Page 71 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 71
insidesolution
DOMESTIC TAX CASE
Risiko Nomor Seri Faktur Pajak
Tidak Berurutan
Terima kasih atas pertanyaan yang di dalamnya, maka atas pembayaran PT A
Oleh:
KHISI ARMAYA DHORA disampaikan kepada kami. kepada PT X adalah objek PPh Final Pasal 4
Assistant Manager (Tax
Compliance & Litigation Services) Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan ayat (2) huruf d UU PPh. Sesuai dengan KMK-
DANNY DARUSSALAM Tax Center 120/2002, tarif PPh Final bagi penghasilan
[email protected] Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa
persewaan tanah dan/atau bangunan adalah atas penyewaan tanah dan/atau bangunan
objek dari PPh Final Pasal 4 ayat (2) huruf d adalah 10%, sedangkan DPP bagi penghasilan
UU PPh. dari penyewaan tanah dan/atau bangunan
PERTANYAAN: Lebih lanjut, Pasal 1 KMK 120/2002 adalah jumlah bruto nilai persewaan tanah
Danu, dan/atau bangunan.
Jakarta Tentang Perubahan Keputusan Menteri Adapun yang dimaksud dengan jumlah
Mohon pencerahan Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 Tentang bruto dijelaskan di dalam Pasal 2 ayat (2)
dari tim redaksi, Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan KMK 120/2002 yaitu semua jumlah yang
Saat ini Perusahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan
kami menyewa ruangan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
kantor dan fasilitas (selanjutnya disebut “KMK 120/2002”) nama dan dalam bentuk apapun yang terkait
yang terdapat di menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa
dalamnya, yaitu kursi, penghasilan dari transaksi persewaan termasuk biaya fasilitas lainnya dan service
meja, AC, komputer, charge baik yang perjanjiannya dibuat secara
jaringan telepon, dan tanah dan/atau bangunan adalah termasuk
printer kepada PT X penghasilan yang diterima atau diperoleh terpisah maupun yang disatukan.
sebagai kantor cabang badan sehubungan dengan persewaan tanah Dengan mengacu pada dasar hukum
perusahaan kami dan/atau bangunan yang dapat berupa gedung tersebut, maka yang menjadi DPP PPh Final
yang digunakan untuk
melaksanakan aktivitas perkantoran. Pasal 4 ayat (2) atas sewa ruangan beserta
bisnis sehari-hari. PT X Oleh karena perjanjian antara perusahaan fasilitas pendukung yang disewakan oleh PT X
sebagai Pemilik Ruangan kepada PT A adalah senilai Rp 22.000.000,-
kemudian menerbitkan Bapak (selanjutnya disebut: PT A) dengan (seluruh nilai sewa).
invoice dengan wording PT X sebagai pemilik ruangan adalah terkait IT
“Biaya sewa dan sewa ruangan kantor beserta fasilitas-fasilitas
fasilitas kantor”. Pada
agreement, biaya sewa
adalah dengan rincian
berikut sewa ruangan:
Rp 15.000.000,-
, Fasilitas ruangan
Rp7.000.000,-, Total
: Rp 22.000.000,-
Pertanyaan kami: Pembaca yang ingin berkonsultasi dapat mengirimkan pertanyaannya melalui
apakah yang menjadi email ke:
Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) pemotongan [email protected]
PPh Pasal 4 ayat (2)
UU PPh adalah senilai dengan subjek “Ask Solution”, pertanyaan juga bisa ditanyakan melalui
sewa ruangan sebesar Twitter dengan direct message atau mention:
Rp15.000.000,-
ataukah total @DDTCIndonesia
keseluruhan nilai sewa
ruangan bersama dengan Redaksi berkomitmen untuk selalu memberikan solusi yang tepat, benar, dan
fasilitas ruangan sebesar andal atas segala problem pajak Anda.
Rp 22.000.000? Bagi pembaca yang solusinya dimuat di setiap edisi InsideTax akan diberikan
Terima kasih. voucher diskon untuk mengikuti DDTC Training Programs periode 2015.
InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 71