Page 43 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 43
insidecourt
Tabel 2 - Perbandingan SPT Masa Oktober 2010 s.d januari 2011 (Perhitungan Seharusnya)
Uraian Oktober November Desember januari
Pajak Keluaran
2.300.000 2.100.000 2.069.000 2.500.000
PPN Masukan yang dapat 3.100.000 2.300.000 2.900.000 2.264.000
diperhitungkan
Kompensasi Masa Sebelumnya
1.000.000 0 200.000 1.031.000
PPN Kurang (Lebih) Bayar (1.800.000) (200.000) (1.031.000) (795.000)
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan 1.800.000
PPN
Kompensasi ke Masa Berikutnya 0
Jumlah kompensasi Masa Sebelumnya = Jumlah kompensasi yang
telah Pemohon Banding Laporkan melalui SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011
untuk Masa Pajak Desember 2010 tersebut. dalam pengisian SPT Masa PPN yang
yang dapat diperhitungkan pada Berdasarkan aturan tersebut, maka telah diminta melalui permohonan
Masa Pajak Januari 2011 yaitu menjadi suatu keharusan bagi Majelis restitusi.
sebesar Rp 1.031.000 merupakan Hakim untuk menentukan apa yang Adanya disparitas putusan Majelis
nilai yang sama dengan kompensasi harus dibuktikan, atau paling tidak Hakim dengan Putusan Nomor
Masa Pajak Desember 2010 yang mempertimbangkan alasan atau pun 42732/PP/M.I/16/2013 menimbulkan
dapat diperhitungkan di Masa Pajak pengakuan dari Pemohon Banding dalam suatu ketidakpastian hukum, dan
Januari 2011 dengan perlakuan putusannya. Karena menghiraukan melanggar prinsip equality before
bahwa kelebihan pembayaran pajak atau tidak mempertimbangkan the law. Sebagaimana perintah Pasal
di Masa Pajak Oktober 2010 tidak pengakuan Pemohon Banding dalam 28D Undang-Undang Dasar Republik
dikompensasikan ke Masa Pajak putusannya, sama saja Majelis Hakim Indonesia 1945 yang memerintahkan
November 2010. Ilustrasi mengenai tidak melakukan suatu upaya untuk setiap orang berhak atas pengakuan,
hal ini dapat dilihat pada Tabel 2. menegakkan kebenaran materil. jaminan, perlindungan, dan kepastian
Kedua, terkait dengan putusan Jika ditelaah lebih jauh, pendapat hukum yang adil serta pengakuan yang
Majelis Hakim yang lebih Majelis pada putusan di atas juga sama di hadapan hukuman (equality
menitikberatkan pada formal tidak mengungkapkan pertimbangan before the law).
administrasi pembuatan SPT PPN dan penilaiannya terhadap bukti yang Kemudian, Penjelasan Pasal
Masa tanpa melihat pada pembuktian diajukan pemohon banding. 16B Undang-Undang tentang PPN
kebenaran material. Padahal Pasal 84 ayat (1) huruf f sebagaimana telah diubah dengan
Hal ini tentu tidak sejalan dengan UU PP telah menyebut dengan tegas, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
ketentuan Pasal 76 (dan penjelasan) pertimbangan dan penilaian setiap (UU PPN) menyebutkan bahwa, “Salah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun bukti yang diajukan dan hal yang terjadi satu prinsip yang perlu dipegang teguh
2002 tentang Pengadilan Pajak dalam persidangan selama sengketa itu di dalam undang-undang perpajakan
(selanjutnya disebut UU PP) yang diperiksa merupakan hal yang harus adalah diberlakukan dan diterapkannya
menyatakan secara tegas, dalam rangka termuat dalam Putusan Pengadilan perlakuan yang sama terhadap semua
menentukan kebenaran materil, Hakim Pajak. Terakhir, apa yang diputuskan Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus
berupaya untuk menentukan apa yang oleh Majelis Hakim juga tidak sejalan dalam bidang perpajakan yang pada
harus dibuktikan, beban pembuktian dan bertentangan dengan Putusan hakikatnya sama, dengan berpegang
beserta penilaian yang adil bagi para Pengadilan Pajak Putusan Nomor teguh pada ketentuan peraturan
pihak dan sahnya suatu bukti (paling 42732/PP/M.I/16/2013, karena perundang-undangan….”
sedikit dua alat bukti sebagaimana menghasilkan suatu amar putusan yang Oleh karena itu, sudah sepatutnya
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) UU berbeda. Padahal, jika ditelisik duduk putusan Majelis Hakim, mengacu
PP), dari fakta yang terungkap dalam perkaranya, antara putusan Majelis pada Putusan Nomor 42732/PP/
persidangan dengan tidak terpaku pada Hakim dengan Putusan Pengadilan M.I/16/2013 agar tidak menimbulkan
fakta atau pun hal-hal yang diajukan Pajak Nomor 42732/PP/M.I/16/2013 disparitas putusan atas suatu sengketa
oleh para pihak saja. Pasal 69 ayat adalah sama, mempersoalkan tentang yang pada hakikatnya memiliki
(1) UU PP menyebut pengakuan para masalah kekeliruan pengadministrasian permasalahan yang sama. IT
pihak sebagai salah satu alat bukti yang dilakukan Pemohon Banding
InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014 43