Page 39 - InsideTax Edisi 33rd (Mengapa Harus E-Faktur?)
P. 39

insidereview







































           PENGENAAN PBB SEKTOR LAINNYA
            PENGENAAN PBB SEKTOR LAINNYA





                                            Cara Pengenaan PBB Sektor Lainnya     kegiatan menyimpan, mendinginkan
                                            tertanggal 20 Mei 2015 yang berlaku   atau  mengawetkan ikan  untuk
                                            untuk  tahun pajak 2015. Dengan       tujuan komersil.  Sementara ikan
                                            demikian tuntas sudah Dirjen Pajak    adalah  segala jenis organisme
                                            menggunakan kewenangannya dalam       yang seluruh atau sebagian dari
                                            mengatur PBB sektor  P3 dan sektor    siklus hidupnya  berada  di  dalam
                                            lainnya, khususnya  berkaitan  dengan   lingkungan perairan.
                                            ketentuan materiil.                 2.  Usaha   Pembudidayaan    Ikan
                                               Dinamakan sektor lainnya karena    (selanjutnya disebut UPI) yaitu
                                            sesuai  dengan   PMK   No.   139/     kegiatan   untuk    memelihara,
                                            PMK.03/2014 (PMK-139)      tentang    membesarkan,           dan/atau

                      HERU                  Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual   membiakkan ikan serta memanen
                  SUPRIYANTO                Objek Pajak (NJOP) Sebagai Dasar      hasilnya dalam lingkungan yang
                                            Pengenaan PBB, yang mengatur bahwa    terkontrol.
                                            objek pajak PBB adalah Bumi dan/
                 Widyaiswara Madya          atau Bangunan yang  meliputi sektor   3.  Jaringan Pipa adalah suatu struktur
                   Pusdiklat Pajak                                                bangunan yang berfungsi sebagai
                                            perkebunan, sektor perhutanan, sektor   saluran dan terbuat  dari rangkaian
                                            pertambangan dan sektor lainnya.      pipa   yang   digunakan   untuk

             eberapa tahun setelah Pajak       Dirjen  Pajak mengatur  bahwa      mengangkut/menyalurkan  minyak,
             Bumi dan Bangunan (PBB)        sektor lainnya tersebut meliputi:     gas,  atau air dari satu tempat ke
       Bsektor Pedesaan  dan  Perkotaan     1.  Usaha    Perikanan    Tangkap     tempat lain.
        (P2) dialihkan menjadi pajak daerah,   (selanjutnya disebut UPT) yaitu  4.  Jaringan  Kabel  Telekomunikasi
        Direktur  Jenderal  (Dirjen)  Pajak    usaha perikanan yang berbasis pada   (Jaringan  kabel  telekomunikasi
        semakin   serius  menggarap   PBB      kegiatan penangkapan ikan.  Usaha   bawah    laut)  adalah   suatu
        sektor Perkebunan,  Perhutanan,  dan   Perikanan didefinisikan sebagai    sistem transmisi telekomunikasi
        Pertambangan (P3) dan sektor lainnya.   semua usaha perorangan atau badan   menggunakan    media    kabel
        Terakhir, melalui Peraturan Dirjen Pajak   hukum untuk menangkap  atau    yang   dibentangkan  di   dalam
        No.  PER-20/PJ/2015 tentang Tata       membudidayakan  ikan, termasuk     lautan dan/atau samudera untuk

                                                                                    InsideTax | Edisi 33 | Juli - Agustus 2015 39
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44