Page 11 - InsideTax Edisi 33rd (Mengapa Harus E-Faktur?)
P. 11
insideheadline
Tabel 2 - Penerapan Faktur Pajak Elektronik di Berbagai Negara
Bersifat Wajib
dan Opsional
Bersifat Wajib Bersifat Opsional Tidak Tersedia Tidak Berlaku
Dalam Kondisi
Tertentu
Afrika
Austria Selatan El Salvador Jerman Polandia Slovenia Argentina Albania Jepang
Brazil Armenia Estonia Kanada Portugal Spanyol Uruguay Tiongkok
Georgia Aruba Finlandia Kroasia Prancis Sri Lanka Fiji
Meksiko Australia Ghana Latvia Puerto Riko Suriname Filipina
Republik
Turki Belanda Guam Lebanon Pulau Man Swedia
Macedonia
Guinea Republik
Belgia Lituania Swiss Kazakhstan
Khatulistiwa Dominika
Pulau BES Hungaria Luksemburg Romania Thailand Kenya
Trinidad dan
Bulgaria India Malawi Rusia Moldova
Tobago
Selandia
Ceko Inggris Malaysia Baru Venezuela Mozambik
Chili Irlandia Malta Singapura Vietnam Namibia
Curaçao Islandia Norwegia Sint Maarten Yordania Panama
Denmark Israel Pakistan Siprus Yunani Paraguay
Ekuador Italia Peru Slovakia Zambia Zimbabwe
Sumber: Ernst & Young, “VAT/GST Electronic Filing and Data Extraction,” EY Global Survey, (2014): 31.
Terdapat sebuah studi yang kepada lawan transaksi. 23 bisnis sebanyak-banyaknya dengan
mengestimasi penghematan biaya (cost tujuan menggali potensi pajak dengan
saving) dengan membandingkan biaya Sistem E-Tax Invoice Chili dan menghemat biaya penegakkan.
penerbitan faktur secara manual dan Korea Selatan Persyaratan perpajakan yang harus
elektronik di sebuah perusahan industri dipenuhi WP sudah tersedia dalam
di negara Uni Eropa. Dari gambar 1 Pelaporan faktur pajak elektronik sistem IT yang kemudian datanya akan
dapat dilihat bahwa estimasi biaya akan mengintegrasikan antara sistem dapat diakses otoritas. Informasi yang
yang perlu dikeluarkan oleh perusahaan kerja komputer pengusaha kena ada nantinya dapat mempermudah
untuk menerbitkan satu faktur secara pajak (PKP) dengan sistem yang WP untuk menjalankan transaksi
elektronik lebih murah dibandingkan terdapat di kantor pajak dengan bisnis sekaligus memenuhi kewajiban
dengan cara manual atau dalam bentuk tujuan untuk mempersingkat jalur perpajakannya, sehingga mengurangi
kertas. Dari studi ini, penerbitan faktur pelaporan PPN dari para PKP. Dengan compliance burden dari sisi WP.
25
secara elektronik dapat menghemat e-faktur, diharapkan perolehan tingkat Desain strategi dari sistem
biaya lebih dari 18 euro untuk satu keakuratan data menjadi lebih besar pemusatan data dapat digambarkan
faktur. 22 karena data yang didapat oleh Ditjen sebagai berikut, otoritas pajak akan
Pajak bersumber dari langsung dari
Dengan menggunakan e-faktur, PKP yang menjalankan transaksi. menerima segala bentuk informasi atas
pelaku transaksi bisnis sebetulnya tidak Beberapa negara sudah sejak lama transaksi yang dilakukan setiap PKP
hanya dapat menghemat dari sisi biaya, memberlakukan sistem elektronik dengan PKP lainnya. Tidak hanya itu,
tetapi juga dapat melakukan efisiensi faktur pajak ini, seperti Chili dan Korea dengan sistem yang terintegrasi, otoritas
dalam menerima maupun mengirimkan Selatan. juga bisa mendapatkan informasi atas
faktur yang terintegrasi dengan sistem transaksi yang dilakukan oleh setiap
operasi pelaku bisnis yang lain. Sebab, Negara Chili dan Korea selatan PKP baik itu dengan bank, kartu kredit,
faktur yang dibuat secara elektronik yang dikenal telah memiliki sistem pemerintahan, maupun dari pihak lain
24
dapat diproses atau dicek secara administrasi berbasiskan IT terdepan yang berkaitan dengan transaksi bisnis
langsung oleh sistem IT di perusahaan dengan menggunakan sistem PKP. Otoritas pajak kemudian membuat
lain, sehingga dapat mengurangi biaya pemusatan data (centralized data struktur dan menganalisa data yang
dan potensi kesalahan (potential errors) approach). Sistem pemusatan data diterima untuk mempersiapkan
saat mentransfer data dan informasi akan memberikan otoritas pajak pre-fill SPT yang kemudian akan
ruang untuk membidik transaksi diverifikasi PKP dengan penambahan
22. Billentis, “E-Invoicing-Final Step On An Efficient 23. Ibid., 3. 25. OECD, “Tax Compliance by Design: Achieving
Invoicing Process”, DB Research, (2009): 4. Lihat 24. Dienda Khairani, “Pelayanan IT Ditjen Pajak Non- improved SME Tax Compliance by Adopting a system
http://bit.ly/1eWnDos. Stop 24/7,” InsideTax Edisi 27, Januari 2015, 20. Perspective,” OECD Publishing (2014), 35.
InsideTax | Edisi 33 | Juli - Agustus 2015 11