Page 36 - InsideTax Edisi 35th (Ikanku Hilang Pajakku Melayang)
P. 36

insidereview


        prinsip kewajaran  pada  saat  transaksi  konsekuensinya,   ex-post   informasi
        afiliasi dilakukan. Informasi mengenai  memberikan  dugaan atas gambaran
        transaksi pembanding yang digunakan  mengenai keandalan informasi yang
        dalam  penerapan  prinsip kewajaran   digunakan sebagai  basis penentuan
        dalam pendekatan ini bersumber dari  nilai pada saat di awal (ex-ante) dalam
        informasi  yang  tersedia pada  saat  menentukan nilai  transfer  intangibles
        transaksi dilakukan. Informasi tersebut  tersebut.
        berupa informasi mengenai transaksi    Kategori intangibles yang termasuk
        pembanding pada tahun-tahun sebelum   HTVI adalah memenuhi kriteria salah
        transaksi afiliasi  dilakukan,  termasuk   satu atau  lebih  yang  disebutkan di
        informasi megenai  perubahan kondisi   bawah ini:
        ekonomi yang  dapat diantisipasi pada
        saat transaksi afiliasi dilakukan yang   1.  Pada saat ditransfer,  intangibles
        diperkirakan  dapat  mempengaruhi      tersebut  baru memasuki tahap
                                               pengembangan secara sebagian;
        harga yang disepakati oleh pihak-pihak   diantisipasi eksploitasinya secara  “S       ering terjadi
        independen.                         2.  intangibles  tersebut    tidak                kesulitan untuk
           Sedangkan    dalam    perspektif                                                   menentukan
        the  arm’s  length  outcome-testing    komersial sampai dengan beberapa        nilai kewajaran suatu
        approach atau pendekatan ex-post, WP   tahun;                                  intangibles pada saat
        menerapkan prinsip kewajaran setelah  3.  intangibles yang bukan termasuk      transaksi berlangsung.
        transaksi afiliasi dilakukan. Tujuannya   HTVI  namun terkait satu sama        Valuasi sebuah
        adalah untuk menguji kewajaran hasil   lain  dengan  pengembangan  aset        intangibles pada saat
        dari harga transfer yang telah diterapkan.   intangibles  lain yang  termasuk
        Dalam perspektif ini, informasi yang   dengan kategori HTVI;                   transaksi berlangsung
        digunakan untuk  menguji kewajaran   4.  intangibles  yang  sebenarnya         sifatnya sangat tidak
        hasil harga transfer adalah informasi   diantisipasti  untuk  dieksploitasi    pasti, kemudian
        mengenai transaksi pembanding yang     namun baru diketahui  pada  saat        muncul pertanyaan
        tersedia pada saat surat pemberitahuan   transfer intangibles tersebut.        bagaimana nilai
        (SPT) dipersiapkan. Informasi tersebut                                         kewajaran akan
        dapat berupa informasi yang berkaitan   Intangibles yang  termasuk ke
        dengan hasil dari transaksi pembanding   dalam kategori-kategori tersebut dapat   ditentukan. Dalam
        yang mempunyai ruang lingkup periode   menciptakan informasi asimetris antara   konteks transfer
        waktu yang sama dengan dilakukannya   WP dan administrasi  pajak, karena       pricing, pertanyaan
        transaksi  yang sedang dianalisis atau   administrasi pajak  akan  mengalami   tersebut akan
        informasi yang tersedia sebelum     kesulitan dalam  rangka  melakukan         terjawab melalui
        transaksi afiliasi dilakukan.       verifikasi basis nilai kewajaran yang
                                            diterapkan   ketika   dilakukannya         pendekatan yang
        Apakah yang Dimaksud dengan         perpindahan/transfer    intangibles        mengacu kepada apa
        HTVI?  3                            tersebut oleh  WP  kepada  pihak           yang dilakukan oleh
                                            afiliasinya. Hal tersebut mengakibatkan
                                                                                       pihak independen
           HTVI   mencakup    harta  tidak  beberapa   kesulitan  bagi  pihak          ketika dalam
        berwujud (intangibles) atau hak  administrasi pajak  dalam  analisis
        (right) dari suatu intangibles, di mana  transfer  pricing.  Pertama  ketika   kondisi yang sama
        ketika ditransfer  dalam  transaksi  melakukan penilaian risiko untuk tujuan   dihadapkan pada
        intra-grup dihadapkan pada  beberapa  transfer  pricing.  Kedua,  kesulitan    penentuan nilai
        kondisi yaitu: (i) Tidak ditemukannya  dalam  mengevaluasi   keandalan         kewajaran intangibles.”
        pembanding (ii) Terdapat keterbatasan  informasi yang  digunakan sebagai
        dalam memprediksi cash flow di masa  basis harga/nilai bagi WP. Terakhir,
        mendatang atau  keterbatasan dalam  kesulitan dalam mempertimbangkan
        memperkirakan pendapatan di masa  apakah  intangibles  yang  ditransfer
        mendatang  (future  income)  yang  tersebut dinilai terlalu rendah  (under
        berasal dari transfer suatu intangibles,  value) atau bahkan terlalu tinggi (over
        atau juga keterbatasan asumsi yang  value) jika dibandingkan dengan harga
        digunakan dalam melakukan penilaian  wajar (arm’s length price), sampai
        (valuasi)   intangibles yang dapat  dengan diketahui nilai/harga pada saat
        menyebabkan ketidakpastian.  Sebagai  intangibles  tersebut ditransfer setelah
                                            beberapa tahun.

        3. Public Discussion Draft BEPS  Action 8: Hard To
        Value Intangibles, 4 Juni 2015 – 18 Juni 2015.
       36  InsideTax | Edisi 35 | Oktober 2015
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41