Page 69 - InsideTax Edisi 33rd (Mengapa Harus E-Faktur?)
P. 69

insidesolution



                                                                                      DOMESTIC TAX CASE

                                       Perlakuan Pajak atas Jasa Tour


                                                                                Travel Agency





                  Oleh:            Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri  Penegasan  Terhadap  Pelaksanaan  Peraturan
           KHISI ARMAYA DHORA
             Assistant Manager (Tax   Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 (PMK-  Dirjen Pajak  Nomor  PER-70/PJ/2007  (PER-
           Compliance & Litigation Services)
          DANNY DARUSSALAM Tax Center  244) diuraikan dengan rinci  mengenai jenis  70)).
            [email protected]  jasa lain yang atas imbalan sehubungan   Dalam butir 3 huruf ‘b’ angka (2) S-09,
                                dengan jasa tersebut  merupakan objek PPh   dinyatakan  bahwa   jasa  internet, jasa  freight
                                Pasal 23. Sebagai  informasi tambahan,    forwarding, tour travel agency, agen pelayaran
                                ketentuan  PMK-244 baru-baru ini telah    dan agen advertensi tidak tercantum sebagai
          PERTANYAAN:           diubah  dengan  Peraturan Menteri Keuangan
          Monica,                                                         jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh
          Jakarta               Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK-141) yang      Pasal 23. Oleh karena itu atas pembayaran
             Dear redaksi       ditetapkan  pada tanggal 24 Juli 2015 lalu.   yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23
          InsideTax,            Dalam Pasal  1  ayat  (6) PMK-141 terdapat   sepanjang tidak terdapat unsur  sewa atau
             Apabila perusahaan   beberapa tambahan jenis jasa lain yang atas   penggunaan harta sebagaimana dimaksud
          saya (sebut saja PT X)   imbalan sehubungan dengan jasa tersebut   dalam  butir 2  huruf  b  angka  (3) atau  jasa
          melakukan transaksi   merupakan objek PPh Pasal 23.             sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf  b
          dengan pihak Tour Travel
          Agent, apakah jasa       Meskipun terdapat tambahan jenis jasa lain  angka (4) S-09.
          tersebut dipotong Pajak   yang menjadi objek PPh Pasal 23, baik dalam   Berdasarkan  S-09 di atas,   maka dapat
          Penghasilan (PPh) Pasal   PMK-244 maupun PMK-141, jasa Tour Travel   ditegaskan bahwa atas jasa  tour travel
          23? Hal ini mengingat   Agent tetap tidak termasuk dalam  jenis jasa
          jasa tersebut dapat                                             agency bukan merupakan jasa yang dimaksud
          digolongkan sebagak   lain yang  atas imbalan sehubungan dengan   sebagai jasa perantara  atau jasa keagenan,
          jasa perantara atau   pemberian jasa tersebut wajib dipotong Pajak   serta tidak tercantum sebagai jasa yang atas
          keagenan.             Penghasilan  sebagaimana  dimaksud dalam   penghasilannya dipotong PPh 23 sebagaimana
             Terima kasih saya   Pasal 23 ayat (1) huruf ‘c’ angka (2).   diatur dalam PER-70. Dengan demikian, atas
          ucapkan sebelumnya.
                                   Jasa  Tour Travel Agent bukan merupakan  penghasilan yang diperoleh Tour Travel Agent
                                jasa perantara atau jasa keagenan sebagaimana  dari PT X sehubungan dengan jasa Tour Travel
                                tercantum  dalam PMK-141. (Lihat definisi  Agent bukan merupakan objek PPh Pasal 23,
                                “Jasa Perantara” dalam butir 1 huruf ‘b’  sehingga tidak ada pemotongan PPh Pasal 23
                                Surat Direktur  Jenderal Pajak Nomor S-09/  atas transaksi antara PT X dengan Tour Travel
                                PJ.032/2008 (S-09)  tentang Permohonan  Agent. IT








                                         Pembaca yang ingin berkonsultasi dapat mengirimkan pertanyaannya melalui
                                                                    email ke:
                                                        [email protected]
                                         dengan subjek  “Ask Solution”, pertanyaan juga bisa ditanyakan melalui
                                                     Twitter dengan direct message atau mention:
                                                                @DDTCIndonesia
                                         Redaksi berkomitmen untuk selalu memberikan solusi yang tepat, benar, dan
                                                       andal atas segala problem pajak Anda.
                                         Bagi pembaca yang solusinya dimuat di setiap edisi InsideTax akan diberikan
                                         voucher diskon untuk mengikuti DDTC Training Programs periode 2015.




                                                                                    InsideTax | Edisi 33 | Juli - Agustus 2015 69
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74