Page 12 - InsideTax Edisi 26th (Meneropong Pajak Rezim Baru)
P. 12

insideheadline


        pajak terhadap PDB.                    berdiri  sendiri, namun  masih di  3.  Mempertahankan  kelembagaan
                                               bawah  koordinasi Kementeriaan     Ditjen Pajak saat ini dengan
        Quo Vadis Institusi Pajak?             Keuangan; atau                     memberikan fleksibilitas. IT
           Selain itu dalam jangka menengah
        ada kemungkinan bahwa Direktorat            Gambar 2 - Rasio Pajak terhadap PDB dengan dan tanpa
        Jenderal   Pajak  akan    diberikan                        Perubahan Administrasi
        kewenangan yang lebih besar dari         18.00
        sekarang dalam hal fleksibilitas untuk
        merekrut  dan memecat pegawai            16.00
        apabila  dinilai  tidak bekerja  dengan
        baik; menentukan  remunerasi  untuk
        pegawai  sesuai dengan produktivitas;    14.00
        serta fleksibilitas dalam menentukan
        strategi pemungutan pajak.               12.00
           Banyak alternatif institusi yang bisa
        dipilih dari perluasan kewenangan        10.00
        Direktorat  Jenderal Pajak  menjadi   %
        Semi-Autonomous Revenue  Authority        8.00
        (SARA) hingga institusi  yang berdiri
        sendiri di  luar Kementerian Keuangan
        seperti Badan  Penerimaan Negara          6.00
        (Autonomous Revenue  Authority –
        ARA).  Adapun tiga  kemungkinan           4.00
        penguatan institusi pajak, yakni:
        1.  Membuat    Badan   Penerimaan         2.00
           Negara   di   luar  Kementerian
           Keuangan, namun bertanggung           0.00
           jawab langsung ke Presiden  (Full-             2014     2015      2016     2017     2018      2019
           Fledged Revenue Authority);
        2.  Badan Penerimaan Pajak yang                                         Tahun
                                                            Trend Kini      SARA (5% growth)   SARA (10% growth)










                 “U
                              ntuk tahun 2014, diprediksi penerimaan

                              pajak mencapai maksimal Rp 1.171 triliun.

                 Angka ini akan meningkat menjadi Rp 1.288
                 triliun pada tahun 2015 dan mencapai Rp 1.989

                 triliun pada masa akhir kepemimpinan Presiden

                 Joko Widodo.”













       12  InsideTax | Edisi 26 | Desember 2014
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17