Page 12 - InsideTax Edisi 26th (Meneropong Pajak Rezim Baru)
P. 12
insideheadline
pajak terhadap PDB. berdiri sendiri, namun masih di 3. Mempertahankan kelembagaan
bawah koordinasi Kementeriaan Ditjen Pajak saat ini dengan
Quo Vadis Institusi Pajak? Keuangan; atau memberikan fleksibilitas. IT
Selain itu dalam jangka menengah
ada kemungkinan bahwa Direktorat Gambar 2 - Rasio Pajak terhadap PDB dengan dan tanpa
Jenderal Pajak akan diberikan Perubahan Administrasi
kewenangan yang lebih besar dari 18.00
sekarang dalam hal fleksibilitas untuk
merekrut dan memecat pegawai 16.00
apabila dinilai tidak bekerja dengan
baik; menentukan remunerasi untuk
pegawai sesuai dengan produktivitas; 14.00
serta fleksibilitas dalam menentukan
strategi pemungutan pajak. 12.00
Banyak alternatif institusi yang bisa
dipilih dari perluasan kewenangan 10.00
Direktorat Jenderal Pajak menjadi %
Semi-Autonomous Revenue Authority 8.00
(SARA) hingga institusi yang berdiri
sendiri di luar Kementerian Keuangan
seperti Badan Penerimaan Negara 6.00
(Autonomous Revenue Authority –
ARA). Adapun tiga kemungkinan 4.00
penguatan institusi pajak, yakni:
1. Membuat Badan Penerimaan 2.00
Negara di luar Kementerian
Keuangan, namun bertanggung 0.00
jawab langsung ke Presiden (Full- 2014 2015 2016 2017 2018 2019
Fledged Revenue Authority);
2. Badan Penerimaan Pajak yang Tahun
Trend Kini SARA (5% growth) SARA (10% growth)
“U
ntuk tahun 2014, diprediksi penerimaan
pajak mencapai maksimal Rp 1.171 triliun.
Angka ini akan meningkat menjadi Rp 1.288
triliun pada tahun 2015 dan mencapai Rp 1.989
triliun pada masa akhir kepemimpinan Presiden
Joko Widodo.”
12 InsideTax | Edisi 26 | Desember 2014