Page 11 - InsideTax Edisi 33rd (Mengapa Harus E-Faktur?)
P. 11

insideheadline


                                 Tabel 2 - Penerapan Faktur Pajak Elektronik di Berbagai Negara

                                                                               Bersifat Wajib
                                                                               dan Opsional
         Bersifat Wajib                    Bersifat Opsional                              Tidak Tersedia  Tidak Berlaku
                                                                               Dalam Kondisi
                                                                                 Tertentu
                     Afrika
          Austria    Selatan     El Salvador  Jerman    Polandia    Slovenia   Argentina   Albania     Jepang
          Brazil     Armenia     Estonia     Kanada     Portugal    Spanyol    Uruguay     Tiongkok
          Georgia    Aruba       Finlandia   Kroasia    Prancis     Sri Lanka              Fiji
          Meksiko    Australia   Ghana       Latvia     Puerto Riko  Suriname              Filipina
                                                                                           Republik
          Turki      Belanda     Guam        Lebanon    Pulau Man   Swedia
                                                                                           Macedonia
                                 Guinea                 Republik
                     Belgia                  Lituania               Swiss                  Kazakhstan
                                 Khatulistiwa           Dominika
                     Pulau BES   Hungaria    Luksemburg  Romania    Thailand               Kenya
                                                                    Trinidad dan
                     Bulgaria    India       Malawi     Rusia                              Moldova
                                                                    Tobago
                                                        Selandia
                     Ceko        Inggris     Malaysia   Baru        Venezuela              Mozambik
                     Chili       Irlandia    Malta      Singapura   Vietnam                Namibia
                     Curaçao     Islandia    Norwegia   Sint Maarten  Yordania             Panama
                     Denmark     Israel      Pakistan   Siprus      Yunani                 Paraguay
                     Ekuador     Italia      Peru       Slovakia    Zambia                 Zimbabwe
        Sumber: Ernst & Young, “VAT/GST Electronic Filing and Data Extraction,” EY Global Survey, (2014): 31.

           Terdapat  sebuah   studi   yang  kepada lawan transaksi. 23          bisnis sebanyak-banyaknya dengan
        mengestimasi penghematan biaya (cost                                    tujuan menggali potensi pajak dengan
        saving) dengan membandingkan biaya  Sistem E-Tax Invoice Chili dan      menghemat     biaya   penegakkan.
        penerbitan  faktur secara manual dan   Korea Selatan                    Persyaratan perpajakan yang harus
        elektronik di sebuah perusahan industri                                 dipenuhi WP sudah tersedia dalam
        di negara Uni Eropa. Dari  gambar 1    Pelaporan  faktur pajak  elektronik   sistem IT yang kemudian datanya akan
        dapat dilihat bahwa  estimasi biaya   akan  mengintegrasikan antara  sistem   dapat diakses otoritas. Informasi yang
        yang perlu dikeluarkan oleh perusahaan   kerja  komputer  pengusaha  kena  ada  nantinya dapat  mempermudah
        untuk menerbitkan satu faktur secara   pajak (PKP)  dengan sistem yang   WP untuk menjalankan transaksi
        elektronik lebih murah dibandingkan   terdapat di kantor pajak  dengan   bisnis sekaligus  memenuhi kewajiban
        dengan cara manual atau dalam bentuk   tujuan untuk  mempersingkat jalur   perpajakannya,  sehingga  mengurangi
        kertas. Dari studi ini, penerbitan faktur   pelaporan PPN dari para PKP.  Dengan   compliance burden dari sisi WP.
                                                                                                           25
        secara elektronik dapat menghemat   e-faktur,  diharapkan perolehan tingkat   Desain  strategi  dari  sistem
        biaya lebih dari 18 euro untuk satu   keakuratan data  menjadi  lebih  besar   pemusatan data dapat digambarkan
        faktur. 22                          karena data yang  didapat oleh  Ditjen   sebagai  berikut, otoritas pajak akan
                                            Pajak  bersumber dari langsung  dari
           Dengan   menggunakan    e-faktur,  PKP yang menjalankan transaksi.   menerima segala bentuk informasi atas
        pelaku transaksi bisnis sebetulnya tidak   Beberapa negara sudah sejak lama   transaksi yang  dilakukan setiap  PKP
        hanya dapat menghemat dari sisi biaya,   memberlakukan  sistem  elektronik  dengan PKP lainnya. Tidak hanya itu,
        tetapi juga  dapat  melakukan efisiensi   faktur pajak ini, seperti Chili dan Korea   dengan sistem yang terintegrasi, otoritas
        dalam menerima maupun mengirimkan   Selatan.                            juga bisa mendapatkan informasi atas
        faktur yang terintegrasi dengan sistem                                  transaksi yang dilakukan oleh setiap
        operasi pelaku bisnis yang lain. Sebab,   Negara  Chili  dan Korea  selatan   PKP baik itu dengan bank, kartu kredit,
        faktur  yang dibuat secara elektronik   yang  dikenal  telah  memiliki  sistem   pemerintahan, maupun dari pihak lain
                                                                            24
        dapat diproses atau dicek secara    administrasi berbasiskan IT terdepan    yang berkaitan dengan transaksi bisnis
        langsung oleh sistem IT di perusahaan   dengan  menggunakan     sistem  PKP. Otoritas pajak kemudian membuat
        lain, sehingga dapat mengurangi biaya   pemusatan data (centralized  data   struktur  dan menganalisa data yang
        dan potensi kesalahan (potential errors)   approach). Sistem pemusatan data   diterima  untuk  mempersiapkan
        saat mentransfer  data dan informasi   akan  memberikan  otoritas  pajak  pre-fill SPT yang  kemudian akan
                                            ruang untuk  membidik  transaksi    diverifikasi PKP  dengan  penambahan



        22. Billentis, “E-Invoicing-Final Step On An Efficient   23. Ibid., 3.  25. OECD, “Tax Compliance by Design: Achieving
        Invoicing Process”,  DB Research,  (2009): 4.  Lihat   24. Dienda Khairani, “Pelayanan IT Ditjen Pajak Non-  improved SME Tax Compliance by Adopting a system
        http://bit.ly/1eWnDos.              Stop 24/7,” InsideTax Edisi 27, Januari 2015, 20.  Perspective,” OECD Publishing (2014), 35.
                                                                                    InsideTax | Edisi 33 | Juli - Agustus 2015 11
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16