Page 126 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 126
suaradaerah
Menurut Endi, memang itulah yang total anggaran penerimaan. Suatu Selain itu, masih banyak hal-hal
ingin diciptakan dari semangat otonomi. persentase angka yang sangat tinggi. teknik di lapangan yang berkaitan
Semangatnya adalah menggunakan Sedangkan kabupaten Donggala antara dengan soal penegakan hukum.
pajak sebagai instrumen berkompetisi tahun 2010-2014 hanya berkisar Sebagai contoh, masih banyak ruang
dengan daerah lain sekaligus juga diangka 5,5-6% saja, artinya 94% preman dalam pemungutan pajak di
menggunakan pajak itu sebagai alat anggaran penerimaannya bukan daerah, seperti pajak parkir di tanah-
untuk pelayanan publik yang jelas berasal dari daerah bersangkutan, tanah bajakan. Uang pajak tersebut
manfaatnya. Pemerintah daerah harus tetapi berasal dari dana perimbangan akhirnya tidak jelas alirannya masuk ke
bisa menerapkan pajak yang kompetitif, pusat dan daerah atau hibah dari mana. Contoh lain, berkaitan dengan
sehingga mampu menarik investasi pemerintah provinsi di atasnya. Hal basis pemajakan kendaraan bermotor.
dan dapat mendorong peningkatan ini menandakan masih besarnya Setelah UU PDRD berlaku, kendaraan
penerimaan kas daerah. ketergantungan fiskal di daerah pemerintah yang sebelumnya
kepada pemerintah di atasnya. Hal dikecualikan dari objek pajak, sekarang
Kontribusi Pajak dan Retribusi ini juga menjadi suatu gambaran sudah menjadi objek pajak di daerah,
di Daerah bahwa dari rata-rata nasional namun dalam praktiknya terjadi
menunjukan kita sudah mandiri, tetapi kendala yang mengakibatkan pajak
Berbicara soal proporsi atau sesungguhnya jika dilihat per daerah atas kendaraan pemerintah tersebut
kontribusi PAD, khususnya pajak dan justru terjadi kesenjangan dan bahkan tidak bisa pungut.
retribusi terhadap total penerimaan, ketidakmerataan.
dari penelitian KPPOD sudah “Contoh konkretnya, kendaraan
menunjukkan angka yang bagus. Jika Apa yang Menjadi militer termasuk dalam kendaraan
melihat proporsi dari angka agregat, di pemerintah. Konon ada ketentuan
tahun 2015 ini PAD yang berasal dari Persoalannya? yang menyatakan segala perangkat
pajak dan retribusi sudah mencapai Menurut Endi, penyebab militer yang digunakan untuk
angka 24,68% dari total penerimaan. pertamanya adalah soal potensi. Jika perang itu tidak dikenakan pajak,
Standar internasional menetapkan memang tidak punya potensi, daerah tetapi akhirnya kendaraan bermotor
suatu daerah dikatakan mandiri secara pun tidak bisa berbuat apa-apa. Misal yang sehari-hari digunakan bukan
fiskal apabila kontribusi PAD-nya saja PBB-P2, kalau membandingkan untuk perang juga ikut tidak bisa
minimal 20% dari total penerimaan kota-kota seperti Surabaya, Bandung, dipajaki. Dengan demikian resistensi
daerah tersebut. Dengan demikian, dan Bogor dengan daerah di wilayah dari pemungutan pajak kendaraan
angka agregat tersebut sudah terpencil, tentu tidak akan sama dan pemerintah ini cukup tinggi, sehingga
menunjukkan adanya kemandirian tidak mungkin disamakan. Masing- menyulitkan pemerintah di daerah,”
fiskal di daerah. Namun, menurut masing daerah memiliki potensi yang jelas pria yang pernah mengenyam
Endi kemandirian fiskal tidak hanya berbeda, sedangkan potensi inilah pendidikan tentang Ekonomi Regional/
semata-mata melihat proporsi angka yang akan muncul menjadi basis atau Lokal di Regionomica-Berlin, Jerman.
PAD, apalagi angka 24,68% tersebut objek pajak. Jika dari awal daerah Oleh karena itu, selain masalah tax
masih berupa rata-rata, di mana angka tidak punya potensi, maka dari mana assignment dan kapasitas, persoalan-
yang tinggi ini sebenarnya tertutup basis dan objek pajaknya. Potensi persoalan teknik di lapangan juga
oleh peneriman pajak di daerah-daerah pajak inilah yang menjadi persoalan menyebabkan potensi pajak yang ada
yang memiliki basis pemajakan yang mendasar atas sulitnya daerah menjadi tidak teroptimalkan. Kembali
besar. meningkatkan penerimaan pajak di ke rumusan klasiknya, jika masalah
“Secara nasional memang seolah- daerah. kapasitas tata kelola dan penegakan
olah daerah kita sudah mandiri Kemudian kedua adalah soal hukum masih besar, maka sulit bagi
secara fiskal, karena persentasenya kapasitas administrasi. Kapasitas ini daerah untuk bisa optimal.
sudah di atas standar internasional. berbicara pada kemampuan aparat “Penegakan hukum masih harus
Tetapi jika dilihat per kluster wilayah pemerintah daerah dalam mengelola diupayakan. Pemerintah daerah tidak
atau per pulau, bahkan per karakter pajak secara keseluruhan. Dalam bisa disalahkan sepenuhnya, karena
kota dan kabupaten, sesungguhnya memungut pajak, pemerintah daerah kapabilitas yang juga terbatas. Oleh
banyak daerah masih jauh dari tidak bisa asal memungut, tetapi juga karena itu, aparat hukumnya juga
kemandirian fiskal,” kata pria yang harus bisa mempersiapkan segala harus bekerja, terutama kepolisian,”
juga telah menyelesaikan program S2 perangkat dan alat pendukungnya. tutur Endi.
Administrasi Publik di Pascasarjana Misalnya dari pajak yang paling besar, Endi memperkirakan, jika
FISIP, Universitas Indonesia. yaitu PBB-P2, dalam pemungutannya persoalan-persoalan tersebut bisa
Lebih lanjut Endi mencontohkan, berbicara soal database, sumber dibereskan, meski tidak bisa dilihat
PAD di kota Semarang di tahun daya manusia, Sistem Informasi dan satu per satu, rata-rata kontribusi
2014 menyumbang angka 30% dari Manajemen Objek Pajak (SISMIOP), IT PAD bisa jauh melampaui standar
dan sebagainya.
126 InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016