengan cara transfer
 (jika PPN lebih dari Rp 5 juta)
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42