Page 31 - InsideTax Edisi 35th (Ikanku Hilang Pajakku Melayang)
P. 31
insideopinion
di Indonesia dan di benua Eropa, Konsekuensi dari sistem dengan perkembangan aktivitas
Australia, dan Amerika adalah pembelajaran seperti ini bukan ekonomi, perkembangan keilmuan
penggunaan kasus-kasus pajak hanya berdampak ke sistem dan best practice di berbagai negara.
dalam proses pembelajaran. Kasus- pendidikan pajak saja, tetapi lebih Pengalaman di lapangan menunjukkan
kasus pajak menjadi bagian utama luas lagi ke sistem perpajakan di adanya kecenderungan untuk
dari sistem pembelajaran pajak di Indonesia. Hal ini dikarenakan melakukan interpretasi satu peraturan
banyak universitas di benua Eropa, pertimbangan Hakim Pengadilan perundang-undangan secara subyektif
Australia, dan Amerika. Tidak sebagai penafsir terakhir undang- tergantung pada posisi mana ahli pajak
42
itu saja, textbook yang menjadi undang dalam putusan pengadilan tersebut berpijak.
pegangan mahasiswa pajak di tidak menjadi cermin perbaikan
negara-negara tersebut seringkali bagi pembuat undang-undang D. Corporate Governance dalam Pajak
memuat ringkasan atau intisari dari perpajakan terkait implementasi
kasus-kasus pajak sebagai bahan peraturan perundangundangan Dewasa ini, aktivitas penghindaran
acuan dalam mempelajari hukum yang disusunnya. Dalam konteks pajak ditenggarai semakin meningkat di
pajak. Diskusi tentang definisi sistem pendidikan pajak, hal ini mana ahli pajak yang berprofesi sebagai
dari suatu terminologi dan konsep menyebabkan siswa tidak memiliki konsultan pajak sering dituding sebagai
dalam suatu peraturan perundang- kemampuan analitikal ketika promotor. Abusive corporate tax shelters
undangan dikaitkan dengan masuk ke dalam dunia kerja dan kian berkembang pesat dan menjadi
44
putusan pengadilan sehingga hal berhadapan dengan kasus-kasus isu yang serius. Sejatinya, sebagian
ini akan membantu siswa dalam nyata perpajakan. besar konsultan pajak membantu klien
mempelajari penerapan hukum mereka untuk menghindari kesalahan
pajak berdasarkan kasus-kasus C. Berpikir Kritis dan Berpijak pada dan mencegah mereka untuk terlibat
pajak (law in actions) dan tidak Keilmuan sebagai Nilai-nilai yang dalam kegiatan melanggar hukum
sekedar berdasarkan hukum positif Diusung atau melakukan kegiatan yang terlalu
45
saja (law in books). agresif. Namun di sisi lain, tidak
Metode belajar yang lebih banyak dapat dipungkiri bahwa keahlian yang
Sementara di Indonesia, menuntut siswa untuk menghafal dimiliki oleh konsultan pajak juga dapat
kasus-kasus pajak tidak banyak merupakan penghalang dalam sistem disalahgunakan untuk membantu klien
dibahas di kelas-kelas pajak. pendidikan pajak yang efektif. Siswa dalam memanfaatkan peluang untuk
Metode pembelajaran yang lebih hanya diajarkan untuk menghafal melakukan ketidakpatuhan. Hal ini
46
menekankan pada hukum positif tarif pajak, aturan pajak dan implikasi sebagaimana hasil penelitian yang
merupakan salah satu penyebab pajak dari suatu transaksi, tanpa dilakukan oleh Sakurai dan Braithwaite
kasus-kasus pajak tidak banyak adanya suatu analisis atas kebijakan, menunjukkan bahwa terdapat
mendapat tempat dalam kelas dant hukum, administrasi atau analisis kepatuhan pajak yang lebih rendah
tidak dijadikan bahan acuan dalam ekonomi dari peraturan perundang- dan penggunaan strategi penghindaran
kajian-kajian akademis. Selain itu, undangan, sehingga siswa cenderung pajak yang lebih agresif ketika Wajib
akses ke putusan pengadilan yang tidak mengetahui “what beyond the Pajak menggunakan jasa konsultan
terbatas hanya pada ringkasan rules”. Metode pembelajaran pajak di pajak. Hal ini merupakan temuan yang
putusan merupakan penyebab banyak universitas di Indonesia juga mengundang perdebatan, di tengah
lain dari tidak digunakannya tidak melatih siswa untuk berpikir kritis peran konsultan pajak sebagai agen
kasus-kasus pajak dalam metode terutama terkait efek dari berbagai pemerintah dalam mengumpulkan
pembelajaran pajak di kelas-kelas aturan pajak dan juga mengalami pajak atau lebih condong sebagai agen
pajak di universitas di Indonesia. kesulitan dalam menerapkan peraturan penasihat klien. 47
43
Hal ini mengakibatkan siswa hanya pada berbagai variasi situasi atau kasus
dipaksakan untuk menghafal yang akan dipecahkan. Untuk menghindari aktivitas
peraturan tanpa memahami penghindaran pajak yang agresif, calon
maksud dari tujuan tersebut Pemahaman atau kemampuan ahli pajak tidak hanya perlu dibekali
serta tidak mengetahui cara untuk menelaah ‘what beyond the dengan profesionalisme namun juga
menginterpretasikan hukum positif rules’ juga akan mendorong setiap integritas. Selama ini, tata kelola bisnis
yang sebenarnya bisa diperoleh dari ahli di bidang perpajakan untuk
metode pembelajaran berdasarkan berbicara dalam ‘bahasa yang sama’ 44. Daniel Shaviro, “Disclosure and Civil Penalty Rules
kasus-kasus pajak. yaitu bahasa keilmuan dan bukan atas in the U.S. Legal Response to Corporate Tax Shelters”,
dasar kepentingan. Dengan demikian, dalam Wolfgang Schon (ed.), Tax and Corporate
Governance (Berlin: Springer, 2008), 229.
segala perdebatan, sengketa, serta 45. OECD, Study into the Role of Tax Intermediaries
interpretasi dapat dikaitkan dengan: (Paris: OECD Publishing, 2008), 14.
42. Li Jin, “Teaching Taxation Law in China”, Bulletin 46. Brian Erard, “Taxation with Representation
for International Taxation, (Mei 2008): 189. Lihat juga (i) sejauh mana hukum pajak telah An Analysis of the Role of Tax Practitioners in Tax
J.M. Mossner, “Tax Avoidance Concepts and European disusun dan dilaksanakan sesuai Compliance,” Journal of Public Economics 52 (1993):
Tax Education: Professor of Tax Law Hold First Meeting dengan maksud dan tujuannya; serta 163-164.
in Onasbruck”, European Taxation, (1999): 92-135. 47. Yuka Sakurai dan Valerie Braithwaite, “Taxpayers’
43. Lihat Ganda Christian Tobing, Indah Kurnia, dan (ii) sejauh mana hukum pajak telah Perceptions of Practitioners: Finding One Who is
Cindy Miranti, “Menilik Transparansi di Pengadilan disusun dan dilaksanakan sesuai Effective and Does the Right Thing?” Journal of Business
Pajak,” InsideTax Edisi 22, Agustus 2014. Ethics, (2003): 376.
InsideTax | Edisi 35 | Oktober 2015 31