Page 71 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 71

insidesolution



                                                                                      DOMESTIC TAX CASE

                                        Risiko Nomor Seri Faktur Pajak


                                                                           Tidak Berurutan




                                   Terima  kasih  atas  pertanyaan  yang  di dalamnya,  maka  atas  pembayaran PT  A
                  Oleh:
           KHISI ARMAYA DHORA   disampaikan kepada kami.                  kepada PT X adalah objek PPh Final Pasal 4
             Assistant Manager (Tax
           Compliance & Litigation Services)  Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan   ayat (2) huruf d UU PPh. Sesuai dengan KMK-
          DANNY DARUSSALAM Tax Center                                     120/2002, tarif PPh Final bagi penghasilan
            [email protected]  Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa
                                persewaan tanah  dan/atau bangunan adalah   atas penyewaan tanah dan/atau bangunan
                                objek dari PPh Final Pasal 4 ayat (2) huruf d   adalah 10%, sedangkan DPP bagi penghasilan
                                UU PPh.                                   dari penyewaan tanah dan/atau bangunan
          PERTANYAAN:              Lebih lanjut, Pasal 1 KMK 120/2002     adalah  jumlah bruto nilai persewaan tanah
          Danu,                                                           dan/atau bangunan.
          Jakarta               Tentang  Perubahan   Keputusan   Menteri    Adapun yang dimaksud  dengan jumlah
             Mohon pencerahan   Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 Tentang    bruto  dijelaskan di dalam Pasal 2 ayat (2)
          dari tim redaksi,     Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan     KMK 120/2002 yaitu semua jumlah  yang
             Saat ini Perusahaan   Pajak  Penghasilan  Atas Penghasilan  dari   dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan
          kami menyewa ruangan   Persewaan  Tanah   dan/atau   Bangunan
          kantor dan fasilitas   (selanjutnya  disebut “KMK 120/2002”)    nama dan dalam bentuk apapun yang terkait
          yang terdapat di      menjelaskan  bahwa yang dimaksud  dengan   dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa
          dalamnya, yaitu kursi,   penghasilan  dari  transaksi  persewaan  termasuk biaya fasilitas lainnya dan  service
          meja, AC, komputer,                                             charge baik yang perjanjiannya dibuat secara
          jaringan telepon, dan   tanah dan/atau bangunan adalah termasuk
          printer kepada PT X   penghasilan  yang  diterima atau  diperoleh   terpisah maupun yang disatukan.
          sebagai kantor cabang   badan sehubungan dengan persewaan tanah   Dengan mengacu pada  dasar hukum
          perusahaan kami       dan/atau bangunan yang dapat berupa gedung  tersebut, maka yang menjadi DPP PPh Final
          yang digunakan untuk
          melaksanakan aktivitas   perkantoran.                           Pasal 4 ayat (2) atas sewa ruangan beserta
          bisnis sehari-hari. PT X   Oleh karena perjanjian antara perusahaan   fasilitas pendukung yang disewakan oleh PT X
          sebagai Pemilik Ruangan                                         kepada PT A adalah senilai Rp 22.000.000,-
          kemudian menerbitkan   Bapak (selanjutnya disebut: PT  A) dengan   (seluruh nilai sewa).
          invoice dengan wording   PT X sebagai pemilik  ruangan adalah terkait            IT
          “Biaya sewa dan       sewa ruangan kantor beserta fasilitas-fasilitas
          fasilitas kantor”. Pada
          agreement, biaya sewa
          adalah dengan rincian
          berikut sewa ruangan:
          Rp 15.000.000,-
          , Fasilitas ruangan
          Rp7.000.000,-, Total
          : Rp 22.000.000,-
             Pertanyaan kami:             Pembaca yang ingin berkonsultasi dapat mengirimkan pertanyaannya melalui
          apakah yang menjadi                                        email ke:
          Dasar Pengenaan Pajak
          (DPP) pemotongan                               [email protected]
          PPh Pasal 4 ayat (2)
          UU PPh adalah senilai           dengan subjek  “Ask Solution”, pertanyaan juga bisa ditanyakan melalui
          sewa ruangan sebesar                        Twitter dengan direct message atau mention:
          Rp15.000.000,-
          ataukah total                                          @DDTCIndonesia
          keseluruhan nilai sewa
          ruangan bersama dengan          Redaksi berkomitmen untuk selalu memberikan solusi yang tepat, benar, dan
          fasilitas ruangan sebesar                     andal atas segala problem pajak Anda.
          Rp 22.000.000?                  Bagi pembaca yang solusinya dimuat di setiap edisi InsideTax akan diberikan
             Terima kasih.                voucher diskon untuk mengikuti DDTC Training Programs periode 2015.









                                                                                           InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 71
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75