Page 12 - InsideTax Edisi 33rd (Mengapa Harus E-Faktur?)
P. 12
insideheadline
Gambar 1 - Estimasi Biaya Penerbitan Faktur pemerintah telah meluncurkan
Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-
Penerbit Faktur Penerima Faktur 45/PJ/2010 (PER-45) yang mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Pencetakan, Pengiriman Penerimaan Sejak diluncurkannya PER-45 ini, PKP
yang memiliki transaksi lebih dari 25
EUR 3.90 EUR 0 EUR 1.10 EUR 0 transaksi untuk setiap masa pajak telah
diwajibkan menyampaikan pelaporan
pajak melalui e-SPT PPN. PKP yang
Kodifikasi memenuhi persyaratan tersebut tidak
lagi diperbolehkan menyampaikan
Notifikasi Pembayaran EUR 3.00 EUR 0 SPT dalam bentuk hardcopy/manual
kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selain bertujuan untuk memberikan
EUR 0.50 EUR 0.40 kemudahan bagi PKP maupun otoritas
Validasi dan Pencocokan pajak, e-SPT PPN ini merupakan
gerbang menuju perpajakan Indonesia
EUR 4.00 EUR 1.20 yang akrab dengan IT.
Selanjutnya, dengan semakin
banyaknya kasus PKP fiktif yang
Manajemen Dispute memanfaatkan faktur pajak tidak sah
untuk memperoleh keuntungan melalui
Manajemen Pengiriman Uang EUR 2.50 EUR 2.00 restitusi PPN, pemerintah akhirnya
mengambil tidak preventif dengan
EUR 4.50 EUR 3.00 melakukan verifikasi PKP yang sudah
Pembayaran terdaftar berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 73/PMK.03/2011
EUR 4.80 EUR 2.00 (PMK-73) serta melakukan registrasi
ulang terhadap PKP tersebut. Terhitung
sejak 20 Mei 2012, pengukuhan PKP
hanya dapat dilakukan setelah melalui
Pengarsipan Pengarsipan prosedur verifikasi untuk memastikan
keberadaan PKP, sedangkan registrasi
EUR 2.20 EUR 0.80 EUR 2.20 EUR 0.80 ulang lebih ditujukan untuk mencabut
stasus PKP fiktif.
Melalui PER-05/PJ/2012, Direktur
Jenderal Pajak secara jabatan dapat
Ket: faktur kertas e-faktur
melakukan pencabutan pengukuhan
Sumber: Billantes, Deutsche Bank Research, 2009. PKP yang memenuhi kriteria tertentu
berdasarkan verifikasi yang telah
informasi-informasi yang diperlukan. Beban Administrasi dilakukan. Dalam hal ini WP yang
Desain sistem ini akan memberikan Tidak dipungkiri bahwa pemerintah dicabut status PKP-nya adalah WP
kesempatan kepada otoritas untuk terus berupaya untuk melakukan yang benar-benar tidak memenuhi
mendapatkan sebanyak mungkin data perbaikan sistem administrasi persyaratan subjektif dan objektif sesuai
transaksi yang mendasar mengenai perpajakan, termasuk dalam hal ketentuan perundangan-undangan
PKP dari pihak ketiga. Kemudian tugas pemungutan PPN. E-faktur sendiri untuk dikukuhkan sebagai PKP.
otoritas adalah untuk mengatur proses dapat dianggap sebagai produk Penerapan program ini tentunya
secara keseluruhan, menangani dan mutakhir bagi Ditjen Pajak untuk bukan tanpa alasan. Sejak tahun
mentransformasikan seluruh informasi melakukan pembenahan administrasi 2007, diketahui terdapat PKP yang
mengenai transaksi yang dilakukan pajak. Sebelum membahas lebih jauh mengajukan restitusi PPN bernilai
WP/PKP, sehingga akan mengurangi mengenai sistem e-faktur, penulis triliunan rupiah yang kemudian
kewajiban pelaporan transaksi bisnis akan mendeksripsikan hal-hal yang diketahui terdapat indikasi pidana
yang diemban WP. berkaitan dengan upaya pemerintah pajak didalamnya, bahkan kasus
26
dalam membenai administrasi PPN, restitusi PPN nampaknya masih
Mengapa E-Faktur Diperlukan? khususnya yang berkaitan dengan berlanjut hingga saat ini. Selain itu,
27
1. Penyalahgunaan Faktur Pajak dan faktur pajak.
Pada tanggal 06 Oktober 2010, 27. “DPR dan Jaksa Agung Akan Bahas Skandal Pajak
Wilmar Group,” Kompas.com, http://bit.ly/1J0uuvc,
26. Ibid. diakses 26 Juli 2015 dan “Faktur Pajak Fiktif Jawa
12 InsideTax | Edisi 33 | Juli - Agustus 2015