Page 35 - InsideTax Edisi 33rd (Mengapa Harus E-Faktur?)
P. 35

insidecourt


                                            Gambar 1 - Fakta Transaksi/Pokok Sengketa


                          Menurut Terbanding                                    Menurut Pemohon Banding

                                                       Koreksi pengurang
                                                    penghasilan bruto berupa
                                                      biaya royalti sebesar
                                                        Rp9.995.481.590


                     Terbanding menganggap bahwa
                      Pemohon Banding tidak dapat                          Pemohon Banding dapat membuktikan
                  membuktikan manfaat dari penyerahan                         bahwa pemanfaatan harta tidak
                   hak untuk menggunakan harta tidak                         berwujud benar-benar telah terjadi
                           berwujud tersebut


                                                                           Pemohon Banding telah membuktikan
                                                                           bahwa harga royalti yang dibebankan
                   Terbanding menganggap bahwa nilai                          telah sesuai dengan arm’s length
                  wajar dari biaya royalti adalah 0 (nol)                  principle dengan menggunakan metode
                                                                           Comparable Uncontrolled Transaction
                                                                                         (CUT)




                     Terbanding menganggap bahwa                             Terbanding salah dan keliru dalam
                      Pemohon Banding tidak dapat                             menerapkan dasar hukum bagi
                   memberikan TP Doc berupa analisis                               pembuatan TP Doc
                            kesebandingan



        Putusan Pengadilan Pajak            2.  Keberadaan penyerahan hak untuk   Dari pokok sengketa yang  dilihat
                                               menggunakan harta tidak berwujud;  pada  gambar di atas,  garis besar
           Dari Putusan Majelis Hakim dalam
        Putusan Pengadilan No. 45950/PP/M.     dan;                             yang dapat ditarik adalah  sengketa
        III/15/2013 diketahui bahwa Pemohon  3.  Kewajaran nilai royalti.       pembuktian    mengenai     adanya
        Banding pada saat keberatan telah      Berdasarkan   bukti-bukti  yang  penyerahan dan pemanfaatan  hak
        menunjukan  hak paten atas nama     terungkap  di persidangan, Majelis   dalam bentuk harta tidak berwujud
        afiliasinya di luar negeri dan pada saat   Hakim menyatakan bahwa dasar hukum   yang telah diterima pemohon banding
        banding memberikan surat keterangan   yang digunakan terbanding tidak tepat,   dengan didukung TP  Documentation
        tentang dasar perhitungan royalti   sehingga  koreksi negatif  pengurang   (TP  Doc)  maupun dokumen  legal
        sebesar 3%.                         penghasilan bruto berupa Biaya Royalti   lainnya terkait biaya royalti tersebut.
           Adapun dasar hukum koreksi  sebesar       Rp9.995.481.590,    tidak    Sebagaimana  prinsip kewajaran
        pembayaran  royalti  adalah  Pasal  18  dapat dipertahankan.            dan  kelaziman  usaha  dalam  transaksi
                                                                                antara WP dengan pihak afiliasinya,
        ayat (4) Undang-Undang Nomor 7                                          dalam  Peraturan  Direktur  Jenderal
        Tahun 1983 sebagaimana telah diubah  Komentar                           Pajak Nomor 43/PJ/2010 (selanjutnya
        terakhir dengan Undang-Undang Nomor    Merujuk   pada   dasar  hukum    disebut dengan  PER-43) yang  telah
        36 Tahun 2008 (UU PPh). Selain      yang digunakan oleh Majelis Hakim  diubah    dengan   PER-32/PJ/2011
        itu, Terbanding juga  menggunakan   Pengadilan Pajak serta pendapat yang  khususnya dalam Pasal 17 ayat (7)
        OECD Transfer Pricing Guidelines (TP   diutarakan Majelis  Hakim  Pengadilan  menyebutkan bahwa:
        Guidelines) sebagai dasar koreksi.
                                            Pajak dalam memutuskan  sengketa,   “Transaksi pemanfaatan  harta tidak
           Sesuai  OECD    TP   Guidelines,  maka fokus penulis dalam analisis   berwujud yang dilakukan antara Wajib
        penelitian kewajaran  dan  kelaziman  putusan ini adalah mengkaji lebih lanjut   Pajak  dengan  pihak  yang  mempunyai
        usaha terhadap transaksi  intangible  fakta transaksi yang terjadi serta dasar   hubungan  istimewa  dianggap
        property (dalam hal ini termasuk paten,  hukum yang digunakan Majelis Hakim   memenuhi  Prinsip Kewajaran  dan
        trademark,  tradenames,  design,  dan  Pengadilan Pajak dalam memutuskan   Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi
        model) meliputi:                    sengketa. Fakta transaksi dapat dilihat   ketentuan:
        1.  Keberadaan harta tidak berwujud;   dalam Gambar 1.

                                                                                    InsideTax | Edisi 33 | Juli - Agustus 2015 35
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40