Page 35 - InsideTax Edisi 33rd (Mengapa Harus E-Faktur?)
P. 35
insidecourt
Gambar 1 - Fakta Transaksi/Pokok Sengketa
Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding
Koreksi pengurang
penghasilan bruto berupa
biaya royalti sebesar
Rp9.995.481.590
Terbanding menganggap bahwa
Pemohon Banding tidak dapat Pemohon Banding dapat membuktikan
membuktikan manfaat dari penyerahan bahwa pemanfaatan harta tidak
hak untuk menggunakan harta tidak berwujud benar-benar telah terjadi
berwujud tersebut
Pemohon Banding telah membuktikan
bahwa harga royalti yang dibebankan
Terbanding menganggap bahwa nilai telah sesuai dengan arm’s length
wajar dari biaya royalti adalah 0 (nol) principle dengan menggunakan metode
Comparable Uncontrolled Transaction
(CUT)
Terbanding menganggap bahwa Terbanding salah dan keliru dalam
Pemohon Banding tidak dapat menerapkan dasar hukum bagi
memberikan TP Doc berupa analisis pembuatan TP Doc
kesebandingan
Putusan Pengadilan Pajak 2. Keberadaan penyerahan hak untuk Dari pokok sengketa yang dilihat
menggunakan harta tidak berwujud; pada gambar di atas, garis besar
Dari Putusan Majelis Hakim dalam
Putusan Pengadilan No. 45950/PP/M. dan; yang dapat ditarik adalah sengketa
III/15/2013 diketahui bahwa Pemohon 3. Kewajaran nilai royalti. pembuktian mengenai adanya
Banding pada saat keberatan telah Berdasarkan bukti-bukti yang penyerahan dan pemanfaatan hak
menunjukan hak paten atas nama terungkap di persidangan, Majelis dalam bentuk harta tidak berwujud
afiliasinya di luar negeri dan pada saat Hakim menyatakan bahwa dasar hukum yang telah diterima pemohon banding
banding memberikan surat keterangan yang digunakan terbanding tidak tepat, dengan didukung TP Documentation
tentang dasar perhitungan royalti sehingga koreksi negatif pengurang (TP Doc) maupun dokumen legal
sebesar 3%. penghasilan bruto berupa Biaya Royalti lainnya terkait biaya royalti tersebut.
Adapun dasar hukum koreksi sebesar Rp9.995.481.590, tidak Sebagaimana prinsip kewajaran
pembayaran royalti adalah Pasal 18 dapat dipertahankan. dan kelaziman usaha dalam transaksi
antara WP dengan pihak afiliasinya,
ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 dalam Peraturan Direktur Jenderal
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah Komentar Pajak Nomor 43/PJ/2010 (selanjutnya
terakhir dengan Undang-Undang Nomor Merujuk pada dasar hukum disebut dengan PER-43) yang telah
36 Tahun 2008 (UU PPh). Selain yang digunakan oleh Majelis Hakim diubah dengan PER-32/PJ/2011
itu, Terbanding juga menggunakan Pengadilan Pajak serta pendapat yang khususnya dalam Pasal 17 ayat (7)
OECD Transfer Pricing Guidelines (TP diutarakan Majelis Hakim Pengadilan menyebutkan bahwa:
Guidelines) sebagai dasar koreksi.
Pajak dalam memutuskan sengketa, “Transaksi pemanfaatan harta tidak
Sesuai OECD TP Guidelines, maka fokus penulis dalam analisis berwujud yang dilakukan antara Wajib
penelitian kewajaran dan kelaziman putusan ini adalah mengkaji lebih lanjut Pajak dengan pihak yang mempunyai
usaha terhadap transaksi intangible fakta transaksi yang terjadi serta dasar hubungan istimewa dianggap
property (dalam hal ini termasuk paten, hukum yang digunakan Majelis Hakim memenuhi Prinsip Kewajaran dan
trademark, tradenames, design, dan Pengadilan Pajak dalam memutuskan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi
model) meliputi: sengketa. Fakta transaksi dapat dilihat ketentuan:
1. Keberadaan harta tidak berwujud; dalam Gambar 1.
InsideTax | Edisi 33 | Juli - Agustus 2015 35