Page 128 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 128

suaradaerah


        PBB-P2 dan BPHTB ini juga terlihat  pajak  baru  kepada  daerah  dalam  lebih  berorientasi  ke  perkotaan,
        dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang  rangka penguatan fiskal, namun dalam   sehingga tidak heran masih terjadi
        seringkali tidak  update.  Praktiknya,  manajemen  transisinya,  penyerahan  kesenjangan  antardaerah  terkait
        seringkali  masyarakat  atau  pelaku  wewenang ini terlalu cepat dilimpahkan   dengan potensi dan basis pemajakan.
        usaha menggunakan nilai pasar untuk  secara total.                      Oleh karena itu, jika pemerintah pusat
        melakukan  transaksi  jual  beli  tanah,   Hal  penting  lainnya  itu  adalah   dan daerah berani, PBB yang dialihkan
        sedangan untuk pembayaran pajaknya   terkait dengan cara pembayaran.    seharusnya tidak hanya terbatas pada
        masih  menggunakan  NJOP.  Menurut   Sejak  adanya    devolusi   pajak  sektor perdesaan dan perkotaan, tetapi
        Endi, penyesuaian NJOP ini adalah   tersebut, kebanyakan daerah hanya   juga sektor perkebunan, perhutanan,
        tugas pemerintah daerah, bukan tugas   membolehkan WP untuk membayar    dan pertambangan (PBB-P3). Hal
        dari pelaku usaha. Jika nilai NJOP   pajak  melalui  bank  pembangunan   ini disebabkan, ketiga sektor tersebut
        tidak disesuaikan, maka tidak heran   daerah (BPD) yang terbatas pada hari   memang lebih banyak berada di daerah
        jika penerimaan pajak dari sektor ini   dan jam kerja tertentu atau WP harus   kabupaten, sehingga dengan adanya
        akan selalu rendah.                 langsung membayar ke loket di kantor   devolusi PBB-P3 menjadi pajak daerah
           “Bagaimana pun juga NJOP itu  dispenda, tidak seperti sebelumnya     diharapkan bisa mempersempit tingkat
        harus mendekati nilai transaksi. Saat  yang bisa dilakukan melalui bank-bank   kesenjangan yang terjadi, terutama jika
        ini, harga pasar tanah dan bangunan  komersial lainnya dan tidak terbatas   dibandingkan dengan daerah-daerah
        sudah menunjukan kenaikan yang  oleh hari dan jam kerja. Keterbatasan   perkotaan.
        signifikan. Ini memang soal kelalaian  ini  disebabkan  oleh  adanya  aturan   Endi menuturkan, UU PDRD yang
        pemerintah   dalam    memperbarui   bahwa penerimaan PBB harus disetor  berlaku  saat  ini  dapat  memperlebar
        NJOP,” tutur Endi.                  ke kas daerah dalam waktu 1x24  kesenjangan       antara   kota   dan
           Menurut    Endi,   perlu   ada   jam (UU No. 1 Tahun 2004 tentang    kabupaten,  antara  daerah   yang
        pendampingan     kepada     daerah  Perbendaharaan   Negara).  Dengan   ekonominya sudah maju dengan
        sebelum  benar-benar  dilepas.  Dalam   ketentuan  seperti  itu,  tentu  saja  daerah yang masih baru berkembang.
        hal  ini  Endi  mengusulkan  adanya   tidak ada bank komersial yang mau  Bahkan, menurut Endi, UU PDRD
        konsep administrasi bersama, artinya   menampung dana hanya untuk satu  juga  bisa  menimbulkan  kesenjangan
        ada  pembagian  kerja  antara  KPP   malam saja, sehingga hanya BPD yang  regional yaitu antara Indonesia bagian
        Pratama    dan   Dispenda/DPPKAD    bersedia karena memiliki kemudahan  barat dan timur. UU PDRD ini mungkin
        dalam   memungut    PBB-P2    dan   dalam     hal     pemindahbukuan.   bisa menciptakan kemandirian fiskal
        BPHTB. Banyak daerah yang akhirnya   Kemudahan tersebut dikarenakan kas  dan  peningkatan  penerimaan  daerah,
        tidak mampu atau tidak optimal      daerah memang disimpan di BPD.      tetapi juga meninggalkan masalah
        karena sudah dilepas oleh pemerintah   Ketentuan ini menjadikan WP      kesenjangan.
        pusat  untuk  melakukan  pemungutan.  kesulitan dalam membayar pajak. WP   “Soal kesenjangan ini harus segera
        Menurut Endi, seharusnya ada konsep  pada  akhirnya  bisa  menjadi  malas  dipikirkan  solusinya.  Sementara
        administrasi bersama antara pusat dan  atau  menunda  membayar  pajak.   ini,  pemerintah   harus   mulai
        daerah  dalam  rangka  desentralisasi,  Menurut Endi, isu pembayaran  ini   mendiskusikan  soal  penyerahan
        terutama  bagi  daerah  tertentu  yang  masih menjadi persoalan yang belum   PBB-P3 ke daerah,” cetus Endi.
        masih  mengalami  banyak  hambatan  terpecahkan.  Lebih  lanjut,  Endi    Namun, dalam UU No. 23 Tahun
        kapasitas administrasi.             menyarankan, pemerintah harus bisa   2014  tentang  Pemerintah  Daerah,
           “Ketika bertemu dan berkoordinasi   memberikan pilihan kepada WP untuk   pengurusan  ketiga  sektor  tersebut
        dengan    daerah,   yang   mereka   kemudahan membayar pajak, sehingga   sudah ada di tangan pemerintah
        ceritakan selalu tentang masalah –  persoalan pemungutan pajak ini tidak   daerah tingkat provinsi. Logikanya,
        masalah yang dihadapi, ini artinya   terhalang  oleh  kendala-kendala  teknis   di  mana  terjadi  pengurusan,  disitulah
        mereka  belum  siap  memungut.  Jika   seperti ini.                     proses bisnis perizinannya, serta disitu
        dibuat  roadmap,  pajak  ini  baru  bisa   “Pajak ini kan pelayanan, termasuk  pula pajak dan penerimaannya. Oleh
        benar-benar dilepaskan di tangan  dalam  hal  membuat WP  mudah  karena itu, jika PBB-P3 didevolusikan
        daerah pada tahun 2017,” jelas pria  untuk  membayar.  Untuk  memenuhi  menjadi pajak daerah, akan butuh
        yang pernah menjadi juri/tim penilai  kewajiban saja masih dipersulit,  diskusi panjang antara pemerintah
        independen dalam acara ”Anugerah  apalagi mau menuntut hak atas pajak  pusat, pemerintah provinsi, dan
        Pangripta Nusantara: Perencanaan  yang telah dibayarkan,” tutur Endi.   pemerintah kota/kabupaten.
        Pembangunan Daerah, 2015” yang
        diselenggarakan oleh Kemeneg-PPN/   Perlukah Dilakukan Devolusi         Butuhnya Komitmen Politik dari
        Bappenas.                           PBB lainnya?                        Pemimpin Daerah
           Tujuan  dari  devolusi  ini  memang   Menurut  Endi,  UU  PDRD  yang   Membangun daerah, khususnya
        baik,  yaitu  untuk  memberikan  jenis   berlaku saat ini memang basisnya  dalam  mengoptimalkan  potensi  pajak


       128  InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016
   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133