Page 14 - InsideTax Edisi 32nd (Perang Tarif Pajak Korporasi)
P. 14
insideheadline
Tabel 5- Perbandingan Tarif PPh Badan dan FDI-Inflows yang hilang akibat praktik
penghindaran pajak yang dilakukan
Tahun Tarif PPh Badan FDI Inflows (miliar dolar) oleh perusahaan multinasional
2009 28% 4,88 diperkirakan sebesar sepertiga dari
penerimaan PPh Badan di negara
2010 25% 13,77 berkembang. Selain itu, UNCTAD
45
2011 25% 19,24 mengestimasi bahwa setiap 10%
2012 25% 19,14 tambahan saham yang berasal
2013 25% 18,8 dari investasi dari negara-negara
hub investasi, akan berdampak
2014 25% 22,58 pada pengurangan rate of return
Sumber: UNCTAD, “World Investment Report 2015”, United Nations Publication (Juni 2015) (yang menjadi tax base di negara
46
terutama mengingat besarnya Google mencapai tarif pajak efektif berkembang) sebesar 1%. Dengan
kontribusi negara-negara tersebut sebesar 2,4% di tahun 2009 dengan kata lain, porsi penghasilan dari FDI
pada investasi di negara-negara cara mengalihkan penghasilan yang yang berasal dari negara-negara
berkembang. Misal, pada tahun diperolehnya di luar Amerika Serikat pusat investasi dunia rentan atas
2012, British Virgin Island ke Bermuda, dengan Irlandia dan praktik pengalihan penghasilan ke
termasuk dalam lima besar negara Belanda memainkan peranan luar negeri (profit shifting).
penerima FDI terbesar di dunia, penting dalam skema aggressive Dalam banyak praktik
bahkan melampaui Inggris. British tax planning tersebut. Di kawasan penghindaran pajak, pengalihan
42
43
Virgin Island memiliki reputasi Asia-Pasific, Australia sedang laba dilakukan dengan
sebagai tempat persinggahan melakukan investigasi terhadap menggunakan special purpose
investasi sebelum dilanjutkan ke dua perusahaan multinasional entities/vehicles (SPE/SPV) yang
47
negara tujuan investasi sebenarnya yang diduga mengalihkan laba didirikan di negara hub investasi
atau negara persinggahan investasi dari kegiatan usahanya di Australia atau tax haven. Namun menurut
berikutnya. melalui skema transaksi dengan penulis, hal ini lebih disebabkan
Peran negara-negara hub afiliasi mereka di Singapura yang SPE tersebut tidak merefleksikan
investasi dan tax haven dengan berfungsi sebagai hub marketing. 44 operasi bisnis yang aktual di
desain sistem perpajakannya yang Besarnya penerimaan negara
bersahabat dengan perusahaan 45. UNCTAD, “FDI, Tax, and Development: The Fiscal
Role of Multinational Enterprise towards Guidelines for
multinasional menyebabkan Coherent International Tax and Investment Policies”
banyak perusahaan multinasional 43. Bermuda merupakan negara tax haven, sementara UNCTAD Working Paper, (2015).
Irlandia dan Belanda merupakan negara domisili dari
46. UNCTAD, “FDI, Tax, and Development: The Fiscal
dengan mudah melakukan skema Special Purpose Entities untuk tujuan tax planning. Role of Multinational Enterprise towards Guidelines for
aggressive tax planning untuk Lihat UNCTAD, “FDI, Tax, and Development: The Fiscal Coherent International Tax and Investment Policies”
mengalihkan penghasilannya ke Role of Multinational Enterprise towards Guidelines for UNCTAD Working Paper, (2015).
47. Secara umum, SPE dapat diartikan sebagai entitas
Coherent International Tax and Investment Policies”
negara-negara yang memiliki tarif UNCTAD Working Paper, (2015). dengan jumlah karyawan sedikit atau bahkan tidak ada,
pajak rendah. Sebagai contoh, 44. Lihat http://www.abc.net.au/news/2015-05-25/tax- memiliki kehadiran secara fisik yang relative sangat
man-targets-the-singapore-sling/6495592; http://www.
tidak signifikan di negara domisilinya, memiliki aset
afr.com/news/policy/tax/tax-office-pursues-bhp-billiton- dan kewajiban yang merepresentasikan investasi di atau
and-rio-tinto-over-singapore-tax-shelter-20150407- dari negara lainnya, dan inti aktivitas bisnisnya biasanya
42. UNCTAD, “World Investment Report 2015”, United 1mezhv#; http://www.wsj.com/articles/bhp-billiton-rio- adalah aktivitas pembiayaan atau holding. Lihat OECD,
Nations Publication (Juni 2015). tinto-confirm-australian-tax-probe-1428659125. “Addressing BEPS”, (2013): 18.
Tabel 6 – Pemicu, Praktik dan Pencegahan Penghindaran Pajak
Pemicu Praktik yang dilakukan Pencegah
• Transfer pricing • Legislasi transfer pricing
Perbedaan tarif
• Pinjaman yang eksesif • Thin capitalization rules
• Hybrid mismatches • Anti-hybrid rules
Ketidaksesuaian legislasi
• Penundaan repatriasi laba • CFC rules
• Limitation on Benefits
• Treaty shopping
• Principal Purposes Rule
Tax Treaties • Manipulasi tax treaty melalui struktur
triangular atau penghindaran • Pencegahan struktur triangular dan
timbulnya Bentuk Usaha Tetap pencegahan penghindaran status
Bentuk Usaha Tetap
Sumber: UNCTAD, “World Investment Report 2015”, United Nations Publication (Juni 2015)
14 InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015