Page 128 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 128
suaradaerah
PBB-P2 dan BPHTB ini juga terlihat pajak baru kepada daerah dalam lebih berorientasi ke perkotaan,
dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang rangka penguatan fiskal, namun dalam sehingga tidak heran masih terjadi
seringkali tidak update. Praktiknya, manajemen transisinya, penyerahan kesenjangan antardaerah terkait
seringkali masyarakat atau pelaku wewenang ini terlalu cepat dilimpahkan dengan potensi dan basis pemajakan.
usaha menggunakan nilai pasar untuk secara total. Oleh karena itu, jika pemerintah pusat
melakukan transaksi jual beli tanah, Hal penting lainnya itu adalah dan daerah berani, PBB yang dialihkan
sedangan untuk pembayaran pajaknya terkait dengan cara pembayaran. seharusnya tidak hanya terbatas pada
masih menggunakan NJOP. Menurut Sejak adanya devolusi pajak sektor perdesaan dan perkotaan, tetapi
Endi, penyesuaian NJOP ini adalah tersebut, kebanyakan daerah hanya juga sektor perkebunan, perhutanan,
tugas pemerintah daerah, bukan tugas membolehkan WP untuk membayar dan pertambangan (PBB-P3). Hal
dari pelaku usaha. Jika nilai NJOP pajak melalui bank pembangunan ini disebabkan, ketiga sektor tersebut
tidak disesuaikan, maka tidak heran daerah (BPD) yang terbatas pada hari memang lebih banyak berada di daerah
jika penerimaan pajak dari sektor ini dan jam kerja tertentu atau WP harus kabupaten, sehingga dengan adanya
akan selalu rendah. langsung membayar ke loket di kantor devolusi PBB-P3 menjadi pajak daerah
“Bagaimana pun juga NJOP itu dispenda, tidak seperti sebelumnya diharapkan bisa mempersempit tingkat
harus mendekati nilai transaksi. Saat yang bisa dilakukan melalui bank-bank kesenjangan yang terjadi, terutama jika
ini, harga pasar tanah dan bangunan komersial lainnya dan tidak terbatas dibandingkan dengan daerah-daerah
sudah menunjukan kenaikan yang oleh hari dan jam kerja. Keterbatasan perkotaan.
signifikan. Ini memang soal kelalaian ini disebabkan oleh adanya aturan Endi menuturkan, UU PDRD yang
pemerintah dalam memperbarui bahwa penerimaan PBB harus disetor berlaku saat ini dapat memperlebar
NJOP,” tutur Endi. ke kas daerah dalam waktu 1x24 kesenjangan antara kota dan
Menurut Endi, perlu ada jam (UU No. 1 Tahun 2004 tentang kabupaten, antara daerah yang
pendampingan kepada daerah Perbendaharaan Negara). Dengan ekonominya sudah maju dengan
sebelum benar-benar dilepas. Dalam ketentuan seperti itu, tentu saja daerah yang masih baru berkembang.
hal ini Endi mengusulkan adanya tidak ada bank komersial yang mau Bahkan, menurut Endi, UU PDRD
konsep administrasi bersama, artinya menampung dana hanya untuk satu juga bisa menimbulkan kesenjangan
ada pembagian kerja antara KPP malam saja, sehingga hanya BPD yang regional yaitu antara Indonesia bagian
Pratama dan Dispenda/DPPKAD bersedia karena memiliki kemudahan barat dan timur. UU PDRD ini mungkin
dalam memungut PBB-P2 dan dalam hal pemindahbukuan. bisa menciptakan kemandirian fiskal
BPHTB. Banyak daerah yang akhirnya Kemudahan tersebut dikarenakan kas dan peningkatan penerimaan daerah,
tidak mampu atau tidak optimal daerah memang disimpan di BPD. tetapi juga meninggalkan masalah
karena sudah dilepas oleh pemerintah Ketentuan ini menjadikan WP kesenjangan.
pusat untuk melakukan pemungutan. kesulitan dalam membayar pajak. WP “Soal kesenjangan ini harus segera
Menurut Endi, seharusnya ada konsep pada akhirnya bisa menjadi malas dipikirkan solusinya. Sementara
administrasi bersama antara pusat dan atau menunda membayar pajak. ini, pemerintah harus mulai
daerah dalam rangka desentralisasi, Menurut Endi, isu pembayaran ini mendiskusikan soal penyerahan
terutama bagi daerah tertentu yang masih menjadi persoalan yang belum PBB-P3 ke daerah,” cetus Endi.
masih mengalami banyak hambatan terpecahkan. Lebih lanjut, Endi Namun, dalam UU No. 23 Tahun
kapasitas administrasi. menyarankan, pemerintah harus bisa 2014 tentang Pemerintah Daerah,
“Ketika bertemu dan berkoordinasi memberikan pilihan kepada WP untuk pengurusan ketiga sektor tersebut
dengan daerah, yang mereka kemudahan membayar pajak, sehingga sudah ada di tangan pemerintah
ceritakan selalu tentang masalah – persoalan pemungutan pajak ini tidak daerah tingkat provinsi. Logikanya,
masalah yang dihadapi, ini artinya terhalang oleh kendala-kendala teknis di mana terjadi pengurusan, disitulah
mereka belum siap memungut. Jika seperti ini. proses bisnis perizinannya, serta disitu
dibuat roadmap, pajak ini baru bisa “Pajak ini kan pelayanan, termasuk pula pajak dan penerimaannya. Oleh
benar-benar dilepaskan di tangan dalam hal membuat WP mudah karena itu, jika PBB-P3 didevolusikan
daerah pada tahun 2017,” jelas pria untuk membayar. Untuk memenuhi menjadi pajak daerah, akan butuh
yang pernah menjadi juri/tim penilai kewajiban saja masih dipersulit, diskusi panjang antara pemerintah
independen dalam acara ”Anugerah apalagi mau menuntut hak atas pajak pusat, pemerintah provinsi, dan
Pangripta Nusantara: Perencanaan yang telah dibayarkan,” tutur Endi. pemerintah kota/kabupaten.
Pembangunan Daerah, 2015” yang
diselenggarakan oleh Kemeneg-PPN/ Perlukah Dilakukan Devolusi Butuhnya Komitmen Politik dari
Bappenas. PBB lainnya? Pemimpin Daerah
Tujuan dari devolusi ini memang Menurut Endi, UU PDRD yang Membangun daerah, khususnya
baik, yaitu untuk memberikan jenis berlaku saat ini memang basisnya dalam mengoptimalkan potensi pajak
128 InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016