Page 11 - InsideTax Edisi 26th (Meneropong Pajak Rezim Baru)
P. 11
insideheadline
2. Pajak migas sebesar Rp 90 triliun; Tabel 3 - Proyeksi Penerimaan Pajak Setelah Pelaksanaan SARA
3. Pajak nonmigas sebesar Rp 516 (dalam Triliun Rupiah)
triliun; dan
Simulasi 1 Simulasi 2
4. PPN sebesar Rp 466 triliun. Tahun
Dibanding dengan negara tetangga, Target Realisasi Target Realisasi
rasio pajak terhadap PDB juga masih
relatif rendah (sekitar 11,9% untuk 2017 1.969,75 1.851,6 1.969,75 1.851,56
tahun 2013). Indonesia baru dapat
memungut kurang dari 50% dari 2018 2.296,29 2.158,51 2.428,58 2.282,87
potensial penerimaan untuk pajak (Bank
Dunia, 2014). Tax ratio Indonesia 2019 2.669,79 2.509,60 2.983,68 2.804,65
hingga kini belum bisa kembali ke Sumber: Diproyeksikan oleh penulis berdasarkan APBN 2002-2014
masa sebelum krisis finansial global pemungut pajak dan pendapatan non terdahulu , untuk negara-negara yang
3
pada tahun 2009. pajak seperti Bea Cukai. mengaplikasikan sistem SARA terjadi
Menurut IMF , dalam jangka Berdasarkan pernyataan beberapa peningkatan rasio pajak terhadap
1
menengah melalui program ahli baik dari internal maupun eksternal Produk Domestik Bruto sebesar 1,74%
ekstensifikasi pajak dan juga Direktorat Jenderal Pajak, dibutuhkan apabila dibandingkan dengan negara
memperbaiki tingkat kepatuhan pajak, waktu kurang lebih tiga tahun untuk non-SARA. Pertumbuhan rasio pajak
Indonesia dapat meningkatkan rasio membentuk Badan Penerimaan Pajak juga diproyeksi akan berkisar pada level
4
pajak terhadap PDB sekitar 13,4% baru apabila Direktorat Jenderal pajak 5-10%.
hingga 16,4%. Menurut Fenochietto dipisahkan dari tubuh Kementeriaan Menggunakan simulasi pertama
2
dan Pessino , tax gap (atau rasio Keuangan walaupun lembaga dan kedua, terjadi peningkatan yang
antara penerimaan pajak aktual tersebut masih dibawah koordinasi signifikan untuk rasio pajak terhadap
dengan penerimaan potensial) berkisar Kementeriaan Keuangan. Beberapa PDB dari sekitar 12% menjadi hampir
di angka 47%. Angka ini sedikit lebih persyaratan harus dipenuhi seperti 14% pada tahun 2017. Untuk tahun
baik dari Tiongkok (49%) dan India perubahan undang-undang perpajakan kedua pelaksanaan SARA, rasio pajak
(53%). Negara maju seperti Prancis hingga undang-undang keuangan juga akan meningkat menjadi antara
dan Amerika Serikat, berkisar di angka negara. 14,5-15,4% dan kemudian meningkat
2-29%. menjadi 15,3-17,11% pada 2019.
Angka pada Tabel 2 menunjukkan
Struktur penerimaan pajak proyeksi penerimaan untuk kondisi Pada Gambar 2, terlihat jelas terjadi
Indonesia pada tahun 2013 didominasi business-as-usual. Pada Tabel peningkatan yang positif untuk rasio
oleh penerimaan dari PPN, PPnBM, 3, kami mengkalkulasi proyeksi
dan juga cukai (34% dari total penerimaan pajak setelah pelaksanaan
penerimaan). Penerimaan PPh yang program penguatan institusi atau 3 Lihat B. Kristiaji dan A. Poesoro, “The Myths and
Realities of Tax Performance under Semi-Autonomous
tidak berhubungan dengan migas serta pembentukan badan penerimaan Revenue Authorities (SARA),” DDTC Working Paper
PPh Badan kurang lebih 30% dari total negara. Menggunakan studi kami 0213, (2013).
4 Asumsi yang digunakan dalam analisis kami adalah
penerimaan. “rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto” untuk
negara yang mengaplikasikan SARA adalah 1,74% lebih
Beberapa waktu belakangan ini besar daripada negara non SARA.
ada perbincangan untuk menguatkan
institusi pajak menjadi lebih independen Tabel 4 - Proyeksi Rasio Pajak terhadap PDB dan Prediksi Rasio Pajak
sehingga dapat bekerja lebih efektif setelah Implementasi SARA
dalam pemungutan pajak. Tim transisi
yang dibentuk kandidat calon presiden Rasio
nomor dua waktu itu, Joko Widodo, Tahun Penerimaan Implementasi SARA (I) Implementasi SARA (II)
mengusulkan untuk membentuk Pajak (5% growth) (10% growth)
otoritas penerimaan negara. Tim terhadap PDB
transisi menawarkan dua opsi. Pertama, 2014 12,36%
memisahkan Direktorat Jenderal
Pajak dari Kementerian Keuangan 2015 12,20%
untuk kemudian dapat berdiri sendiri.
Kedua, membentuk badan penerimaan 2016 12,16%
negara dengan melebur semua institusi
2017 12,15% 13,89% 13,89%
1 IMF, “Indonesia: Selected Issues,” IMF Country 2018 12,14% 14.58% 15,42%
Report, (2011).
2 Fenochietto, R dan Carola Pessino, “Understanding
Countries’ Tax Effort,” IMF Working Paper, (November 2019 12,14% 15,31% 17,11%
2013).
Sumber: Diproyeksikan oleh penulis berdasarkan APBN 2002-2014
InsideTax | Edisi 26 | Desember 2014 11