Page 12 - InsideTax Edisi 33rd (Mengapa Harus E-Faktur?)
P. 12

insideheadline


                       Gambar 1 - Estimasi Biaya Penerbitan Faktur              pemerintah   telah    meluncurkan
                                                                                Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-
                  Penerbit Faktur                    Penerima Faktur            45/PJ/2010 (PER-45) yang mulai
                                                                                berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
               Pencetakan, Pengiriman                   Penerimaan              Sejak diluncurkannya PER-45 ini, PKP
                                                                                yang memiliki transaksi  lebih dari 25
            EUR 3.90            EUR 0           EUR 1.10           EUR 0        transaksi untuk setiap masa pajak telah
                                                                                diwajibkan menyampaikan pelaporan
                                                                                pajak melalui e-SPT PPN. PKP yang
                                                         Kodifikasi             memenuhi persyaratan tersebut tidak
                                                                                lagi  diperbolehkan  menyampaikan
               Notifikasi Pembayaran           EUR 3.00            EUR 0        SPT dalam bentuk  hardcopy/manual
                                                                                kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
                                                                                Selain bertujuan untuk  memberikan
            EUR 0.50          EUR 0.40                                          kemudahan bagi PKP maupun otoritas
                                                  Validasi dan Pencocokan       pajak,  e-SPT PPN ini merupakan
                                                                                gerbang  menuju perpajakan Indonesia
                                               EUR 4.00           EUR 1.20      yang akrab dengan IT.
                                                                                  Selanjutnya,  dengan    semakin
                                                                                banyaknya kasus PKP fiktif yang
                                                    Manajemen Dispute           memanfaatkan faktur  pajak tidak sah
                                                                                untuk memperoleh keuntungan melalui
            Manajemen Pengiriman Uang          EUR 2.50           EUR 2.00      restitusi  PPN,  pemerintah akhirnya
                                                                                mengambil tidak preventif dengan
            EUR 4.50          EUR 3.00                                          melakukan verifikasi PKP yang sudah
                                                       Pembayaran               terdaftar berdasarkan Peraturan Menteri
                                                                                Keuangan Nomor 73/PMK.03/2011
                                               EUR 4.80           EUR 2.00      (PMK-73) serta  melakukan registrasi
                                                                                ulang terhadap PKP tersebut. Terhitung
                                                                                sejak 20 Mei 2012, pengukuhan PKP
                                                                                hanya dapat dilakukan setelah melalui
                    Pengarsipan                        Pengarsipan              prosedur verifikasi untuk memastikan
                                                                                keberadaan PKP,  sedangkan registrasi
            EUR 2.20          EUR 0.80          EUR 2.20          EUR 0.80      ulang lebih ditujukan untuk mencabut
                                                                                stasus PKP fiktif.
                                                                                  Melalui PER-05/PJ/2012, Direktur
                                                                                Jenderal Pajak secara jabatan dapat
        Ket:           faktur kertas                   e-faktur
                                                                                melakukan  pencabutan  pengukuhan
                             Sumber: Billantes, Deutsche Bank Research, 2009.   PKP  yang  memenuhi  kriteria  tertentu
                                                                                berdasarkan  verifikasi yang telah
        informasi-informasi yang  diperlukan.   Beban Administrasi              dilakukan.  Dalam  hal  ini WP  yang
        Desain sistem  ini akan memberikan     Tidak dipungkiri bahwa pemerintah   dicabut status PKP-nya  adalah  WP
        kesempatan kepada otoritas untuk    terus berupaya untuk melakukan      yang  benar-benar tidak memenuhi
        mendapatkan sebanyak mungkin data   perbaikan    sistem    administrasi  persyaratan subjektif dan objektif sesuai
        transaksi  yang mendasar  mengenai   perpajakan, termasuk  dalam hal    ketentuan    perundangan-undangan
        PKP dari pihak ketiga. Kemudian tugas   pemungutan PPN.  E-faktur sendiri   untuk dikukuhkan sebagai PKP.
        otoritas adalah untuk mengatur proses   dapat  dianggap  sebagai  produk  Penerapan program ini tentunya
        secara  keseluruhan,  menangani  dan   mutakhir bagi  Ditjen Pajak untuk  bukan  tanpa alasan. Sejak tahun
        mentransformasikan seluruh informasi   melakukan  pembenahan administrasi  2007,  diketahui  terdapat PKP  yang
        mengenai  transaksi yang  dilakukan   pajak. Sebelum membahas lebih jauh  mengajukan restitusi  PPN bernilai
        WP/PKP, sehingga akan mengurangi    mengenai sistem  e-faktur,  penulis  triliunan  rupiah  yang  kemudian
        kewajiban pelaporan transaksi  bisnis   akan mendeksripsikan  hal-hal yang  diketahui terdapat indikasi pidana
        yang diemban WP.                    berkaitan dengan upaya pemerintah  pajak didalamnya, bahkan kasus
                        26
                                            dalam membenai administrasi PPN,  restitusi  PPN   nampaknya    masih
        Mengapa E-Faktur Diperlukan?        khususnya yang berkaitan dengan  berlanjut hingga  saat  ini.   Selain  itu,
                                                                                                      27
        1.  Penyalahgunaan Faktur Pajak dan  faktur pajak.
                                               Pada  tanggal  06  Oktober 2010,   27. “DPR dan Jaksa Agung Akan Bahas Skandal Pajak
                                                                                Wilmar Group,” Kompas.com,  http://bit.ly/1J0uuvc,
        26. Ibid.                                                               diakses 26 Juli 2015 dan “Faktur  Pajak Fiktif Jawa
       12  InsideTax | Edisi 33 | Juli - Agustus 2015
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17