Page 39 - InsideTax Edisi 33rd (Mengapa Harus E-Faktur?)
P. 39
insidereview
PENGENAAN PBB SEKTOR LAINNYA
PENGENAAN PBB SEKTOR LAINNYA
Cara Pengenaan PBB Sektor Lainnya kegiatan menyimpan, mendinginkan
tertanggal 20 Mei 2015 yang berlaku atau mengawetkan ikan untuk
untuk tahun pajak 2015. Dengan tujuan komersil. Sementara ikan
demikian tuntas sudah Dirjen Pajak adalah segala jenis organisme
menggunakan kewenangannya dalam yang seluruh atau sebagian dari
mengatur PBB sektor P3 dan sektor siklus hidupnya berada di dalam
lainnya, khususnya berkaitan dengan lingkungan perairan.
ketentuan materiil. 2. Usaha Pembudidayaan Ikan
Dinamakan sektor lainnya karena (selanjutnya disebut UPI) yaitu
sesuai dengan PMK No. 139/ kegiatan untuk memelihara,
PMK.03/2014 (PMK-139) tentang membesarkan, dan/atau
HERU Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual membiakkan ikan serta memanen
SUPRIYANTO Objek Pajak (NJOP) Sebagai Dasar hasilnya dalam lingkungan yang
Pengenaan PBB, yang mengatur bahwa terkontrol.
objek pajak PBB adalah Bumi dan/
Widyaiswara Madya atau Bangunan yang meliputi sektor 3. Jaringan Pipa adalah suatu struktur
Pusdiklat Pajak bangunan yang berfungsi sebagai
perkebunan, sektor perhutanan, sektor saluran dan terbuat dari rangkaian
pertambangan dan sektor lainnya. pipa yang digunakan untuk
eberapa tahun setelah Pajak Dirjen Pajak mengatur bahwa mengangkut/menyalurkan minyak,
Bumi dan Bangunan (PBB) sektor lainnya tersebut meliputi: gas, atau air dari satu tempat ke
Bsektor Pedesaan dan Perkotaan 1. Usaha Perikanan Tangkap tempat lain.
(P2) dialihkan menjadi pajak daerah, (selanjutnya disebut UPT) yaitu 4. Jaringan Kabel Telekomunikasi
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak usaha perikanan yang berbasis pada (Jaringan kabel telekomunikasi
semakin serius menggarap PBB kegiatan penangkapan ikan. Usaha bawah laut) adalah suatu
sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan didefinisikan sebagai sistem transmisi telekomunikasi
Pertambangan (P3) dan sektor lainnya. semua usaha perorangan atau badan menggunakan media kabel
Terakhir, melalui Peraturan Dirjen Pajak hukum untuk menangkap atau yang dibentangkan di dalam
No. PER-20/PJ/2015 tentang Tata membudidayakan ikan, termasuk lautan dan/atau samudera untuk
InsideTax | Edisi 33 | Juli - Agustus 2015 39