Page 69 - InsideTax Edisi 33rd (Mengapa Harus E-Faktur?)
P. 69
insidesolution
DOMESTIC TAX CASE
Perlakuan Pajak atas Jasa Tour
Travel Agency
Oleh: Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Penegasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan
KHISI ARMAYA DHORA
Assistant Manager (Tax Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 (PMK- Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 (PER-
Compliance & Litigation Services)
DANNY DARUSSALAM Tax Center 244) diuraikan dengan rinci mengenai jenis 70)).
[email protected] jasa lain yang atas imbalan sehubungan Dalam butir 3 huruf ‘b’ angka (2) S-09,
dengan jasa tersebut merupakan objek PPh dinyatakan bahwa jasa internet, jasa freight
Pasal 23. Sebagai informasi tambahan, forwarding, tour travel agency, agen pelayaran
ketentuan PMK-244 baru-baru ini telah dan agen advertensi tidak tercantum sebagai
PERTANYAAN: diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Monica, jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh
Jakarta Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK-141) yang Pasal 23. Oleh karena itu atas pembayaran
Dear redaksi ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2015 lalu. yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23
InsideTax, Dalam Pasal 1 ayat (6) PMK-141 terdapat sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau
Apabila perusahaan beberapa tambahan jenis jasa lain yang atas penggunaan harta sebagaimana dimaksud
saya (sebut saja PT X) imbalan sehubungan dengan jasa tersebut dalam butir 2 huruf b angka (3) atau jasa
melakukan transaksi merupakan objek PPh Pasal 23. sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b
dengan pihak Tour Travel
Agent, apakah jasa Meskipun terdapat tambahan jenis jasa lain angka (4) S-09.
tersebut dipotong Pajak yang menjadi objek PPh Pasal 23, baik dalam Berdasarkan S-09 di atas, maka dapat
Penghasilan (PPh) Pasal PMK-244 maupun PMK-141, jasa Tour Travel ditegaskan bahwa atas jasa tour travel
23? Hal ini mengingat Agent tetap tidak termasuk dalam jenis jasa
jasa tersebut dapat agency bukan merupakan jasa yang dimaksud
digolongkan sebagak lain yang atas imbalan sehubungan dengan sebagai jasa perantara atau jasa keagenan,
jasa perantara atau pemberian jasa tersebut wajib dipotong Pajak serta tidak tercantum sebagai jasa yang atas
keagenan. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam penghasilannya dipotong PPh 23 sebagaimana
Terima kasih saya Pasal 23 ayat (1) huruf ‘c’ angka (2). diatur dalam PER-70. Dengan demikian, atas
ucapkan sebelumnya.
Jasa Tour Travel Agent bukan merupakan penghasilan yang diperoleh Tour Travel Agent
jasa perantara atau jasa keagenan sebagaimana dari PT X sehubungan dengan jasa Tour Travel
tercantum dalam PMK-141. (Lihat definisi Agent bukan merupakan objek PPh Pasal 23,
“Jasa Perantara” dalam butir 1 huruf ‘b’ sehingga tidak ada pemotongan PPh Pasal 23
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/ atas transaksi antara PT X dengan Tour Travel
PJ.032/2008 (S-09) tentang Permohonan Agent. IT
Pembaca yang ingin berkonsultasi dapat mengirimkan pertanyaannya melalui
email ke:
[email protected]
dengan subjek “Ask Solution”, pertanyaan juga bisa ditanyakan melalui
Twitter dengan direct message atau mention:
@DDTCIndonesia
Redaksi berkomitmen untuk selalu memberikan solusi yang tepat, benar, dan
andal atas segala problem pajak Anda.
Bagi pembaca yang solusinya dimuat di setiap edisi InsideTax akan diberikan
voucher diskon untuk mengikuti DDTC Training Programs periode 2015.
InsideTax | Edisi 33 | Juli - Agustus 2015 69