Page 43 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 43

insidecourt


                    Tabel 2 - Perbandingan SPT Masa Oktober 2010 s.d januari 2011 (Perhitungan Seharusnya)

                      Uraian                  Oktober           November          Desember           januari
         Pajak Keluaran
                                             2.300.000         2.100.000         2.069.000         2.500.000
         PPN Masukan yang dapat              3.100.000         2.300.000         2.900.000          2.264.000
         diperhitungkan
         Kompensasi Masa Sebelumnya
                                             1.000.000             0              200.000           1.031.000
         PPN Kurang (Lebih) Bayar            (1.800.000)       (200.000)          (1.031.000)       (795.000)

         Pengembalian Pendahuluan Kelebihan   1.800.000
         PPN
         Kompensasi ke Masa Berikutnya           0


                                                           Jumlah kompensasi Masa Sebelumnya = Jumlah kompensasi yang
                                                            telah Pemohon Banding Laporkan melalui SPT Masa PPN Masa
                                                                             Pajak Januari 2011

        untuk Masa Pajak Desember 2010  tersebut.                               dalam pengisian SPT Masa PPN yang
        yang  dapat  diperhitungkan pada       Berdasarkan aturan tersebut, maka   telah  diminta melalui permohonan
        Masa  Pajak  Januari 2011  yaitu    menjadi suatu keharusan bagi Majelis   restitusi.
        sebesar Rp  1.031.000  merupakan    Hakim untuk  menentukan  apa yang     Adanya  disparitas  putusan Majelis
        nilai yang  sama  dengan  kompensasi   harus dibuktikan,  atau paling  tidak  Hakim  dengan  Putusan  Nomor
        Masa Pajak Desember 2010 yang       mempertimbangkan alasan atau pun  42732/PP/M.I/16/2013 menimbulkan
        dapat diperhitungkan  di Masa Pajak   pengakuan dari Pemohon Banding dalam  suatu ketidakpastian hukum, dan
        Januari 2011 dengan perlakuan       putusannya. Karena menghiraukan  melanggar prinsip  equality before
        bahwa  kelebihan  pembayaran pajak   atau   tidak   mempertimbangkan    the  law.  Sebagaimana perintah  Pasal
        di Masa Pajak Oktober  2010 tidak   pengakuan  Pemohon  Banding  dalam  28D Undang-Undang  Dasar Republik
        dikompensasikan ke Masa Pajak       putusannya, sama saja Majelis Hakim  Indonesia  1945 yang memerintahkan
        November 2010.  Ilustrasi mengenai   tidak melakukan suatu upaya  untuk  setiap orang berhak  atas pengakuan,
        hal ini dapat dilihat pada Tabel 2.  menegakkan   kebenaran    materil.  jaminan,  perlindungan,  dan kepastian
           Kedua, terkait dengan putusan  Jika ditelaah  lebih  jauh,  pendapat  hukum yang adil serta pengakuan yang
        Majelis    Hakim     yang    lebih  Majelis  pada  putusan di atas juga  sama  di hadapan hukuman  (equality
        menitikberatkan    pada     formal  tidak mengungkapkan pertimbangan  before the law).
        administrasi  pembuatan SPT PPN  dan penilaiannya  terhadap  bukti yang   Kemudian,    Penjelasan   Pasal
        Masa tanpa melihat pada pembuktian  diajukan pemohon banding.           16B Undang-Undang tentang PPN
        kebenaran material.                    Padahal  Pasal 84 ayat (1) huruf f  sebagaimana  telah  diubah  dengan
           Hal  ini tentu tidak sejalan dengan  UU PP telah menyebut dengan tegas,  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
        ketentuan Pasal  76 (dan penjelasan)  pertimbangan dan  penilaian  setiap  (UU PPN) menyebutkan bahwa, “Salah
        Undang-Undang Nomor 14 Tahun  bukti yang diajukan dan hal yang terjadi  satu prinsip yang perlu dipegang teguh
        2002    tentang  Pengadilan  Pajak  dalam persidangan selama sengketa itu  di dalam undang-undang perpajakan
        (selanjutnya disebut UU PP) yang  diperiksa  merupakan hal yang harus  adalah diberlakukan dan diterapkannya
        menyatakan secara tegas, dalam rangka  termuat dalam Putusan Pengadilan  perlakuan yang sama terhadap semua
        menentukan kebenaran materil, Hakim  Pajak. Terakhir, apa yang diputuskan  Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus
        berupaya untuk menentukan apa yang  oleh Majelis Hakim juga tidak sejalan  dalam bidang perpajakan yang pada
        harus dibuktikan, beban pembuktian  dan bertentangan  dengan  Putusan  hakikatnya sama, dengan berpegang
        beserta penilaian yang adil bagi para  Pengadilan Pajak Putusan  Nomor  teguh  pada   ketentuan  peraturan
        pihak dan sahnya suatu bukti (paling  42732/PP/M.I/16/2013,    karena   perundang-undangan….”
        sedikit dua alat bukti sebagaimana  menghasilkan suatu amar putusan yang   Oleh karena itu, sudah sepatutnya
        dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) UU  berbeda. Padahal,  jika ditelisik duduk   putusan Majelis  Hakim,  mengacu
        PP), dari fakta  yang  terungkap dalam  perkaranya, antara putusan Majelis   pada Putusan Nomor 42732/PP/
        persidangan dengan tidak terpaku pada  Hakim dengan Putusan Pengadilan   M.I/16/2013 agar tidak menimbulkan
        fakta  atau  pun  hal-hal  yang  diajukan  Pajak  Nomor  42732/PP/M.I/16/2013   disparitas putusan atas suatu sengketa
        oleh  para pihak saja.  Pasal  69 ayat  adalah sama, mempersoalkan tentang   yang  pada  hakikatnya  memiliki
        (1) UU PP menyebut pengakuan para  masalah kekeliruan pengadministrasian   permasalahan yang sama.  IT
        pihak  sebagai salah satu alat bukti  yang  dilakukan Pemohon  Banding

                                                                                       InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014 43
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48